Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Rhl MUHAMMAD TUAH Alias HAJI TUAH Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Rhl
Tanggal Surat Selasa, 13 Sep. 2022
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD TUAH Alias HAJI TUAH
Termohon
NoNama
1Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

 

 

 

Permohonan Praperadilan atas nama Pemohon  :

MUHAMMAD TUAH Alias HAJI TUAH

 

TERHADAP

Penghentian Penyelidikan Sebagaimana Surat Keterangan Nomor :S.Tap /101/VIII/2022, Reskrim, tentang Penghentian Penyidikan, terkait Laporan Kepolisian Nomo :LP/B/298/XI/SPK/Polres Rohil/Polda Riau, Tanggal 22 November 2021, a.n MUHAMMAD TUAH Alias HAJI TUA, dalam menimbang berdasarkan hasil penyidikan, tentang peristiwa diduga tindak Pidana melakukan kekerasan terhadap orang /penganiayaan, Tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan tindak Pidana. serta memutuskan menghentikan penyidikan perkara diduga tindak pidana Penggelapan Hak atas barang tidak bergerak atau penyerobotan lahan atas nama terlapor Muhammad Yusuf Alias Yususf Alok Bin Khalifa makmun dan Johannes Sitorus, terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2022 telah dihentikan oleh Polri Daerah Riau CQ. Polres Rokan Hilir.-----

 

MELAWAN

Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir sebagai--------------TERMOHON

 

OLEH

Advokat / Pengacara / Penasehat Hukum, dari KANTOR HUKUM BAMBANG KERISTIAN S.H & PARTENERS, di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

 

 

 

Kepada Yth :

Ketua Pengadilan Rokan Hilir

di-

   Banjar XII, Kec.Tanah Putih

   Kabupaten Rokan Hilir, Riau 28953

    

Hal : Permohonan Praperadilan atas nama MUHAMMAD TUAH Alias HAJI
      TUAH
.

 

Dengan Hormat :

Perkenankan kami BAMBANG KERISTIAN S.H, AKMAL FILSAR S.H, dan BAYU SYAHPUTRA S.H Para Advokat / Pengacara / Penasehat Hukum, dari Kantor Hukum BAMBANG KERISTIAN S.H & PARTNERS, Berkantor di Jl. Khayangan No.22 Rumbai, Pekanbaru, Riau. Hp : 08527233 1779. Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 September 2022. ( surat terlampir ) Selanjutnya sebagai--------------------------------------------------PEMOHON

MELAWAN

Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, yang beralamat di Banjar XII, Kec.Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Riau 28953, selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------TERMOHON

 

Untuk mengajukan Permohonan Praperadilan atas Penghentian Penyelidikan Sebagaimana Surat Keterangan Nomor :S.Tap /101/VIII/2022, Reskrim, tentang Penghentian Penyidikan, terkait Laporan Kepolisian Nomo :LP/B/298/XI/SPK/Polres Rohil/Polda Riau, Tanggal 22 November 2021, a.n MUHAMMAD TUAH Alias HAJI TUA, dalam menimbang berdasarkan hasil penyidikan, tentang peristiwa diduga tindak Pidana melakukan kekerasan terhadap orang /penganiayaan, Tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan tindak Pidana . serta memutuskan menghentikan penyidikan perkara diduga tindak pidana Penggelapan Hak atas barang tidak bergerak atau penyerobotan lahan atas nama terlapor Muhammad Yusuf Alias Yususf Alok Bin Khalifa makmun dan Johannes Sitorus, terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2022 telah dihentikan oleh Polri Daerah Riau CQ. Polres Rokan Hilir.

 

Adapun yang menjadi alasan Pemohon adalah sebagai berikut :

DASAR HUKUM PRAPERADILAN :

 

Pasal 77 KUHP Prapradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

 

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

 

  1. Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

 

Rehabilitasi dapat diajukan oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan kepengadilan.

 

Dalam hal penghentian penyidikan / penyelidikan ataupun kejaksaan bila dihentikan saat memasuki tahap penuntutan, dapat diajukan Praperadilan oleh pihak termohon dengan tujuan agar penghentian dinyatakan tidak sah dan agar pihak penyidik meneruskan penyidikan.

 

 

DALAM POSITA

 

  1. Bahwa Pada tanggal 18 April 2021, Pemohon telah mengajukan Pengaduan kepada Pemohon ( Polres Rohil ) di Jl. Lintas Riau – Sumut, KM 167 Banjar XII ( bukti terlampir )atas perkara lahan seluas + 100 Ha milik Pemohon, yang terletak di Sidoarjo, RT. 03, RW.04, Dusun II Sekeladi Hilir, Kepenghuluan Sekeladi Hilir, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, (bukti kepemilikan SKGR terlampir sebanyak 50 Persil surat), sebagaimana surat Pengaduan dugaan tindak pidana perampasan Hak atas barang tidak bergerak. Bukti I ( P.1 ).

 

  1. Kemudian atas pengaduan tersebut termohon telah memberikan surat SP2HP kepada Pemohon sebagaimana dibawah ini :

 

  • SP2HP Nomor :77/IV/2021/Reskrim, Tertanggal 20 April 2021. Bukti II ( P.2 )
  • SP2HP Nomor : 77.a/V/2021/Reskrim, Tertanggal 27 Mei 2021. Bukti III ( P.3 )
  • SP2HP Nomor: 77.b/VI/2021/Reskrim, Tertanggal 26 Juni 2021. Bukti IV ( P.4 )
  • SP2HP Nomor: 77.c/VII/2021/Reskrim, Tertanggal 29 Juli 2021. Bukti V ( P.5 )
  • SP2HP Nomor : 77,d/VIII/2021 /Reskrim, Tertanggal 20 Agustus 2021. Bukti VI ( P.6 )
  • SP2HP Nomor : 77.e/IX/2021 /Reskrim, Tertanggal 16 September 2021. Bukti VII ( P.7 )

 

  1. Setelah itu atas saran Termohon, agar pengaduan Pemohon tersebut ditingkatkan menjadi Laporan polisi sebagaimana STPL / Surat tanda terima laporan Polisi Nomor : STPL / 2021/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, Tanggal 22 November 2021. Bukti VIII ( P.8 )

 

  1. Setelah dibuatnya  Laporan Polisi sebagaimana STPL / Surat tanda terima laporan Polisi Nomor : STPL / 2021/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, Tanggal 22 November 2021, tidak pernah lagi adanya pemberitahuan perkembangan atas laporan Pemohon tersebut oleh Termohon,

 

  1. Dengan berjalannya waktu hingga sudah hampir 1 ( satu ) tahun, laporan Pemohon tersebut tidak juga ada kejelasan dari Termohon, hingga pemohon manyampaikan surat kepada Termohon pada tanggal 16 Juni 2022, perihal Permohonan Kejelasan atas laporan ( atas Laporan Pemohon ) Bukti IX ( P.9 )  

 

  1. Kemudian atas surat pemohon tersebut perihal Permohonan Kejelasan atas laporan ( atas Laporan Pemohon ) juga tidak ada tanggapan atau balasan dari Termohon, dan setelah menunggu selama + 1 ( satu ) bulan sejak surat permohonan kejelasan laporan tersebut Pemohon sampaikan, maka dengan rasa kecewa, Pemohon telah menyampaikan surat tertanggal 5 Juli 2022, kepada pengawas Pemohon ( Bid Propam Polda Riau ) perihal : Laporan Pengaduan adanya dugaan pelangaran kode etik / tidak profesionalnya penyidik Reskrim Polres Rokan Hilir  ( melalaikan laporan  masyarakat )a.n Muhammad Tuah. Di Polres Rohil, Wilayah Hukum Polda Riau. Bukti X ( P.10 )

 

  1. Kemudian berselang dalam waktu 2 ( dua ) bulan kedepan setelah Pemohon menyampaikan surat kepada pengawas termohon ( Bid Propam Polda Riau )tersebut juga tidak ada tanggapan.

 

Maka kembali Pemohon menyampaikan surat kepada pengawas termohon ( Bid Propam Polda Riau ),yaitu surat II tertanggal 2 September 2022 perihal yang sama perihal Bukti XI ( P.11 ).

 

  1. Bahwa sebagaimana surat – surat yang disampaikan oleh Pemohon kepada Termohon dan juga Pengawas Termohon tidak ada tanggapan, dan Pemohon menyegerakan menyampaikan surat tertanggal 2 September 2022 Kepada Termohon ( Kapolda Riau ) Pemberitahuan memasuki lokasi lahan a.n H Muhammad Tuah alias Haji Tuah. Di Sekladi Hilir, Kecamatan Tanah Putih, Kab Rohil- Prov Riau. Sekira tanggal 10 September 2022, sampai dengan selesai. Bukti XII ( P.12 )

 

  1. Hingga Sampai pada saat gugatan Praperadilan ini Pemohon sampaikan Ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir, juga tidak ada tanggapan dari Termohon, atas surat - surat yang telah Pemohon sampaikan tersebut kepada Termohon, mulai dari surat :

 

- Surat tertanggal 16 Juni 2022, perihal Permohonan Kejelasan atas laporan ( atas Laporan Pemohon )kepada Termohon.

- Surat tertanggal 5 Juli 2022, kepada pengawas Pemohon ( Bid Propam Polda Riau ) perihal : Laporan Pengaduan adanya dugaan pelangaran kode etik / tidak profesionalnya penyidik Reskrim Polres Rokan Hilir  ( melalaikan laporan  masyarakat ) a.n Muhammad Tuah. Di Polres Rohil, Wilayah Hukum Polda Riau.

- Surat II tertanggal 2 September 2022 perihal yang sama perihal Laporan Pengaduan adanya dugaan pelangaran kode etik / tidak profesionalnya penyidik Reskrim Polres Rokan Hilir  ( melalaikan laporan  masyarakat )a.n Muhammad Tuah. Di Polres Rohil, Wilayah Hukum Polda Riau dan,

- Surat tertanggal 2 September 2022 Kepada Termohon ( Kapolda Riau ) Pemberitahuan memasuki lokasi lahan a.n H Muhammad Tuah alias Haji Tuah. Di Sekladi Hilir, Kecamatan Tanah Putih, Kab Rohil- Prov Riau. Sekira tanggal 10 Septembr 2022, sampai selesai. juga tetap tidak ada tanggapan baik Termohon maupun Pengawas Termohon ( Bid Propam Polda Riau ),

 

10.Maka pada tanggal 11 September 2022 Pemohon telah datang dan memasuki lokasi lahan termohon, namun tak lama Pemohon berada di lokasi lahan tersebut, Pemohon telah diberitahukan oleh pihak Terlapor melalui telepon / Chat WA ( bahwasanya laporan pemohon telah di hentikan penyelidikannya / SP 3 dari termohon sebagaimana Surat Keterangan tanggal 11-8-2021 Nomor : S.Tap / 101 / VIII / 2022, Reskrim, tentang Penghentian Penyidikan, terkait Laporan Kepolisian Nomor :LP / B / 298 / XI / SPK / Polres Rohil / Polda Riau, Tanggal 22 November 2021, a.n MUHAMMAD TUAH Alias HAJI TUA, dalam menimbang berdasarkan hasil penyidikan, tentang peristiwa diduga tindak Pidana melakukan kekerasan terhadap orang /penganiayaan, Tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan tindak Pidana . serta memutuskan menghentikan penyidikan perkara diduga tindak pidana Penggelapan Hak atas barang tidak bergerak atau penyerobotan lahan atas nama terlapor Muhammad Yusuf Alias Yususf Alok Bin Khalifa makmun dan Johannes Sitorus, terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2022 telah dihentikan oleh Polri Daerah Riau CQ. Polres Rokan Hilir. Bukti XIII ( P.13 )

 

11.Namun yang sangat Pemohon sayangkan bahwa Pemohon tidak pernah diberitahukan oleh Termohon, baik secara lisan maupun tertulis walaupun melalui telp / WA Pemohon bahwa laporan yang disampaikan pemohon tersebut kepada Termohon telah dihentikan penyelidikannya oleh termohon. Justru pemberitahuan adanya penghentian penyelidikan atas laporan Pemohon tersebut hanya disampaikan kepada terlapor oleh termohon.

 

12.Dalam hal ini pemohon berpendapat bahwa keputusan penghentian penyidikan tersebuttidak sah  sangat merugikan Pemohon dan juga keputusan tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 109 ayat 2 kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP), seorang penyidik baik Polri maupun PPNS dalam mengeluarkan SP3 atas penyidikan suatu perkara haruslah berdasarkan pada alasan yang diatur dalam Undang – Undang dimana alasan dapat dikeluarkannya SP3 atas suatu perkara antara lain sebagai berikut :

 

  1. Tidak dapat cukup bukti
  2. Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana
  3. Penyidikan dihentikan demi hukum :
  1. Terdakwa meninggal dunia ( Pasal 77 KUHPidana )
  2. Perkara nebis in idem ( Pasal 76 KUHPidana )
  3. Perkaranya kadaluwarsa / verjaring ( Pasal 78 KUHPidana )
  4. Pencabutan Perkara yang sifatnya delik aduan ( Pasal 75 dan Pasal 284 ayat 4 KUHPidana.

 

  1. Adapun perkara yang pemohon laporkan kepada termohon  dengan bukti surat kepemilikan ( SKGR ) sebanyak 50 lembar yang telah Pemohon sampaikan kepada Termohon tidak ada kejelasan, dan Termohon tidak pernah memberitahukan kepada Pemohon bahwa perkara yang pemohon sampaikan tersebut telah dihentikan penyelidikannya. Yang mana surat tersebut pemohon dapat dari  terlapor, yang mana Terlapor mengakui bahwa surat tersebut didapat dari Termohon, sungguh hal yang sangat membuat Pemohon kecewa atas sikap Termohon tersebut.

 

11.Adapun didalam surat penghentian penyelidikan tersebut dijelaskan bahwa dalam menimbang berdasarkan hasil penyidikan, tentang peristiwa diduga tindak Pidana melakukan kekerasan terhadap orang /penganiayaan, Tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan tindak Pidana, dan dapat Pemohon jelaskan bahwa Pemohon tidak pernah melaporkan perkara Penganiayaan kepada Termohon sebagaimana yang dijelaskan tersebut. Dan Pemohon tidak mengerti apa maksud termohon tersebut menyampaikan bahwa termohon seolah- olah telah melaporkan perkara penganiayaan.

 

  1. Atas dasar tersebut diataslah Pemohon memutuskan untuk melakukan upaya hukum Praperadilan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui ketua Pegadilan Negeri Rokan Hilir. Karena pemohon merasa diperlakukan tidak adil dimata hukum dengan pemohon menolak atas dikeluarkannya surat Penghentian Penyelidikan tanpa diberitahukan kepada Pemohon, Sebagaimana Surat Keterangan Nomor :S.Tap /101/VIII/2022, Reskrim, tentang Penghentian Penyidikan, terkait Laporan Kepolisian Nomo : LP / B / 298 / XI / SPK / Polres Rohil / Polda Riau, Tanggal 22 November 2021, a.n MUHAMMAD TUAH Alias HAJI TUA, dalam menimbang berdasarkan hasil penyidikan, tentang peristiwa diduga tindak Pidana melakukan kekerasan terhadap orang /penganiayaan, Tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan tindak Pidana . serta memutuskan menghentikan penyidikan perkara diduga tindak pidana Penggelapan Hak atas barang tidak bergerak atau penyerobotan lahan atas nama terlapor Muhammad Yusuf Alias Yususf Alok Bin Khalifa makmun dan Johannes Sitorus, terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2022 telah dihentikan oleh Polri Daerah Riau CQ. Polres Rokan Hilir.

 

DALAM PETITUM

 

     Berdasarkan argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutuskan perkara ini sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan diterima permohonan Praperadilan ini untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan untuk menghentikan penyidikan, dan tetap melanjutkan pemeriksaan Laporan Polisi Nomo : LP / B / 298 / XI / SPK / Polres Rohil / Polda Riau, Tanggal 22 November 2021.

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk membuka kembali penyidikan tindak pidana sebagaimana Laporan Polisi Nomor Nomo : LP / B / 298 / XI / SPK / Polres Rohil / Polda Riau, Tanggal 22 November 2021, diduga tindak pidana Penggelapan Hak atas barang tidak bergerak atau penyerobotan lahan atas nama terlapor Muhammad Yusuf Alias Yususf Alok Bin Khalifa makmun dan Johannes Sitorus.

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut ketentuan yang berlaku.

 

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya. ( ax aequo et bono )

 

Pekanbaru, 13 September 2022

Harmat kami

Kuasa Hukum Pemohon

 

 

 

BAMBANG KERISTIAN, S.H      

ADVOKAT / PENGACARA

 

 

 

AKMAL FILSAR S.H        BAYU SYAHPUTRA S.H

ADVOKAT / PENGACARA        ADVOKAT / PENGACARA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SURAT KUASA

 

Yang bertanda tangan dibawan ini :

Nama : MUHAMMAD TUAH Alias HAJI TUAH,TTL : Bengkalis,01 Januari 1948,  Jenis Kelamin : Laki-Laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta , Alamat : Jalan Meranti, No. 45,RT.02 / RW.04, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru-Prov. Riau. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------------PEMBERI KUASA.

 

Dengan ini menerangkan memilih domisili hukum serta memberikan kuasa kepada Advokat / Pengacara BAMBANG KERISTIAN S.H, dan AKMAL FILSAR S.H, dan BAYU SYAHPUTRA S.Hadalah para Advokad / Pengacara dari kantor hukum BAMBANG KERISTIAN S.H & PARNERTS, berkantor di Jalan : Khayangan No. 22, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru-Riau. Tlp. 085272331779, Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------PENERIMA KUASA.

 

KHUSUS

Mendampingi serta bertindak sebagai kuasa hukum Pemberi KuasaSebagai Penggugat untuk mengajukan Gugatan Praperadilandi Pengadilan Negeri Rokan Hilir- Riau, terhadap KAPOLRI, Cq KAPOLDA RIAU, Cq KAPOLRES ROKAN HILIR, Cq KASAT RESKRIM POLRES ROKAN HILIR, atas penetapan Penghentian Penyidikan Sebagaimana Surat Keterangan Nomor :S.Tap /101/VIII/2022, Reskrim, tentang Penghentian Penyidikan, terkait Laporan Kepolisian Nomo :LP/B/298/XI/SPK/Polres Rohil/Polda Riau, Tanggal 22 November 2021, a.n Pemberi Kuasa.----------------------------------------

 

 

 

Untuk itu Penerima Kuasa diberi kuasa dan berhak untuk melakukan segala tindakan / upaya hukum demi kepentingan Hukum pemberi kuasa sepanjang diperbolehkan oleh undang – undang yang berlaku, membuat dan mengajukan Permohonan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir, menghadiri persidangan, membuat dan mengajukan Replik, mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi serta menolak bukti-bukti dan saksi-saksi, dll------------------------

 

Surat Kuasa ini  juga diberikan Hak Retensi dan Substitusi untuk dapat dikuasakan kepada Pihak lain dan mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani.-----------------------------------------

 

 

Pekanbaru, 12 Septmber2022

PENERIMA KUASA               PEMBERI KUASA

 

 

 

 

BAMBANG KERISTIAN, S.H       MUHAMMAD TUAH Alias HAJI TUAH

ADVOKAT / PENGACARA

 

 

 

 

AKMAL FILSAR S.H        BAYU SYAHPUTRA S.H

ADVOKAT / PENGACARA        ADVOKAT / PENGACARA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya