Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
55/Pid.B/2025/PN Rhl | 1.Cristi Meilin Silitonga, S.H. 2.DANIEL SITORUS, S.H. 3.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H |
MIKAEL ANDRIAN MALAU alias KAEL | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 55/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-54/L.4.20/Eoh.2/01/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN: --------- Bahwa Terdakwa MIKAEL ANDRIAN MALAU alias KAEL pada hari Minggu, tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pahlawan, Pematang Punak, Kelurahan / desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di rumah Saksi Korban HENDRI SUSANTO alias HENDRIK, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauan orang yang berhak dengan cara untuk masuk ke dalam tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, atau memanjat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa MIKAEL ANDRIAN MALAU alias KAEL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana. ----------------------------------------------
SUBSIDAIR --------- Bahwa Terdakwa MIKAEL ANDRIAN MALAU alias KAEL pada hari Minggu, tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pahlawan, Pematang Punak, Kelurahan / desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di rumah Saksi Korban HENDRI SUSANTO alias HENDRIK, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------
--------- Perbuatan Terdakwa MIKAEL ANDRIAN MALAU alias KAEL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |