| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
--------- Bahwa terdakwa DEPI RIANTO Als. DEPI Bin NASIR (Alm) pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Lintas Bagansiapiapi RT. 014/ RW. 005, Kepenghuluan Bantaian, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 22.00 wib terdakwa berniat melakukan pencurian di rumah tetangga terdakwa, kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 02.00 wib terdakwa berjalan kaki keluar rumah untuk berkeliling melihat situasi di sekitar rumah saksi BAYU, kemudian terdakwa melihat pintu belakang rumah saksi BAYU dalam keadaan tertutup dan engsel pintu terkunci dari dalam, selanjutnya terdakwa membuka pintu belakang rumah tersebut dengan cara menggoyangkan engsel kunci pintu dengan menggunakan alat 1 (satu) buah kayu berukuran kecil melalui sela sela pintu hingga engsel pintu terbuka, selanjutnya terdakwa mendorong pintu tersebut dan masuk ke ruang tengh rumah saksi BAYU dan terdakwa melihat saksi BAYU dan saksi DESI SUSILA sedang tertidur di ruang tengah, selain itu terdakwa juga melihat 1 (satu) unit handphone merk Redmi 15 warna sandy purple dan 1 (satu) unit handphone merk Note 8 warna biru, selanjutnya terdakwa mengambil 2 (dua) unit handphone tersebut dan terdakwa melarikan diri melalui pintu belakang rumah saksi BAYU, lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 19.00 wib terdakwa menemui saksi DAYAT dan saksi ANTO di daerah Parit 4 Sungai Sialang, Kabupaten Rokan Hilir untuk menjual 1 (satu) unit handphone merk Redmi 15 warna sandy purple kepada saksi ANTO dengan harga Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa dalam mengambil 1 (satu) unit handphone merk Redmi 15 warna sandy purple dan 1 (satu) unit handphone merk Note 8 warna biru tersebut terdakwa tidak ada ijin dan atau diberi ijin oleh saksi BAYU dan saksi DESI SUSILA selaku pemilik barang, melainkan perbuatan tersebut terdakwa lakukan atas niat dan kemauan terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi BAYU dan saksi DESI SUSILA mengalami kerugian sebesar Rp 3.560.000, (tiga juta lima ratus enam puluh ribu rupiah). -----------------------
------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Kitab Undang-undang Hukum Pidana.--------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa DEPI RIANTO Als. DEPI Bin NASIR (Alm) pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Lintas Bagansiapiapi RT. 014/ RW. 005, Kepenghuluan Bantaian, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 22.00 wib terdakwa berniat melakukan pencurian di rumah tetangga terdakwa, kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 02.00 wib terdakwa berjalan kaki keluar rumah untuk berkeliling melihat situasi di sekitar rumah saksi BAYU, kemudian terdakwa melihat pintu belakang rumah saksi BAYU dalam keadaan tertutup dan engsel pintu terkunci dari dalam, selanjutnya terdakwa membuka pintu belakang rumah tersebut dengan cara menggoyangkan engsel kunci pintu dengan menggunakan alat 1 (satu) buah kayu berukuran kecil melalui sela sela pintu hingga engsel pintu terbuka, selanjutnya terdakwa mendorong pintu tersebut dan masuk ke ruang tengh rumah saksi BAYU dan terdakwa melihat saksi BAYU dan saksi DESI SUSILA sedang tertidur di ruang tengah, selain itu terdakwa juga melihat 1 (satu) unit handphone merk Redmi 15 warna sandy purple dan 1 (satu) unit handphone merk Note 8 warna biru, selanjutnya terdakwa mengambil 2 (dua) unit handphone tersebut dan terdakwa melarikan diri melalui pintu belakang rumah saksi BAYU, lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 19.00 wib terdakwa menemui saksi DAYAT dan saksi ANTO di daerah Parit 4 Sungai Sialang, Kabupaten Rokan Hilir untuk menjual 1 (satu) unit handphone merk Redmi 15 warna sandy purple kepada saksi ANTO dengan harga Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa dalam mengambil 1 (satu) unit handphone merk Redmi 15 warna sandy purple dan 1 (satu) unit handphone merk Note 8 warna biru tersebut terdakwa tidak ada ijin dan atau diberi ijin oleh saksi BAYU dan saksi DESI SUSILA selaku pemilik barang, melainkan perbuatan tersebut terdakwa lakukan atas niat dan kemauan terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi BAYU dan saksi DESI SUSILA mengalami kerugian sebesar Rp 3.560.000, (tiga juta lima ratus enam puluh ribu rupiah). -----------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Kitab Undang-undang Hukum Pidana |