Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
420/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Satria Faza Andromeda
2.Genta patri putra, SH
3.Nadini Cista, S.H.
1.EKI SURIYADI Alias EKI Bin HARIANTO
2.TAUFIK PURBA Alias TOFIK Bin SAFRUDIN PURBA
3.EKA WAHYUDI Alias EKA Bin MUHAMMAD YUSUF
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 420/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-514/L.4.20/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Faza Andromeda
2Genta patri putra, SH
3Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKI SURIYADI Alias EKI Bin HARIANTO[Penahanan]
2TAUFIK PURBA Alias TOFIK Bin SAFRUDIN PURBA[Penahanan]
3EKA WAHYUDI Alias EKA Bin MUHAMMAD YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa I EKI SURIYADI Alias EKI Bin HARIANTO, bersama-sama dengan Terdakwa II TAUFIK PURBA Alias TOFIK Bin SAFRUDIN PURBA, Terdakwa III EKA WAHYUDI Alias EKA Bin MUHAMMAD YUSUF dan sdr. Dedi (DPO), pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 12.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Rumah di Dusun I Rejosari, Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuperbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti sebagai Bendahara Desa/Kaur Keungan Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, diperintah oleh Datuk Pengulu Tanjung Medan Utara yakni saksi Ramlan S.Pd.SD untuk mengambil Uang Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp135.421.000 (seratus tiga puluh lima juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) bersama dengan Sekretaris Desa yakni saksi Zailani Alias Zai Bin Alm. Muhammad Nawi di Bank BRI daerah Ujung Tanjung setelah Uang Anggaran Dana Desa tersebut diambil di Bank BRI kemudian uang tersebut saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti bawa pulang kerumahnya yang beralamat di Dusun I Rejosari, Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya uang sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dikeluarkan untuk digunakan pembelian bahan bangunan di Desa sehingga total ADD yang ada bersisa sebesar Rp133.421.000 (seratus tiga puluh tiga juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) kemudian saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti memasukan uang tersebut ke dalam kantong plastik warna hitam lalu disimpan di dalam selipan pakaian tepatnya didalam keranjang yang mana keranjang tersebut terletak diruang tengah rumah milik saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti hal tersebut dilihat oleh istrinya yang bernama saksi Eva Susanti Alias Eva Binti Damat Simangunsong, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 12.05 WIB saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti pergi ke Masjid untuk menunaikan Ibadah sholat Jumat yang mana sebelum pergi saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti tetap menyimpan uang tersebut didalam keranjang pakaian lalu saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti mengunci pintu dapur, pintu ruang tengah dan pintu depan rumah sedangkan saksi Eva Susanti Alias Eva Binti Damat Simangunsong sedang tidak berada rumah.  
  • Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa I, terdakwa II dan sdr. Dedi (DPO) berkumpul dirumah terdakwa III untuk untuk menyusun rencana mengambil uang Anggaran Dana Desa milik Kepenghuluan Tanjung Medan Utara yang disimpan dirumah saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti sebagai Bendahara Desa/Kaur Keuangan, lalu sekira pukul 12.10 WIB para terdakwa melihat saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti pergi ke Masjid untuk menunaikan ibadah sholat Jumat yang mana Masjid tersebut berada di depan rumah terdakwa III, selanjut terdakwa I, terdakwa II dan sdr. Dedi (DPO) langsung berangkat menuju kerumah saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti yang beralamat di Dusun I Rejosari, Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir sambil mengatakan kepada terdakwa III “Tok, pastikan nanti kalau ada apa-apa telephon ke nomor Dedi” yang mana terdakwa I berboncengan dengan sdr. Dedi menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter sambil membawa 1 (satu) buah pahat sedangkan terdakwa II menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam sementara itu terdakwa III tetap dirumahnya untuk memantau saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti yang sedang menunanaikan ibadah sholat Jumat, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II dan sdr. Dedi melintas didepan saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti untuk melihat situasi, lalu melihat situasi dalam keadaan sepi, kemudian terdakwa I, terdakwa II dan sdr. Dedi langsung menuju kebelakang rumah saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti dan memarkikan sepeda motornya jauh dari rumah saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti kurang lebih jaraknya 100 meter, lalu terdakwa I, terdakwa II dan sdr. Dedi dengan berjalan kaki langsung menuju pintu belakang rumah, kemudiana sdr. Dedi mencongkel pintu belakang rumah tersebut dengan menggunakan pahat sedangkan terdakwa I dan terdakwa II memantau keadaan sekitar, setelah pintu tersebut berhasil dibuka, terdakwa I, terdakwa II dan sdr. Dedi masuk kedalam rumah untuk mencari Uang Anggara Dana Desa (ADD) tersebut sambil mencari barang-barang berharga lainya, kemudian pada saat melakukan pencarian terdakwa I melihat tumpukan pakaian yang ada didalam keranjang tepatnya diruang tengah rumah tersebut, lalu terdakwa I menyisihkan pakaian tersebut dan menemukan kantong plastik berwarna hitam, yang berisikan uang Anggaran Dana Desa tersebut, sambil terdakwa I mengatakan “udah ayok, cabut udah dapat kok” selanjutnya terdakwa I, terdakwa II dan sdr. Dedi langsung kabur meninggalkan rumah saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti yang dalam berantakan sambil membawa kantong plastik berwarna hitam yang berisikan uang Anggaran Dana Desa berjumlah Rp Rp133.421.000 (seratus tiga puluh tiga juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) ke arah daerah PT. LTS, sesampainya di daerah PT. LTS, sdr. Dedi menghubungi terdakwa III dengan mengatakan “udah dapat uangnya, kesinilah, kami di PT. LTS”, kemudian terdakwa III datang dan pada saat itu sdr. Dedi mengatakan “ini aku ngambil hp Satripin” namun disuruh buang oleh terdakwa I ke arah sawitan sambil dipecahkan oleh sdr. Dedi, selanjutnya terdakwa I dan sdr. Dedi menyusun dan menghitung uang yang berada didalam plastik warna hitam tersebut per satu juta dan ditumpuk menjadi empat tumpukan setelah dibuat menjadi empat tumpukan kemudian para terdakwa dan sdr. Dedi (DPO) mengambil uang tersebut tanpa dihitung masing mengambil satu tumpukan, selanjutnya para terdakwa dan sdr. Dedi langsung bubar dan pulang kerumah masing-masing.
  • Bahwa terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan sdr. Dedi (DPO) tidak memiliki ijin dari saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti sebagai pemilik untuk memasuki rumah dan mengambil barang-barang yang ada dirumah saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti tersebut
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan sdr. Dedi (DPO). saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti mengalami kerugian sebesar Rp. 136.321.000 (seratus tiga puluh enam juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah)

 

------- Perbuatan para terdakwa dan sdr. Dedi (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya