Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2025/PN Rhl 1.MISFAN
2.AROKY
3.FAUZY
1.ROSIDA MULYADI
2.ROSWER DAHNES SASTRA
3.RUSLI AR
4.AMIRZA
5.ZAMZAMIR
6.PT. PERTAMINA HULU ROKAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat 168/A-ED/SG-PMH/PDT/X/2025
Penggugat
NoNama
1MISFAN
2AROKY
3FAUZY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nara Alfiana, S.HMISFAN
2Nara Alfiana, S.HAROKY
3Nara Alfiana, S.HFAUZY
Tergugat
NoNama
1ROSIDA MULYADI
2ROSWER DAHNES SASTRA
3RUSLI AR
4AMIRZA
5ZAMZAMIR
6PT. PERTAMINA HULU ROKAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LURAH BANJAR XII
2PENGHULU UJUNG TANJUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum  (onrechtmatigedaad);
3. Menyatakan tanah seluas 20.000 M2 yang berada di RTRW. 021/010, Dusun/Ling IV Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir-Riau berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Register Nomor: 79/SKGR/IV/2019 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah  Utara  berbatas  dengan  tanah  Khoirullah  ukuran  250  meter
- Sebelah  Timur  berbatas  dengan  tanah  Bekoan  ukuran  80 meter
- Sebelah  Selatan  berbatas  dengan  tanah  Aroky  ukuran  250  meter
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Bekoan ukuran 80 meter
Adalah Milik Penggugat I
 
4. Menyatakan tanah seluas 20.000 M2 yang berada di RT/RW. 021/010, Dusun/Ling IV Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir-Riau berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Register Nomor: 83/SKGR/IV/2019 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah  Utara  berbatas  dengan  tanah  Mispan  ukuran  250  meter
- Sebelah  Timur  berbatas  dengan  tanah  Bekoan  ukuran  80 meter
- Sebelah  Selatan  berbatas  dengan  tanah  Fauzy  ukuran  250  meter
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Bekoan ukuran 80 meter
Adalah Milik Penggugat II
5. Menyatakan tanah seluas 20.000 M2 yang berada di RT/RW. 021/010, Dusun/Ling IV Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir-Riau berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Register Nomor: 82/SKGR/IV/2019 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah  Utara  berbatas  dengan  tanah  Aroky  ukuran  250  meter
- Sebelah  Timur  berbatas  dengan  tanah  Bekoan  ukuran  80 meter
- Sebelah  Selatan  berbatas  dengan  tanah  Sarifudin Lubis  ukuran  250  meter
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Bekoan ukuran 80 meter
Adalah Milik Penggugat III
6. Menyatakan bahwa 3 (tiga) objek perkara berada dalam wilayah administrasi kelurahan Banjar XII kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
7. Menyatakan bahwa alas hak yang ada selain dari alas hak milik Para Penggugat dinyatakan tidak berkekuatan hukum;   
8. Menghukum Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat setiap hari apabila Tergugat V dan Tergugat VI lalai dalam melaksanakan Putusan ini;
9. Menghukum Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan kerugian moril sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus;
10. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (vitvoerbaar bij voorraad) meskipun adanya upaya hukum Perlawanan, Banding, Kasasi maupun Verzet;
11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan atas tanah terperkara;
12. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
13. Menghukum Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan HIlir c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak