Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
464/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.ilham pradana
3.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
EDI SAPUTRA Alias PUTRA Bin (ALM) CUMEL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 464/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-557/L.4.20/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2ilham pradana
3Pratama Hendrawan Mahardika, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SAPUTRA Alias PUTRA Bin (ALM) CUMEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

        

--------------Bahwa ia Terdakwa EDI SAPUTRA Alias PUTRA Bin (ALM) CUMEL Bersama sama dengan Saksi SYAFRIZAL Alias CEBOL Bin (alm) SYAMSUL BAHRI dan Saksi MARJUKI Alias JUKI Bin (Alm) BONERAN Pada Hari Selasa tanggal 08 Agustus 2024  sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat Jalan Durian Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya disebuah Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

        

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira Pukul 15.00 Wib Saksi Firmansyah, Saksi Rahman Lianto dan Saksi Alexander (masing-masing Anggota Polres Rokan Hilir) mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwasan nya Jalan Durian Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya disebuah Rumah sering terjadinya Penyalahguna Narkotika, mendapatkan Informasi tersebut, Saksi Firmansyah, Saksi Rahman Lianto dan Saksi Alexander (masing-masing Anggota Polres Rokan Hilir) melakukan serangkaian penyelidikan lalu sekira Pukul 19.00 Wib bertempat di Saksi Firmansyah, Saksi Rahman Lianto dan Saksi Alexander (masing-masing Anggota Polres Rokan Hilir) melakukan Penggerebekan dan pengamanan terhadap Terdakwa EDI SAPUTRA Alias PUTRA Bin (ALM) CUMEL Bersama sama dengan Saksi SYAFRIZAL Alias CEBOL Bin (alm) SYAMSUL BAHRI dan Saksi MARJUKI Alias JUKI Bin (Alm) BONERAN, setelah diamankan kemudian dilakukan Penggeledahan Badan dan Rumah disaksikan oleh Ketua RT  ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu shabu dan 1 (satu) buah Bong/Alat Hisap Shabu shabu dilantai Rumah, 3 Unit Handphone merek Android Milik Terdakwa EDI SAPUTRA Alias PUTRA Bin (ALM) CUMEL Bersama sama dengan Saksi SYAFRIZAL Alias CEBOL Bin (alm) SYAMSUL BAHRI dan Saksi MARJUKI Alias JUKI Bin (Alm) BONERAN, dan  1 (Satu) setengah Butir Narkotika Jenis Pil Ekstasi warna merah Jambu penguasaan Terdakwa Edi Saputra Alias Putra Bin (Alm) Cumel dari kantong Celana, Selanjutnya Terdakwa EDI SAPUTRA Alias PUTRA Bin (ALM) CUMEL Bersama sama dengan Saksi SYAFRIZAL Alias CEBOL Bin (alm) SYAMSUL BAHRI dan Saksi MARJUKI Alias JUKI Bin (Alm) BONERAN beserta semua Barang bukti Dibawa Polres Rokan Hilir Guna Penyidikan Lebih Lanjut  .                
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.

Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :2152/NNF/2024 tanggal 19 Agustus 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

3305/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau.

 

  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :2151/NNF/2024 tanggal 16 Agustus 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

3303/2024/NNF berupa 2 (Dua) Butir Tablet Warna Merah Muda tersebut di atas adalah benar mengandung Medron; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau.

 

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 116/10278/2024 tanggal 09 Agustus 2024 ditimbang oleh dan ditanda tanagani Oleh Dhoni Qadri telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 2 (Dua)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih 0,15 (Nol Koma Lima Belas) gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA :

--------------Bahwa ia Terdakwa EDI SAPUTRA Alias PUTRA Bin (ALM) CUMEL Pada Hari Selasa tanggal 08 Agustus 2024  sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat Jalan Durian Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya disebuah Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “Setiap Orang secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------

  • Bermula waktu tempat diatas Terdakwa EDI SAPUTRA Alias PUTRA Bin (ALM) CUMEL mengkonsumsi narkotika jenis Shabu-shabu tersebut dengan cara Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut terlebih dahulu menyediakan alat berupa 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca bserta pipet dan kaca pirex, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari kertas, 1 (satu) buah kompor mancis yang terbuat dari kertas timah rokok, selanjutnya Terdakwa membakar sabu yang ada didalam kaca pirex tersebut dengan menggunakan mancis dan menghisap asap sabu melalui pipet dan dilakukan berulang ulang hingga sabu yang ada didalam kaca pirex habis, setelah Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa merasakan tenang dan semangat untuk bekerja.

 Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 3304 NNF/2024 tanggal 16 Agustus 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

3306/2024/NNF berupa urine tersebut milik Terdakwa EDI SAPUTRA Alias PUTRA Bin (ALM) CUMEL adalah benar mengandung Metamfetamina;

 

--------Perbuatan Terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika . ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya