Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
440/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
2.ARIO KIRANA WELPY,S.H
3.Hade Rachmat Daniel
SWANDIKA Alias DIKA Bin JUPRI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 440/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-537/L.4.20/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
2ARIO KIRANA WELPY,S.H
3Hade Rachmat Daniel
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SWANDIKA Alias DIKA Bin JUPRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan        

KESATU

------- Bahwa terdakwa SWANDIKA Alias DIKA Bin JUPRI pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Bagansiapiapi-Ujung Tanjung, Kepenghuluan Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa mengemudikan mobil truck cold diesel dengan nomor polisi BM 9790 PC dari arah Bagansiapiapi menuju ke arah Ujung Tanjung, terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi kemudian tepatnya di Jalan Lintas Bagansiapiapi-Ujung Tanjung, Kepenghuluan Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir lalu terdakwa mendahului sepeda motor yang ada didepanya dengan melebar kekanan jalan namun pada saat mobil truck cold diesel dengan nomor polisi BM 9790 PC yang dikemudikan oleh terdakwa hendak kembali ke jalur sebelah kiri, tiba-tiba dari arah berlawanan datang mobil Suzuki Carry Pick-Up dengan nomor polisi BM 9790 PC yang dikemudikan oleh saksi Sijekto Bin Garmanto karena jarak yang sudah terlalu terdekat antara mobil truck cold diesel dengan nomor polisi BM 9790 PC dengan mobil Suzuki Carry Pick-Up dengan nomor polisi BM 9790 PC tabrakan pun tidak terhindarkan lagi sehingga membuat mobil truck cold diesel dengan nomor polisi BM 9790 PC yang dikemudikan terdakwa oleng ke kanan Jalan dan pada saat bersamaan datang sepeda motor honda vario dengan nomor polisi BM 2660 PAB yang dikendarai oleh saksi Samsudin Alias Rahul Bin Alm. Isar karena jarak sudah terlalu dekat sehingga tabrakan pun tak terhindarkan lagi.
  • Bahwa akibat kelalain terdakwa mengemudikan mobil truck cold diesel dengan nomor polisi BM 9790 PC tersebut mobil Suzuki Carry Pick-Up dengan nomor polisi BM 9790 PC yang dikemudikan saksi Sijekto Bin Garmanto dan sepeda motor honda vario dengan nomor polisi BM 2660 PAB yang dikendarai saksi Samsudin Alias Rahul Bin Alm. Isar mengalami rusak berat.      
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et repertum No. 44/687/RSUD-MDU yang ditandatangani oleh dr. Rahamat Gunawan, Sp. OT pada tanggal 03 Juli 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki bernama Sijekto Bin Garmanto berumur 32 tahun dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut : ditemukan luka robek ditangan kanan, luka robek dibahu kanan dan patah tulang tertutup di tulang tibia kanan” cedera tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu yang belum ditentutkan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et repertum No. 44/685/RSUD-MDU yang ditandatangani oleh dr. Rahamat Gunawan, Sp. OT pada tanggal 03 Juli 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki bernama Samsudin Alias Rahul Bin Alm. Isar berumur 41 tahun dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut : ditemukan patah tulang terbuka ditulang tibia kiri, luka robek didahi dan luka robek dibahu kiri” cedera tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu yang belum ditentutkan,

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  ----------------------------------

A T A U

KEDUA

------- Bahwa terdakwa SWANDIKA Alias DIKA Bin JUPRI pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Bagansiapiapi-Ujung Tanjung, Kepenghuluan Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa mengemudikan mobil truck cold diesel dengan nomor polisi BM 9790 PC dari arah Bagansiapiapi menuju ke arah Ujung Tanjung, terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi kemudian tepatnya di Jalan Lintas Bagansiapiapi-Ujung Tanjung, Kepenghuluan Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir lalu terdakwa mendahului sepeda motor yang ada didepanya dengan melebar kekanan jalan namun pada saat mobil truck cold diesel dengan nomor polisi BM 9790 PC yang dikemudikan oleh terdakwa hendak kembali ke jalur sebelah kiri, tiba-tiba dari arah berlawanan datang mobil Suzuki Carry Pick-Up dengan nomor polisi BM 9790 PC yang dikemudikan oleh saksi Sijekto Bin Garmanto karena jarak yang sudah terlalu terdekat antara mobil truck cold diesel dengan nomor polisi BM 9790 PC dengan mobil Suzuki Carry Pick-Up dengan nomor polisi BM 9790 PC tabrakan pun tidak terhindarkan lagi sehingga membuat mobil truck cold diesel dengan nomor polisi BM 9790 PC yang dikemudikan terdakwa oleng ke kanan Jalan dan pada saat bersamaan datang sepeda motor honda vario dengan nomor polisi BM 2660 PAB yang dikendarai oleh saksi Samsudin Alias Rahul Bin Alm. Isar karena jarak sudah terlalu dekat sehingga tabrakan pun tak terhindarkan lagi.
  • Bahwa akibat kelalain terdakwa mengemudikan mobil truck cold diesel dengan nomor polisi BM 9790 PC tersebut mobil Suzuki Carry Pick-Up dengan nomor polisi BM 9790 PC yang dikemudikan saksi Sijekto Bin Garmanto dan sepeda motor honda vario dengan nomor polisi BM 2660 PAB yang dikendarai saksi Samsudin Alias Rahul Bin Alm. Isar mengalami rusak berat.      
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et repertum No. 44/687/RSUD-MDU yang ditandatangani oleh dr. Rahamat Gunawan, Sp. OT pada tanggal 03 Juli 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki bernama Sijekto Bin Garmanto berumur 32 tahun dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut : ditemukan luka robek ditangan kanan, luka robek dibahu kanan dan patah tulang tertutup di tulang tibia kanan” cedera tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu yang belum ditentutkan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et repertum No. 44/685/RSUD-MDU yang ditandatangani oleh dr. Rahamat Gunawan, Sp. OT pada tanggal 03 Juli 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki bernama Samsudin Alias Rahul Bin Alm. Isar berumur 41 tahun dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut : ditemukan patah tulang terbuka ditulang tibia kiri, luka robek didahi dan luka robek dibahu kiri” cedera tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu yang belum ditentutkan

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya