Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
356/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
2.Hade Rachmat Daniel
REZA PINANDA Alias REZA Bin MASLAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 356/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-426/L.4.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
2Hade Rachmat Daniel
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA PINANDA Alias REZA Bin MASLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan        

            KESATU

------- Bahwa Terdakwa REZA PINANDA Alias REZA Bin MASLAN pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Sei Bangko, RT-011/RW-006, Dusun Sido Rukun, Kepenghuluan Bangko Balam, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

           

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 15.00 wib saksi Sopandra Sianturi yang merupakan PS. Kanit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi dari masyarakat bahwa sdr. Aji (DPO) sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dirumahnya yang beralamat di Jalan Sei Bangko, RT-011/RW-006, Dusun Sido Rukun, Kepenghuluan Bangko Balam, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, mendapat informasi tersebut kemudian saksi Sopandra Sianturi bersama dengan saksi Riduan Pane melakukan serangkaian penyelidikan terkait informasi tersebut, selanjutnya saksi Sopandra Sianturi dan saksi Riduan Pane mendatangi tempat yang dimaksud informasi tersebut tersebut lalu didapati informasi bahwa sdr. Aji mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah dan sedang berada dirumahnya.

 

  • Bahwa selanjutnya saksi Sopandra Sianturi dan saksi Riduan Pane mendatangin rumah sdr. Aji untuk melakukan pengintaian namun ditengah perjalanan menuju dirumah sdr. Aji, saksi Sopandra Sianturi dan saksi Riduan Pane ada melihat 1 (satu) orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah melintas yang tak jauh dari rumah sdr. Aji, melihat hal tersebut saksi Sopandra Sianturi dan saksi Riduan Pane langsung mengejar sepeda motor Honda Beat warna merah yang diduga sedang dikendarai oleh sdr. Aji tersebut, masuk kedalam perkebunan sawit yang berada di Daerah Jalan Sei Bangko, RT-011/RW-006, Dusun Sido Rukun, Kepenghuluan Bangko Balam, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir dengan di ikuti dari belakang oleh sepeda motor lainnya, sekira pukul 18.30 WIB saksi Sopandra Sianturi dan saksi Riduan Pane melihat lampu sepeda motor keluar kembali dari dalam perkebunan sawit melihat hal tersebut saksi Sopandra Sianturi dan saksi Riduan Pane pun bersembunyi, setelah mendekat saksi Sopandra Sianturi langsung keluar mendekat dan menyetop kedua sepeda motor tersebut lalu 1 (satu) orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah mengatakan “abang orang pematang damar yang mau buahkan” mendengar hal tersebut membuat saksi Sopandra Sianturi terkejut lalu yang 1 (satu) laki-laki yang bernama sdr. Dapa (DPO) yang mengikuti Terdakwa dari belakang berkata “aku kebawa dulu ya bentar” langsung pergi kabur melarikan diri kemudian saksi Sopandran Sianturi melihat 1 (satu) orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah tersebut adalah Terdakwa yang sedang memegang sesuatu ditangan sebelah kirinya sambil mengatakan “apa itu yang kau pegang”, Terdakwa berkata “aku reza bukan aji, inilah barangnya bang” lalu saksi Sopandra Sianturi mengatakan “kau bukan aji, dimana dia, letakan barangnya disini (sambil menujukan kearah tempat duduk sepeda motor)?” kemudian Terdakwa mengatakan “bang aji dirumah, aku disuruh ngantarkan barang ini” kemudian Terdakwa meletakkan 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah kosong, lalu saksi Sopan Sianturi memanggil saksi Riduan Pane untuk datang membantu, selanjutnya saksi Sopan Sianturi mengatakan “kami polisi” sambil menunjukan surat perintah tugas, barulah Terdakwa terdiam dan berkata “ aku cuman disuruh bang aji ngantarkan ini pak, ada orang pemda yang mau beli tadi pak” lalu saksi Sopandra Sianturi bertanya “apa ini” dijawab Terdakwa “ini timbangan sama sabu pak” lalu saksi Sopandra Sianturi bertanya kembali “dimana si aji” dijawab Terdakwa “tadi dirumah pak”, selanjutnya Terdakwa langsung diamankan dan dibawa kerumah sdr. Aji, sesampainya dirumah sdr. Aji, melihat kedatangan saksi Sopandra Sianturi dan saksi Riduan Pane bersama dengan Terdakwa, sdr. Aji melarikan diri kemudian dilakukan pengejaran namun tidak berhasil dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pengecekan dirumah sdr. Aji bersama ketua RT setempat yang bernama saksi Sunarto. D Alias Revo Bin Sahidi namun tidak ditemukan apapun, selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya sdr. Dapa (DPO) memesan narkotika jenis sabu dari sdr. Aji (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik dengan berat 2 (dua) ji seharga Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah), selanjutnya sdr. Aji menyuruh Terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. Dapa dimana Terdakwa mendapat upah dari sdr. Aji berupa uang sebanyak Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) setiap kali Terdakwa membantu sdr. Aji dalam menjual narkotika jenis sabu.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,27 gr (satu koma dua puluh tujuh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 40/10278/2024 tanggal 30 April 2024 Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai
  • Bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0989/NNF/2024 tanggal 13 Me 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,27 gr (satu koma dua puluh tujuh gram) dengan nomor barang bukti 1489/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------

A T A U

            KEDUA

------- Bahwa Terdakwa REZA PINANDA Alias REZA Bin MASLAN pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Sei Bangko, RT-011/RW-006, Dusun Sido Rukun, Kepenghuluan Bangko Balam, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 15.00 wib saksi Sopandra Sianturi yang merupakan PS. Kanit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi dari masyarakat bahwa sdr. Aji (DPO) sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dirumahnya yang beralamat di Jalan Sei Bangko, RT-011/RW-006, Dusun Sido Rukun, Kepenghuluan Bangko Balam, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, mendapat informasi tersebut kemudian saksi Sopandra Sianturi bersama dengan saksi Riduan Pane melakukan serangkaian penyelidikan terkait informasi tersebut, selanjutnya saksi Sopandra Sianturi dan saksi Riduan Pane mendatangi tempat yang dimaksud informasi tersebut tersebut lalu didapati informasi bahwa sdr. Aji mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah dan sedang berada dirumahnya.
  • Bahwa selanjutnya saksi Sopandra Sianturi dan saksi Riduan Pane mendatangin rumah sdr. Aji untuk melakukan pengintaian namun ditengah perjalanan menuju dirumah sdr. Aji, saksi Sopandra Sianturi dan saksi Riduan Pane ada melihat 1 (satu) orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah melintas yang tak jauh dari rumah sdr. Aji, melihat hal tersebut saksi Sopandra Sianturi dan saksi Riduan Pane langsung mengejar sepeda motor Honda Beat warna merah yang diduga sedang dikendarai oleh sdr. Aji tersebut, masuk kedalam perkebunan sawit yang berada di Daerah Jalan Sei Bangko, RT-011/RW-006, Dusun Sido Rukun, Kepenghuluan Bangko Balam, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir dengan di ikuti dari belakang oleh sepeda motor lainnya, sekira pukul 18.30 WIB saksi Sopandra Sianturi dan saksi Riduan Pane melihat lampu sepeda motor keluar kembali dari dalam perkebunan sawit melihat hal tersebut saksi Sopandra Sianturi dan saksi Riduan Pane pun bersembunyi, setelah mendekat saksi Sopandra Sianturi langsung keluar mendekat dan menyetop kedua sepeda motor tersebut lalu 1 (satu) orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah mengatakan “abang orang pematang damar yang mau buahkan” mendengar hal tersebut membuat saksi Sopandra Sianturi terkejut lalu yang 1 (satu) laki-laki yang bernama sdr. Dapa (DPO) yang mengikuti Terdakwa dari belakang berkata “aku kebawa dulu ya bentar” langsung pergi kabur melarikan diri kemudian saksi Sopandran Sianturi melihat 1 (satu) orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah tersebut adalah Terdakwa yang sedang memegang sesuatu ditangan sebelah kirinya sambil mengatakan “apa itu yang kau pegang”, Terdakwa berkata “aku reza bukan aji, inilah barangnya bang” lalu saksi Sopandra Sianturi mengatakan “kau bukan aji, dimana dia, letakan barangnya disini (sambil menujukan kearah tempat duduk sepeda motor)?” kemudian Terdakwa mengatakan “bang aji dirumah, aku disuruh ngantarkan barang ini” kemudian Terdakwa meletakkan 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah kosong, lalu saksi Sopan Sianturi memanggil saksi Riduan Pane untuk datang membantu, selanjutnya saksi Sopan Sianturi mengatakan “kami polisi” sambil menunjukan surat perintah tugas, barulah Terdakwa terdiam dan berkata “ aku cuman disuruh bang aji ngantarkan ini pak, ada orang pemda yang mau beli tadi pak” lalu saksi Sopandra Sianturi bertanya “apa ini” dijawab Terdakwa “ini timbangan sama sabu pak” lalu saksi Sopandra Sianturi bertanya kembali “dimana si aji” dijawab Terdakwa “tadi dirumah pak”, selanjutnya Terdakwa langsung diamankan dan dibawa kerumah sdr. Aji, sesampainya dirumah sdr. Aji, melihat kedatangan saksi Sopandra Sianturi dan saksi Riduan Pane bersama dengan Terdakwa, sdr. Aji melarikan diri kemudian dilakukan pengejaran namun tidak berhasil dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pengecekan dirumah sdr. Aji bersama ketua RT setempat yang bernama saksi Sunarto. D Alias Revo Bin Sahidi namun tidak ditemukan apapun, selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,27 gr (satu koma dua puluh tujuh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 40/10278/2024 tanggal 30 April 2024 Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai
  • Bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0989/NNF/2024 tanggal 13 Me 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,27 gr (satu koma dua puluh tujuh gram) dengan nomor barang bukti 1489/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya