Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
369/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.ario kirana welpy
2.SURYA ANANDA, SH
3.CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
1.PONIRAN Alias POTERAN Bin Alm SIMAN
2.BAMBANG IRAWAN Alias BAMBANG Bin PONIRIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 369/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-444/L.4.20/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
2SURYA ANANDA, SH
3CRISTI MEILIN SILITONGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PONIRAN Alias POTERAN Bin Alm SIMAN[Penahanan]
2BAMBANG IRAWAN Alias BAMBANG Bin PONIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa terdakwa I PONIRAN Alias POTERAN Bin Alm SIMAN bersama-sama dengan terdakwa II BAMBANG IRAWAN Alias BAMBANG Bin PONIRIN pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat disebuah Pondok didalam Perkebunan Sawit yang beralamat di Dusun Beto Bawah, Desa Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau  permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa II pergi kedaerah perbatasan antara Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dengan Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara untuk menjemput narkotika jenis sabu dari sdr. Kanak (DPO) sebanyak 2 gr (dua gram) dengan sistem setoran, setelah itu terdakwa kembali pulang pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB dan berjumpa dengan terdakwa I, selanjutnya para terdakwa pergi ke sebuah pondok yang berada didalam perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang beralamat di Dusun Beto Bawah, Desa Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir sambil membawa narkotika jenis sabu yang sebelumnya dijemput oleh terdakwa II dari sdr. Kanak, selanjutnya para terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket kecil untuk para terdakwa jual kembali denga harga bervariasi dari harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) hingga harga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana keuntungan penjualan narkotika jenis sabu tersebut dibagi dua oleh para terdakwa.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Perdian Sinaga dan saksi Rio Feby Sanjaya melakukan penangkapan terhadap para terdakwa disebuah pondok didalam perkebunan sawit milik masyarakat yang berada di Dusun Beto Bawah, Desa Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa, ditemukan dikantong celana kanan terdakwa I berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis sabu, dikantong sebelah kiri celana terdakwa I ditemukan 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo berwarna biru berserta sejumlah uang Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan pada terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah jarum suntik dan uang sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) beserta 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna merah yang ditemukan lantai pondok tersebut, selanjutnya dilanjutkan penggeledahan didalam pondok ditemukan sebuah wadah plastik bening berbentuk kotak yang tersimpan diselipan atau lipatan terpal plastik atap pondok bagian dalam, setelah diperiksa berisikan 1 (satu) buah kaca pirex, mancis, pipet runcing serta bungkus-bungkusan plastik kosong berbagai ukuran, yang diakui oleh para terdakwa terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik para terdakwa, selanjutnya terakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan guna proses lebih lanjut.     

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik para terdakwa sebanyak 8 (delapan) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,57 gr (nol koma lima puluh tujuh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 057/10278/II/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0962/NNF/2025 tanggal 19 Maret 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Briptu Abdillah Adam, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,57 gr (nol koma lima puluh tujuh gram) dengan nomor barang bukti 1341/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 20 ml (dua puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 1342/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  3. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 20 ml (dua puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 1343/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk melakukan percobaan dan pemufakat jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

 

A T A U

KEDUA

------- Bahwa terdakwa I PONIRAN Alias POTERAN Bin Alm SIMAN bersama-sama dengan terdakwa II BAMBANG IRAWAN Alias BAMBANG Bin PONIRIN pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat disebuah Pondok didalam Perkebunan Sawit yang beralamat di Dusun Beto Bawah, Desa Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Perdian Sinaga dan saksi Rio Feby Sanjaya melakukan penangkapan terhadap para terdakwa disebuah pondok didalam perkebunan sawit milik masyarakat yang berada di Dusun Beto Bawah, Desa Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa, ditemukan dikantong celana kanan terdakwa I berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis sabu, dikantong sebelah kiri celana terdakwa I ditemukan 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo berwarna biru berserta sejumlah uang Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan pada terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah jarum suntik dan uang sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) beserta 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna merah yang ditemukan lantai pondok tersebut, selanjutnya dilanjutkan penggeledahan didalam pondok ditemukan sebuah wadah plastik bening berbentuk kotak yang tersimpan diselipan atau lipatan terpal plastik atap pondok bagian dalam, setelah diperiksa berisikan 1 (satu) buah kaca pirex, mancis, pipet runcing serta bungkus-bungkusan plastik kosong berbagai ukuran, yang diakui oleh para terdakwa terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik para terdakwa diperoleh dari sdr. Kanak (DPO) untuk para terdakwa jual kembali, selanjutnya terakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan guna proses lebih lanjut.    

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik para terdakwa sebanyak 8 (delapan) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,57 gr (nol koma lima puluh tujuh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 057/10278/II/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai.

 

  • Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0962/NNF/2025 tanggal 19 Maret 2025  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Briptu Abdillah Adam, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,57 gr (nol koma lima puluh tujuh gram) dengan nomor barang bukti 1341/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 
  2. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 20 ml (dua puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 1342/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  3. 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 20 ml (dua puluh mili liter) dengan nomor barang bukti 1343/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk melakukan percobaan dan pemufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya