Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2025/PN Rhl 1.Cristi Meilin Silitonga, S.H.
2.DANIEL SITORUS, S.H.
3.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
MIKAEL ANDRIAN MALAU alias KAEL Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-54/L.4.20/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Cristi Meilin Silitonga, S.H.
2DANIEL SITORUS, S.H.
3YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIKAEL ANDRIAN MALAU alias KAEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa MIKAEL ANDRIAN MALAU alias KAEL pada hari Minggu, tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pahlawan, Pematang Punak, Kelurahan / desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir  tepatnya di rumah Saksi Korban HENDRI SUSANTO alias HENDRIK, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauan orang yang berhak dengan cara untuk masuk ke dalam tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, atau memanjat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa MIKAEL ANDRIAN MALAU alias KAEL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana. ----------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa MIKAEL ANDRIAN MALAU alias KAEL pada hari Minggu, tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pahlawan, Pematang Punak, Kelurahan / desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir  tepatnya di rumah Saksi Korban HENDRI SUSANTO alias HENDRIK, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula pada pukul 03.00 WIB Terdakwa berjalan kaki di Jalan Pematang Punak dan tiba di rumah Saksi Korban HENDRI SUSANTO alias HENDRIK sekira pukul 04.00 WIB, kemudian Terdakwa memanjat dinding rumah Terdakwa dan merusak plafon rumah Saksi Korban dengan cara mencongkel plafon rumah korban hingga terbuka dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis yang sudah Terdakwa siapkan sebelumnya, setelah Terdakwa berhasil membuka plafon rumah Saksi Korban HENDRI SUSANTO alias HENDRIK, Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban dan langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Realmi 13C dengan imei1: 866038074183800, imei2: 866038074183813 dan 1 (satu) buah jam tangan yang berada di ruang tamu rumah Saksi Korban dan menyimpannya ke dalam  kantong Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa masuk ke dalam kamar tempat Anak dari Saksi Korban tidur dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Infinix 40 HOT dengan imei1: 351024688837645, imei2: 351024688837652 dan memasukkannya ke dalam kantong Terdakwa serta Terdakwa juga  mengambil 1 (satu) buah gitar merk Kapok milik Anak Korban dan meletakkannya terlebih dahulu di belakang pintu rumah Saksi Korban, kemudian Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah Saksi Korban untuk mengambil 8 (delapan) bungkus rokok jualan milik Saksi Korban. Selain itu, Terdakwa melihat kunci sepeda motor tergantung dan 1 (satu) unit sepeda motor merk scoopy warna hijau dengan No. Pol BM 2233 PAD sehingga Terdakwa juga mengambil dan membawa pergi motor tersebut serta barang hasil curian lainnya melalui pintu belakang rumah Saksi Korban.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang milik Saksi Korban sebagaimana tersebut diatas tanpa izin dan sepengetahuan Saksi Korban HENDRI SUSANTO alias HENDRIK mengakibatkan kerugian diperkirakan sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa MIKAEL ANDRIAN MALAU alias KAEL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya