Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.Sus/2026/PN Rhl Lani Regina Yulanda ABDUL KARIM Alias KARIM Bin ROMADAN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 240/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-295/L.4.20/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL KARIM Alias KARIM Bin ROMADAN (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR :

--------------Bahwa ia Terdakwa ABDUL KARIM Alias KARIM Bin ROMADAN (alm) pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026  sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat Jalan Pusara Bagansiapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada hari selasa tanggal 27 Januari 2026 Sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa pergi ke Jalan Pusara Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau untuk membeli Narkotika Jenis shabu dari Sdr Yahya Hidayat (DPS) kemudian pada pukul 11.30 wib Terdakwa tiba di rumah Sdr Yahya Hidayat (DPS), selanjutnya sekira pukul 13.00 wib Sdr Yahya Hidayat (DPS) mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu milik Sdr Yahya Hidayat (DPS), setelah itu Terdakwa meminta kepada Sdr Yahya Hidayat (DPS) untuk memberikan kepada Terdakwa Narkotika jenis Shabu – shabu milik Sdr Yahya Hidayat (DPS) yang akan Terdakwa bayar saat Narkotika Jenis shabu tersebut sudah laku terjual, Sdr Yahya Hidayat (DPS) lalu menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) kantong Narkotika jenis shabu dengan berat 5 (lima) Gram, Terdakwa menerima Narkotika Jenis shabu tersebut dan membawa nya pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Jalan SK 2 Rt.014 Rw.006 Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa Pada hari kamis pada tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 20.00 wib ada seorang Laki – laki yang tidak terdakwa kenal hendak membeli narkotika Jenis Shabu dari Terdakwa dan meminta untuk bertemu di Jalan Sungai Manguk Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, kemudian sekira pukul 20.30 wib Terdakwa menuju ke tempat yang dimaksud menggunakan sepeda motor Vario warna Hitam dengan Nopol BM 6966 PAF di Jalan Sungai Manguk Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Saksi Brigadir Rizizcho dan Saksi BRIGADIR FIRDAUS dan Saksi BRIPTU TRI WHELA (masing-masing anggota Polsek Kubu) melakukan Penangkapan Terhadap terdakwa yang pada saat itu berusaha melarikan diri dan Saksi Brigadir Rizizcho dan Saksi BRIGADIR FIRDAUS dan Saksi BRIPTU TRI WHELA (masing-masing anggota Polsek Kubu) langsung mengamankan Terdakwa  selanjutnya Saksi TRI WHELA memanggil Saksi JAHARUDIN selaku Kepala Dusun setempat guna menyaksikan kegiatan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan sepeda motor Vario warna Hitam dengan Nopol BM 6966 PAF  yang di gunakan oleh Terdakwa kemudian tidak lama Saksi JAHARUDIN selaku kadus sampai di tempat diamankannya Terdakwa, Saksi Brigadir Firdaus  menunjukkan surat perintah penugasan dan surat perintah penggeledahan kepada Saksi JAHARUDIN setelah di tunjukan surat perintah penugasan dan surat perintah penggeledahan Brigadir Rizizcho dan BRIPTU TRI WHELA  melaksanakan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan Terdakwa mengaku dan berterus terang dalam pertanyaan sambil mengeluarkan 1 (satu) bungkus Plastik Bening yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dari kantong depan sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya BRIGADIR FIRDAUS menanyakan kembali apakah Terdakwa masih memiliki yang  Narkotika jenis sabu-sabu dan Terdakwa pun langsung mengeluarkan 1 (satu) bungkus rokok merek Club X dari kantong celana bagian depan sebelah kiri Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa membuka bungkus rokok tersebut menunjukan bahwa di dalam rokok tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang ada didalamnya 1 (satu) bungkus plastik bening yang ?? berisikan Narkotika jenis sabu sabu selanjutnya Brigadir Rizizcho menanyakan kepada Terdakwa untuk apa Terdakwa menyimpan 2 (dua) bungkus Plastik Bening yang  berisikan Narkotika jenis Shabu-shabu tersebut dan Terdakwa dengan berterus terang menjawab bahwa Terdakwa akan menjual 2 (dua) bungkus plastik bening yang  berisikan Narkotika jenis sabu-sabu kepada para pembeli, kemudian Brigadir Rizizcho kembali memeriksa badan Terdakwa dan menemukan uang tunai sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Brigadir Rizizcho tanyakan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut adalah uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu sabu yang akan disetorkan kepada Sdr Yahya Hidayat (DPS), mendengar pengakuan tersebut BRIPTU TRIWHELA langsung memeriksa Handphone Terdakwa dan menemukan bukti Chatingan Whatsapp Terdakwa dengan kontak atas nama YAHYA HIDAYAT yang berisikan bukti transfer dan pembelian Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian BRIPTU TRI WHELA menanyakan bukti Chat Whatsapp tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Sdr Yahya Hidayat (DPS) adalah orang Bagansiapiapi dimana Sdr Yahya Hidayat (DPS) adalah orang yang memberikan Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa untuk dijual kembali, kemudian Brigadir Rizizcho dan rekan rekan Brigadir Rizizcho pun langsung membawa Terdakwa beserta barang bukti yang bersangkutan dengan Narkotika tersebut ke Polsek Kubu guna Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa keuntungan Terdakwa mulai dari Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) hingga Rp.2.000.000 (Dua juta rupiah) dalam sekali Terdakwa membeli dari sdr YAHYA HIDAYAT.
  • Bahwa Terdakwa membayar Narkotika Jenis Shabu – shabu kepada sdr YAYAT dengan cara transfer melalui dana.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :14/14324/III/2026 tanggal 02 Febrauri 2026 ditimbang dan ditandatangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Bagansiapiapi oleh KASMI AGUSAR telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 2 (Dua) bungkus plastic bening klip merah berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 0, 48 (Nol Koma Empat Puluh Delapan) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0425/NNF/2026  tanggal 09 Februari 2026 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti :
  • 0713/2026/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI.S.SI dan MUH FAUZI RAMDHANI,M.H serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau Dr.Ungkap Siahaan.S.Si.MSi

  • Bahwa Para terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .---------------

 

 

SUBSIDAIR :             

----------Bahwa ia Terdakwa ABDUL KARIM Alias KARIM Bin ROMADAN (alm) Pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari ditahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, Bertempat di Jalan Sungai Mangkok Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------

  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Polsek kubu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran wilayah kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu terdapat peredaran narkotika jenis shabu-shabu selanjutnya Saksi Brigadir Rizizcho dan Saksi BRIGADIR FIRDAUS dan Saksi BRIPTU TRI WHELA (masing-masing anggota Polsek Kubu) menuju Kelokasi yang dimaskdu di Jalan Sungai Mangkok Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir sekira pukul 20.30 wib di temukan seorang laki-laki dewasa yang terlihat mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor, kemudian Saksi Brigadir Rizizcho dan Saksi BRIGADIR FIRDAUS dan Saksi BRIPTU TRI WHELA (masing-masing anggota Polsek Kubu) menghentikan laki-laki tersebut namun pada saat saya tanya laki-laki tersebut langsung mencoba melarikan diri dan Saksi Brigadir Rizizcho dan Saksi BRIGADIR FIRDAUS dan Saksi BRIPTU TRI WHELA (masing-masing anggota Polsek Kubu) langsung mengamankan laki-laki dewasa tersebut yang mengaku Terdakwa ABDUL KARIM Alias KARIM Bin ROMADAN selanjutnya Saksi TRI WHELA memanggil Saksi JAHARUDIN selaku Kepala Dusun setempat guna menyaksikan kegiatan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan sepeda motor Vario warna Hitam dengan Nopol BM 6966 PAF  yang di gunakan oleh Terdakwa kemudian tidak lama Saksi JAHARUDIN selaku kadus sampai di tempat diamankannya Terdakwa, Saksi Brigadir Firdaus  menunjukkan surat perintah penugasan dan surat perintah penggeledahan kepada Saksi JAHARUDIN setelah di tunjukan surat perintah penugasan dan surat perintah penggeledahan Brigadir Rizizcho dan BRIPTU TRI WHELA  melaksanakan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan Terdakwa mengaku dan berterus terang dalam pertanyaan sambil mengeluarkan 1 (satu) bungkus Plastik Bening yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dari kantong depan sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya BRIGADIR FIRDAUS menanyakan kembali apakah Terdakwa masih memiliki yang  Narkotika jenis sabu-sabu dan Terdakwa pun langsung mengeluarkan 1 (satu) bungkus rokok merek Club X dari kantong celana bagian depan sebelah kiri Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa membuka bungkus rokok tersebut menunjukan bahwa di dalam rokok tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang ada didalamnya 1 (satu) bungkus plastik bening yang ?? berisikan Narkotika jenis sabu sabu selanjutnya Brigadir Rizizcho menanyakan kepada Terdakwa untuk apa Terdakwa menyimpan 2 (dua) bungkus Plastik Bening yang  berisikan Narkotika jenis Shabu-shabu tersebut dan Terdakwa dengan berterus terang menjawab bahwa Terdakwa akan menjual 2 (dua) bungkus plastik bening yang  berisikan Narkotika jenis sabu-sabu kepada para pembeli, kemudian Brigadir Rizizcho kembali memeriksa badan Terdakwa dan menemukan uang tunai sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Brigadir Rizizcho tanyakan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut adalah uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu sabu yang akan disetorkan kepada Sdr Yahya Hidayat (DPS), mendengar pengakuan tersebut BRIPTU TRIWHELA langsung memeriksa Handphone Terdakwa dan menemukan bukti Chatingan Whatsapp Terdakwa dengan kontak atas nama YAHYA HIDAYAT yang berisikan bukti transfer dan pembelian Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian BRIPTU TRI WHELA menanyakan bukti Chat Whatsapp tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Sdr Yahya Hidayat (DPS) adalah orang Bagan siapiapi dimana Sdr Yahya Hidayat (DPS) adalah orang yang memberikan Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa untuk dijual kembali, kemudian Brigadir Rizizcho dan rekan rekan Brigadir Rizizcho pun langsung membawa Terdakwa beserta barang bukti yang bersangkutan dengan Narkotika tersebut ke Polsek Kubu guna Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :14/14324/III/2026 tanggal 02 Febrauri 2026 ditimbang dan ditandatangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Bagansiapiapi oleh KASMI AGUSAR telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 2 (Dua) bungkus plastic bening klip merah berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 0, 48 (Nol Koma Empat Puluh Delapan) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0425/NNF/2026  tanggal 09 Februari 2026 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti :
  • 0713/2026/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI.S.SI dan MUH FAUZI RAMDHANI,M.H serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau Dr.Ungkap Siahaan.S.Si.MSi

  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya