Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
653/Pid.B/2025/PN Rhl Nadini Cista, S.H. SLAMAT WAHYUDI Als AMAT TATO Bin GIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 653/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-793/L.4.20/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMAT WAHYUDI Als AMAT TATO Bin GIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR
----- Bahwa terdakwa SLAMAT WAHYUDI Alias AMAT TATO Bin GIONO pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Bagansiapiapi Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------

-    Berawal pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa tiba di pemukiman warga yang berada dijalan Lintas Bagansiapiapi Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang dengan menumpang mobil angkutan sawit, setelah itu Terdakwa melihat ada seorang warga yang melintas dengan menggunakan sepeda motor hendak masuk kedalam permukiman warga, selanjutnya Terdakwa menumpang  dengan mengatakan “aku numpang kedalam pak, mau jumpai orang cari lahan” setelah Terdakwa menumpang kemudian Terdakwa diturunkan disebuah warung yang terletak dijalan Suko Mulyo Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang. 

-    Bahwa setibanya Terdakwa di warung tersebut sekia pukul 08.00 WIB, Terdakwa berjumpa dengan saksi IWAN RITONGA yang mana pada saat itu saksi IWAN RITONGA menanyakan kepada Terdakwa apa maksud dan tujuan Terdakwa datang ke kampung tersebut, dan Terdakwa mengatakan kepada saksi IWAN RITONGA bahwa Terdakwa datang untuk mencari lahan sekalian tapak rumah, mendengar hal tersebut saksi IWAN RITONGA mengatakan kepada Terdakwa “kalo mau, tengok lahan aku, manatau cocok biar kusuruh kawanku ngawani kau tengok lahan itu” kemudian saksi IWAN RITONGA menelfon saksi EDI SISWANTO lalu meminta tolong kepada saksi EDI SISWANTO untuk mengantar dan menemani Terdakwa melihat lahan milik saksi IWAN RITONGA tersebut. Lalu sekira pukul 15.00 WIB saksi EDI SISWANTO datang menemui saksi IWAN RITONGA kemudian saksi EDI SISWANTO mengatakan kepada saksi IWAN RITONGA “kalau bisa tolong carikan motor satulagi bang, kalau boncengan motorku ga sanggup, soalnya motorku udah rusak”. Kemudian saksi IWAN RITONGA pergi ke sebuah warung untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa nopol milik saksi ANDA SARAGIH, setelah itu saksi IWAN RITONGA meminjamkan motor tersebut kepada Terdakwa sambil mengatakan “nah, bawaklah kereta ini, nanti kau isi minyaknya disana” kemudian Terdakwa dan saksi EDI SISWANTO dengan menggunakan sepeda motor masing-masing berangkat menuju kelahan milik saksi IWAN RITONGA yang berada di Kepenghuluan Pematang Sikek. Selanjutnya pada saat diperjalanan ternyata jalan menuju lahan tersebut rusak parah, kemudian saksi EDI SISWANTO dan Terdakwa memutuskan untuk memutar balik namun pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi EDI SISWANTO “Pak Kadus kalau mau duluan yaudah duluan aja, aku mau mengambil duit sekalian ke bengkel nengok motorku” lalu saksi EDI SISWANTO mejawan “Iya”. Namun apa yang disampaikan Terdakwa kepada saksi EDI SISWANTO adalah tidak benar, kemudian Terdakwa pergi ke arah Bagansiapiapi dan melarikan  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo tersebut.

-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ANDA SARAGIH mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. 

SUBSIDAIR 
----- Bahwa terdakwa SLAMAT WAHYUDI Alias AMAT TATO Bin GIONO pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Bagansiapiapi Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : 

-    Berawal pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa tiba di pemukiman warga yang berada dijalan Lintas Bagansiapiapi Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang dengan menumpang mobil angkutan sawit, setelah itu Terdakwa melihat ada seorang warga yang melintas dengan menggunakan sepeda motor hendak masuk kedalam permukiman warga, selanjutnya Terdakwa menumpang  dengan mengatakan “aku numpang kedalam pak, mau jumpai orang cari lahan” setelah Terdakwa menumpang kemudian Terdakwa diturunkan disebuah warung yang terletak dijalan Suko Mulyo Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang. 

-    Bahwa setibanya Terdakwa di warung tersebut sekia pukul 08.00 WIB, Terdakwa berjumpa dengan saksi IWAN RITONGA yang mana pada saat itu saksi IWAN RITONGA menanyakan kepada Terdakwa apa maksud dan tujuan Terdakwa datang ke kampung tersebut, dan Terdakwa mengatakan kepada saksi IWAN RITONGA bahwa Terdakwa datang untuk mencari lahan sekalian tapak rumah, mendengar hal tersebut saksi IWAN RITONGA mengatakan kepada Terdakwa “kalo mau, tengok lahan aku, manatau cocok biar kusuruh kawanku ngawani kau tengok lahan itu” kemudian saksi IWAN RITONGA menelfon saksi EDI SISWANTO lalu meminta tolong kepada saksi EDI SISWANTO untuk mengantar dan menemani Terdakwa melihat lahan milik saksi IWAN RITONGA tersebut. Lalu sekira pukul 15.00 WIB saksi EDI SISWANTO datang menemui saksi IWAN RITONGA kemudian saksi EDI SISWANTO mengatakan kepada saksi IWAN RITONGA “kalau bisa tolong carikan motor satulagi bang, kalau boncengan motorku ga sanggup, soalnya motorku udah rusak”. Kemudian saksi IWAN RITONGA pergi ke sebuah warung untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa nopol milik saksi ANDA SARAGIH, setelah itu saksi IWAN RITONGA meminjamkan motor tersebut kepada Terdakwa sambil mengatakan “nah, bawaklah kereta ini, nanti kau isi minyaknya disana” kemudian Terdakwa dan saksi EDI SISWANTO dengan menggunakan sepeda motor masing-masing berangkat menuju kelahan milik saksi IWAN RITONGA yang berada di Kepenghuluan Pematang Sikek. Selanjutnya pada saat diperjalanan ternyata jalan menuju lahan tersebut rusak parah, kemudian saksi EDI SISWANTO dan Terdakwa memutuskan untuk memutar balik namun pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi EDI SISWANTO “Pak Kadus kalau mau duluan yaudah duluan aja, aku mau mengambil duit sekalian ke bengkel nengok motorku” lalu saksi EDI SISWANTO mejawan “Iya”. Namun apa yang disampaikan Terdakwa kepada saksi EDI SISWANTO adalah tidak benar, kemudian Terdakwa pergi ke arah Bagansiapiapi dan melarikan  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo tersebut.

-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ANDA SARAGIH mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana
 

Pihak Dipublikasikan Ya