Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2026/PN Rhl 1.Alpensus Samosir
2.Sulimah
Leonardo Sijabat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alpensus Samosir
2Sulimah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOMI HUTABARAT SHAlpensus Samosir
2TOMI HUTABARAT SHSulimah
Tergugat
NoNama
1Leonardo Sijabat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Penghulu Tanjung Medan Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
\1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatanĀ  Wanprestasi/Ingkar Janji;----------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan batal kesepakatan antara Tergugat dengan Para Penggugat atas pengangsuran rumah beserta pertapakannya seluas 600 M2 yang terletakĀ  di jalan Beto Atas RT:01 RW:01 Dusun 03 Beto Atas, Kepenghuluan Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;-------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan rumah terperkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik;--------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya ganti rugi atas sewa rumah tersebut senilai Rp.17.000.000,- (Tujuh belas juta rupiah) kepada Para Penggugat;----------------------------------------------------------------------
6. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor Register:25/SKGR-TMB/VI/2025 tertanggal 17 Juni 2025 atas nama Leonardo Sijabat;------------------------
7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencabut/membatalkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor Register:25/SKGR-TMB/VI/2025 tertanggal 17 Juni 2025 atas nama Leonardo Sijabat yang cacat hukum;
8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk memproses dan menerbitkan Surat Keterangan /alas hak yang baru atas nama Para Penggugat;--------
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas rumah terperkara yang diletakkan dalam perkara ini, rumah beserta pertapakannya seluas 600 M2 yang terletak di jalan Beto Atas RT:01 RW:01 Dusun 03 Beto Atas, Kepenghuluan Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;-------
10. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet dari TergugatĀ  (Uit Voerbaar bij Vooraad) ;---------------------------------------------
11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;------------------------------------------------------------------
atau :
Apabila Pengadilan Negeri Rokan Hilir berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak