| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR:
--------Bahwa ia Terdakwa I EKA KUSUMA Alias ANANG Bin SUKMAR bersama sama dengan Terdakwa II ANDI SYAHPUTRA Alias ANDI Bin PONIDI Pada Hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa I tepatnya Jalan SK 1 RT 003 RW 006 Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”. yang mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
- Berawal pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa II Andi Syahputra Alias Andi Bin Ponidi bertemu dengan sdr. ALI SAPUTRA (DPO) di Jl. DAM 5 Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu untuk membeli narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram atau 1 kantong seharga Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang akan dibayar Terdakwa II kepada sdr. ALI SAPUTRA (DPO) setelah laku terjual, namun sdr. ALI SAPUTRA (DPO) hanya memberi ½ kantong atau 2,5 gram kepada Terdakwa II karena stok sabu milik sdr. ALI SAPUTRA (DPO) juga habis, Terdakwa II menerima nya lalu membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa I Eka Kesuma Alias Anang Bin Sukmar.
- Bahwa sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa II sampai di rumah Terdakwa I dengan membawa sabu sabu sebanyak ½ (setengah) kantong seberat 2,5 gr (dua koma lima gram), kemudian Terdakwa II bersama Terdakwa I memecah sabu sabu tersebut menjadi 22 (dua puluh dua) paket kecil di dalam rumah Terdakwa I yang kemudian akan Terdakwa I jual dengan system kerja kepada Terdakwa II, yang mana apabila sabu sabu Terdakwa I sudah laku, barulah uang pembeliannya Terdakwa I bayarkan kepada Terdakwa II sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa I Eka Kesuma Alias Anang Bin Sukmar dapatkan dari menjual narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah dari setiap ½ (setengah) kantong atau seberat 2,5 gr (dua koma lima gram) yakni sebesar Rp.500.000 – Rp. 700.000 (lima ratus ribu rupiah sampai tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :209/14325.00/2025 tanggal 16 September 2025 ditimbang dan ditandatangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Bagan Batu oleh PRASETIO ISMAIOL telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 22 (Dua Puluh Dua) bungkus plastic bening klip merah berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 1,48 (Satu Koma Empat Delapan) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :210/14325.00/2025 tanggal 16 September 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Bagan Batu oleh PRASETIO ISMAIOL telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu) bungkus plastic bening klip merah berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 0,19 (Nol Koma Sembilan Belas) Gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :3312/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti :
- 4859/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :3313/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti :
- 4860/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 4861/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 15 mL Cairan Urine milik Terdakwa II ANDI SYAHPUTRA Alias ANDI adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI.S.SI dan ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau Dr.Ungkap Siahaan.S.Si.MSi
- Bahwa Para terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”.
--------Perbuatan Para terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------Bahwa ia Terdakwa I EKA KUSUMA Alias ANANG Bin SUKMAR bersama sama dengan Terdakwa II ANDI SYAHPUTRA Alias ANDI Bin PONIDI Pada Hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa I tepatnya Jalan SK 1 RT 003 RW 006 Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.” yang mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Kubu mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan SK 1 RT 003 / RW 006 Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hiir Provinsi Riau sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, kemudian Tim Opsnal Polsek Kubu melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Kemudian Tim Opsnal Polsek kubu Menuju Kelokasi yang dimaksud kemudian sekira pukul 22.00 Wib tim opsnal tiba di Jl. SK 1 RT 003 / RW 006 Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hiir Provinsi Riau tersebut, Kemudian tim opsnal Polsek kubu melakukan pengintaian terhadap sebuah rumah yang dimaksud dalam informasi tersebut, kemudian tim opsnal polsek kubu langsung masuk kedalam rumah dan selanjutnya mengamankan pemilik rumah yang bernama Terdakwa I Eka Kesuma Alias Anang Bin Sukmar, dan ketika di lakukan interogasi terkait narkotika jenis sabu sabu Terdakwa I Eka Kesuma Alias Anang Bin Sukmar mengakui bahwa Terdakwa I Eka Kesuma Alias Anang Bin Sukmar merupakan seorang penjual dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan kemudian yang bersangkutan menerangkan bahwasanya narkotika jenis sabu sabu tersebut di dapat dari seorang Temanya yang bernama Terdakwa II Andi Syahputra Alias Andi Bin Ponidi, Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa I Eka Kesuma Alias Anang Bin Sukmar di temukan barang bukti berupa sabu sabu sebanyak 22 (dua puluh dua) Paket narkotika jenis sabu sabu yang tersimpan di dalam kotak rokok merek Helium yang di balut dengan menggunakan sehelai baju kaos bewarna kuning yang berada di sudut dapur sebalah kanan rumah tersebut, kemudian dilakukan pengembangan terhadap Terdakwa II Andi Syahputra Alias Andi Bin Ponidi yang merupakan pemasok sabu sabu milik Terdakwa I Eka Kesuma Alias Anang Bin Sukmar, selanjutnya diamankan Terdakwa II Andi Syahputra Alias Andi Bin Ponidi yang sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Jl. Lintas PU Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu yang dari rumah EKA KESUMA berjarak lebih kurang 4 KM dari rumah Terdakwa I Eka Kesuma Alias Anang Bin Sukmar.
- selanjutnya tim berhasil mengamankan Terdakwa II Andi Syahputra Alias Andi Bin Ponidi di dalam rumahnya yang pada saat itu sedang duduk sambil bermain handphone diruang tamu rumahnya, dan selanjutnya tim opnsal polsek Kubu melakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1 satu paket kecil yang di simpan di dalam kotak rokok Merk Marlboro warna hitam merah dan kemudian Terdakwa II Andi Syahputra Alias Andi Bin Ponidi mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya yang bernama sdr ALI SYAHPUTRA Alias BEBEK (DPO) yang merupakan seorang residivis kasus narkoba. Selanjutnya Terdakwa II Andi Syahputra Alias Andi Bin Ponidi juga mengakui telah menjual sabu sabu miliknya sebanyak ½ kantong atau 2,5 gram kepada Terdakwa I Eka Kesuma Alias Anang Bin Sukmar dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dengan sistem hutang atau badul. Kemudian semua barang bukti beserta Para Terdakwa dibawa ke kantor Polsek kubu guna penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :210/14325.00/2025 tanggal 16 September 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Bagan Batu oleh PRASETIO ISMAIOL telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu) bungkus plastic bening klip merah berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 0,19 (Nol Koma Sembilan Belas) Gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :3312/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti :
- 4859/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :3313/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti :
- 4860/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 4861/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 15 mL Cairan Urine milik Terdakwa II ANDI SYAHPUTRA Alias ANDI adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI.S.SI dan ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau Dr.Ungkap Siahaan.S.Si.MSi
- Bahwa Para terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |