Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2025/PN Rhl 1.LANI REGINA YULANDA
2.NADINI CISTA, S.H.
3.GENTA PATRI PUTRA, SH
SABRIJAL HASIBUAN Alias IJAL Bin HASANUDIN HSB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 158/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-171/L.4.20/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LANI REGINA YULANDA
2NADINI CISTA, S.H.
3GENTA PATRI PUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABRIJAL HASIBUAN Alias IJAL Bin HASANUDIN HSB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa SABRIJAL HASIBUAN Alias IJAL Bin HASANUDIN HSB bersama – sama dengan sdr. SIPAHUTAR (DPO), sdr. MUHAMMAD YUSUF Alias USUP (DPO) dan sdr. MUHAMMAD RIDWAN TAMBUNAN Alias MATEL (DPO) pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pamugaran, Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, tepatnya di Blok L Perkebunan sawit milik sdr. LAURENZ HENRY HAMONANGAN SIANIPAR atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing - masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran; Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa SABRIJAL HASIBUAN Alias IJAL Bin HASANUDIN HSB dihubungi oleh sdr. SIPAHUTAR (DPO) untuk mengajak Terdakwa mengambil tanpa izin buah kelapa sawit milik sdr. LAURENZ HENRY HAMONANGAN SIANIPAR bersama sama dengan sdr. MUHAMMAD YUSUF Alias USUP (DPO) dan sdr. MUHAMMAD RIDWAN TAMBUNAN Alias MATEL (DPO), kemudian sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa pergi ke Kebun sawit milik sdr. LAURENZ HENRY HAMONANGAN SIANIPAR bertempat di Jalan Pamugaran, Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra fit. Sesampainya Terdakwa disana, sdr. MUHAMMAD RIDWAN TAMBUNAN Alias MATEL (DPO) sudah memanen buah kelapa sawit milik sdr. LAURENZ HENRY HAMONANGAN SIANIPAR menggunakan 1 (satu) buah eggrek yang dibawanya, sedangkan sdr. SIPAHUTAR (DPO) dan sdr. MUHAMMAD YUSUF Alias USUP (DPO) melangsir buah kelapa sawit dengan cara memikulnya di pundak ke tepi parit bekoan, sementara Terdakwa bertugas mengangkut 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit yang sudah dilangsir menggunakan sepeda motor merek Supra fit miliknya dan membawanya ke TPH masyarakat untuk di kumpulkan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SABRIJAL HASIBUAN Alias IJAL Bin HASANUDIN HSB bersama – sama dengan sdr. SIPAHUTAR (DPO), sdr. MUHAMMAD YUSUF Alias USUP (DPO) dan sdr. MUHAMMAD RIDWAN TAMBUNAN Alias MATEL (DPO) yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, mengakibatkan sdr. LAURENZ HENRY HAMONANGAN SIANIPAR mengalami kerugian material sebesar Rp 2.925.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa SABRIJAL HASIBUAN Alias IJAL Bin HASANUDIN HSB bersama – sama dengan sdr. SIPAHUTAR (DPO), sdr. MUHAMMAD YUSUF Alias USUP (DPO) dan sdr. MUHAMMAD RIDWAN TAMBUNAN Alias MATEL (DPO) pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pamugaran, Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, tepatnya di Blok L Perkebunan sawit milik sdr. LAURENZ HENRY HAMONANGAN SIANIPAR atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing - masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran; mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa SABRIJAL HASIBUAN Alias IJAL Bin HASANUDIN HSB dihubungi oleh sdr. SIPAHUTAR (DPO) untuk mengajak Terdakwa mengambil tanpa izin buah kelapa sawit milik sdr. LAURENZ HENRY HAMONANGAN SIANIPAR bersama sama dengan sdr. MUHAMMAD YUSUF Alias USUP (DPO) dan sdr. MUHAMMAD RIDWAN TAMBUNAN Alias MATEL (DPO). Kemudian sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa pergi ke Perkebunan sawit milik sdr. LAURENZ HENRY HAMONANGAN SIANIPAR bertempat di Jalan Pamugaran, Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra fit. Sesampainya Terdakwa disana, sdr. MUHAMMAD RIDWAN TAMBUNAN Alias MATEL (DPO) sudah memanen buah kelapa sawit milik sdr. LAURENZ HENRY HAMONANGAN SIANIPAR menggunakan 1 (satu) buah eggrek yang dibawanya, sedangkan sdr. SIPAHUTAR (DPO) dan sdr. MUHAMMAD YUSUF Alias USUP (DPO) melangsir buah kelapa sawit dengan cara memikulnya di pundak ke tepi parit bekoan. Kemudian Terdakwa mengangkut 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit yang sudah dilangsir menggunakan sepeda motor merek Supra fit miliknya dan membawanya ke TPH masyarakat untuk di kumpulkan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SABRIJAL HASIBUAN Alias IJAL Bin HASANUDIN HSB bersama – sama dengan sdr. SIPAHUTAR (DPO), sdr. MUHAMMAD YUSUF Alias USUP (DPO) dan sdr. MUHAMMAD RIDWAN TAMBUNAN Alias MATEL (DPO) yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, mengakibatkan sdr. LAURENZ HENRY HAMONANGAN SIANIPAR mengalami kerugian material sebesar Rp 2.925.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya