Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
464/Pid.Sus/2024/PN Rhl | 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR 2.ilham pradana 3.Pratama Hendrawan Mahardika, SH |
EDI SAPUTRA Alias PUTRA Bin (ALM) CUMEL | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 464/Pid.Sus/2024/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-557/L.4.20/Enz.2/09/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN : KESATU :
--------------Bahwa ia Terdakwa EDI SAPUTRA Alias PUTRA Bin (ALM) CUMEL Bersama sama dengan Saksi SYAFRIZAL Alias CEBOL Bin (alm) SYAMSUL BAHRI dan Saksi MARJUKI Alias JUKI Bin (Alm) BONERAN Pada Hari Selasa tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat Jalan Durian Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya disebuah Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------
Bahwa sesuai dengan:
3305/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau.
3303/2024/NNF berupa 2 (Dua) Butir Tablet Warna Merah Muda tersebut di atas adalah benar mengandung Medron; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------------------
ATAU KEDUA : --------------Bahwa ia Terdakwa EDI SAPUTRA Alias PUTRA Bin (ALM) CUMEL Pada Hari Selasa tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat Jalan Durian Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya disebuah Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “Setiap Orang secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan:
3306/2024/NNF berupa urine tersebut milik Terdakwa EDI SAPUTRA Alias PUTRA Bin (ALM) CUMEL adalah benar mengandung Metamfetamina;
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika . --------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |