Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
345/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.WIRAWAN PRABOWO,S.H
2.NADINI CISTA, S.H.
3.LITA WARMAN,S.H
SLAMAT Alias KELIK Bin (Alm) TULUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 345/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-406/L.4.20/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIRAWAN PRABOWO,S.H
2NADINI CISTA, S.H.
3LITA WARMAN,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMAT Alias KELIK Bin (Alm) TULUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

      KESATU :

-----------Bahwa terdakwa SLAMAT Alias KELIK Bin (Alm) TULUS, pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025, sekira pukul 18.30 Wib atau pada waktu lain dibulan Februari 2025, bertempat di Dusun Usaha Baru, Rt.02 Rw.01, Desa/Kel.Siarang Arang, Kec.Pujud, Kab.Rokan Hilir, Prov.Riau atau pada tempat lain di wilayah Kabupaten Rokan Hilir atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara,“ setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagaimana berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) cabang dumai, Nomor : 031/10278/2025, tanggal 17 Pebruari 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus paket diduga berisikan narkotika bukan jenis tanaman jenis sabu dibuka untuk dijadikan sampel dengan berat kotor 0.23 gram sabu termasuk kaca sebagai pembungkusnya dengan estimasi berat bersih 0.11 gram terhadap 1 (satu) bungkus paket tersebut digabung menjadi 1 bungkus plastik bekas pembungkus, dengan rincian :
  1. 1 (satu) bungkus yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.11 gram, dikembalikan ke pihak penyidik polres rokan hilir.
  2. Pembungkus barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket, digabung menjadi 1 plastik bening dikembalikan ke pihak penyidik Polres Rokan Hilir dengan berat 0.12 gram.
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Bidang Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, No.Lab : 0705/ NNF/2025, tanggal 28 Februari 2025 menyimpulkan barang bukti atas nama SLAMAT ALS KELIK BIN (ALM) TULUS berupa kristal warna putih mengandung metamfetamina.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau ijin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman.------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  ----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-----------Bahwa terdakwa SLAMAT Alias KELIK Bin (Alm) TULUS, pada hari Senin tanggal 14 Februari 2025, sekira pukul 20.00 Wib atau pada waktu lain dibulan Februari 2025, bertempat di Dusun Usaha Baru, Rt.02 Rw.01, Desa/Kel.Siarang Arang, Kec.Pujud, Kab.Rokan Hilir, Prov.Riau atau pada tempat lain di wilayah Kabupaten Rokan Hilir atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara,“ setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagaimana berikut : --------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025, sekira pukul 20.00 Wib saksi RONAL SIREGAR, saksi PERDIAN SINAGA, saksi RIO FEBY SANJAYA beserta anggota Resnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah terdakwa dengan disaksiksan oleh saksi HASPIKAL yang merupakan Ketua RT dan ditemukan barang bukti bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam biru, 1 (satu) buah kotak rokok merk BULL warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisi kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah buku tulis sampul biru, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dalam kotaknya, 2 (dua) buah botol minuman Yakult disambung pipet dan sebuah kotak plastik bening, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah wadah plastik bening, 3 (tiga) buah mancis masing-masing warna ungu, kuning dan hijau, 11 (sebelas) buah potongan pipet dan bungkusan-bungkusan plastik bening berbagai ukuran, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kepolres Rokan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.----------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) cabang dumai, Nomor : 031/10278/2025, tanggal 17 Pebruari 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus paket diduga berisikan narkotika bukan jenis tanaman jenis sabu dibuka untuk dijadikan sampel dengan berat kotor 0.23 gram sabu termasuk kaca sebagai pembungkusnya dengan estimasi berat bersih 0.11 gram terhadap 1 (satu) bungkus paket tersebut digabung menjadi 1 bungkus plastik bekas pembungkus, dengan rincian :
  1. 1 (satu) bungkus yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.11 gram, dikembalikan ke pihak penyidik polres rokan hilir.
  2. Pembungkus barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket, digabung menjadi 1 plastik bening dikembalikan ke pihak penyidik Polres Rokan Hilir dengan berat 0.12 gram.
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Bidang Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, No.Lab : 0705/ NNF/2025, tanggal 28 Februari 2025 menyimpulkan barang bukti atas nama SLAMAT ALS KELIK BIN (ALM) TULUS berupa kristal warna putih mengandung metamfetamina.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau ijin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman.------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  ----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya