Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
438/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.Genta patri putra, SH
RAHMAD AKBAR ALIAS MAD BIN ABDUL MALIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 438/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-534/L.4.20/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD AKBAR ALIAS MAD BIN ABDUL MALIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

 

KESATU

---Bahwa terdakwa RAHMAD AKBAR ALIAS MAD BIN ABDUL MALIK bersama-sama dengan saksi Habib Alhuda (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira jam 23.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan Kaswari RT 002 RW 001 Kelurahan Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Firmasyah bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Febi Sanjaya (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di rumah terdakwa yang terletak di Jalan Kaswari RT 002 RW 001 Kelurahan Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika. Berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Firmasyah bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Febi Sanjaya langsung mendatangi rumah terdakwa.

Sesampainya saksi Firmasyah bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Febi Sanjaya dirumah terdakwa kemudian saksi Firmasyah bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Febi Sanjaya langsung mengamankan terdakwa dan saksi Habib Alhuda di dalam rumah yang ketika itu hendak membeli narkotika kepada terdakwa.

---Setelah terdakwa dan saksi Habib Alhuda berhasil diamankan kemudian saksi Firmasyah bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Febi Sanjaya dengan didampingi oleh Ketua RT setempat yakni saksi Ishak Saleh Rambe melakukan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 2 (dua) buah plastic klip merah berisikan narkotika jenis sabu dan uang sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus plastic bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan yang terletak diatas meja, 1 (satu) bungkus plastic sedang narkotika jenis sabu, 6 (enam) bungkus plastic kecil klip merah berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah sekop, beberapa plastic kosong, 3 (tiga) buah kaca pirek, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah buku catatan dan 2 (dua) buah alat hisap sabu yang semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar terdakwa.

---Bahwa selanjutnya saksi Firmasyah bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Febi Sanjaya melakukan intograsi terhadap diri terdakwa dan saksi Habib Alhuda dimana saat dilakukan intograsi kemudian terdakwa mengakui bahwa benar seluruh barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan adalah benar milik terdakwa yang sebelumnya diperoleh terdakwa dari saudara Prima (DPO), dimana sebelumnya saksi Habib Alhuda memesan narkotika jenis sabu kepada saudara Prima (DPO) serta saudara Prima (DPO) mengarahkan saksi Habib Alhuda untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanannya kepada terdakwa, dimana keterangan saksi Habib Alhuda tersebut dibenarkan oleh terdakwa dikarenakan terdakwa merupakan orang yang membantu saudara Prima (DPO) menjualkan narkotika jenis sabu kepada saksi Habib Alhuda.

---Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Habib Alhuda tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian nomor 49/10278/2024 tanggal 06 Juni 2024 serta ditandatangani oleh sdr. Dhoni Qadri menerangkan bahwa 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 19,48 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1398/NNF/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola,S.T.,M.T.,M.Eng berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 1361/2023/NNF berupa Kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---Bahwa terdakwa RAHMAD AKBAR ALIAS MAD BIN ABDUL MALIK bersama-sama dengan saksi Habib Alhuda (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira jam 23.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan Kaswari RT 002 RW 001 Kelurahan Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Firmasyah bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Febi Sanjaya (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di rumah terdakwa yang terletak di Jalan Kaswari RT 002 RW 001 Kelurahan Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika. Berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Firmasyah bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Febi Sanjaya langsung mendatangi rumah terdakwa.

Sesampainya saksi Firmasyah bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Febi Sanjaya dirumah terdakwa kemudian saksi Firmasyah bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Febi Sanjaya langsung mengamankan terdakwa dan saksi Habib Alhuda di dalam rumah yang ketika itu hendak membeli narkotika kepada terdakwa.

---Setelah terdakwa dan saksi Habib Alhuda berhasil diamankan kemudian saksi Firmasyah bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Febi Sanjaya dengan didampingi oleh Ketua RT setempat yakni saksi Ishak Saleh Rambe melakukan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 2 (dua) buah plastic klip merah berisikan narkotika jenis sabu dan uang sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus plastic bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan yang terletak diatas meja, 1 (satu) bungkus plastic sedang narkotika jenis sabu, 6 (enam) bungkus plastic kecil klip merah berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah sekop, beberapa plastic kosong, 3 (tiga) buah kaca pirek, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah buku catatan dan 2 (dua) buah alat hisap sabu yang semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar terdakwa.

---Bahwa selanjutnya saksi Firmasyah bersama-sama dengan saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Febi Sanjaya melakukan intograsi terhadap diri terdakwa dan saksi Habib Alhuda dimana saat dilakukan intograsi kemudian terdakwa mengakui bahwa benar seluruh barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan adalah benar milik terdakwa yang sebelumnya diperoleh terdakwa dari saudara Prima (DPO), dimana sebelumnya saksi Habib Alhuda memesan narkotika jenis sabu kepada saudara Prima (DPO) serta saudara Prima (DPO) mengarahkan saksi Habib Alhuda untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanannya kepada terdakwa, dimana keterangan saksi Habib Alhuda tersebut dibenarkan oleh tedakwa dikarenakan terdakwa merupakan orang yang membantu saudara Prima (DPO) menyediakan narkotika bagi saksi Habib Alhuda.

--- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Habib Alhuda tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.

---Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian nomor 49/10278/2024 tanggal 06 Juni 2024 serta ditandatangani oleh sdr. Dhoni Qadri menerangkan bahwa 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 19,48 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1398/NNF/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola,S.T.,M.T.,M.Eng berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 1361/2023/NNF berupa Kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya