Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
299/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.Nadini Cista, S.H.
JUNI MARPAUNG ALIAS PAUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 299/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-371/L.4.20/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNI MARPAUNG ALIAS PAUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

KESATU

---Bahwa terdakwa JUNI MARPAUNG ALIAS PAUNG  bersama-sama dengan saksi ADJI ZULIMAR NASUTION ALIAS ADJI BIN MULYADI EFFENDI NASUTION (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Simpang Kuntilanak Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula pada hari sabtu tanggal 24 Februari 2024 saksi Adji Zulimar Nasution menelepon saudara Budi (DPO) dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis sabu dengan cara narkotika jenis sabu yang dipesan oleh saksi Adji Zulimar Nasution akan diletakkan oleh saudara Budi (DPO) didaerah sawitan yang terletak di Simpang Kuntilanak Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir.

---Setelah saksi Adji Zulimar Nasution memesan narkotika jenis sabu dari saudara Budi (DPO) kemudian saksi Adji Zulimar Nasution mengajak terdakwa yang saat itu sedang minum tuak di warung saksi Adji Zulimar Nasution untuk menemani saksi Adji Zulimar Nasution pergi menuju daerah sawitan yang terletak di Simpang Kuntilanak Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir guna mengambil narkotika jenis sabu milik saksi Adji Zulimar Nasution.

---Sesampainya saksi Adji Zulimar Nasution dan terdakwa di lokasi yang dimaksud kemudian saksi Adji Zulimar Nasution pun langsung mengambil  1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut dibawah daun pelepah kelapa sawit serta saksi Adji Zulimar Nasution juga meletakkan uang pembayaran narkotika jenis sabu tersebut dibawah daun pelepah kelapa sawit yang mana hal tersebut diketahui serta disaksikan langsung oleh terdakwa.

---Setelah saksi Adji Zulimar Nasution dan terdakwa berhasil mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi Adji Zulimar Nasution dan terdakwa pun kembali ke warung milik saksi Adji Zulimar Nasution, dimana saat itu terdakwa melihat saksi Adji Zulimar Nasution sedang memaket-maketkan narkotika jenis sabu yang sebelumnya diambil bersama-sama dengan terdakwa menjadi paket-paketan kecil.

---Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira jam 17.00 saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya (masing-masing saksi merupakan anggota kepolisian) menerima informasi bahwa di warung milik saksi Adji Zulimar Nasution yang terletak di Simpang Kuntilanak Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.

---Sesampainya disana saat saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya akan melakukan penggerebekan di dalam warung milik saksi Adji Zulimar Nasution kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya melihat saksi Adji Zulimar Nasution berusaha melarikan diri, melihat hal tersebut kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya langsung mengamankan saksi Adji Zulimar Nasution dan setelah saksi Adji Zulimar Nasution berhasil diamankan kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya langsung melakukan penggeledahan didalam warung milik saksi Adji Zulimar Nasution dimana saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) paket kecil narkotika jenis sabu.

---Berdasarkan penemuan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya melakukan intograsi terhadap diri saksi Adji Zulimar Nasution dimana saksi Adji Zulimar Nasution mengakui bahwa 14 (empat belas) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik saksi Adji Zulimar Nasution dimana saksi Adji Zulimar Nasution memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli serta saksi Adji Zulimar Nasution juga meminta terdakwa untuk menemani saksi Adji Zulimar Nasution mengambil narkotika jenis sabu tersebut di daerah sawitan yang berada di Simpang Kuntilanak Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir.

---Bahwa berdasarkan pengakuan dari saksi Adji Zulimar Nasution kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya langsung mengamankan terdakwa yang ketika itu berada di luar warung tuak milik saksi Adji Zulimar Nasution, dan setelah berhasil diamankan kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya juga melakukan intograsi terhadap diri terdakwa dimana terdakwa juga mengakui bahwa benar dirinya menemani saksi Adji Zulimar Nasution untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah sawitan yang berada di Simpang Kuntilanak Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir, namun terdakwa tidak mengetahui saksi Adji Zulimar Nasution membeli narkotika jenis sabu tersebut dari siapa.

---Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Adji Zulimar Nasution  tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 19/10278/2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian serta ditandatangani oleh Sdr. Winfrid T  menerangkan bahwa berat bersih 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yakni  0,68 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0495/NNF/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. M. Fajmi Zulkaham.S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Kompol. Erik Rezakola,S.T.,M.T.,M.Eng. pada kesimpulannya menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0773/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

         KEDUA

---Bahwa terdakwa JUNI MARPAUNG ALIAS PAUNG  pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Simpang Kuntilanak Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, 112, Pasal 113, pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), 128 ayat (1) dan Pasal 129. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula pada hari sabtu tanggal 24 Februari 2024 saksi Adji Zulimar Nasution menelepon saudara Budi (DPO) dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis sabu dengan cara narkotika jenis sabu yang dipesan oleh saksi Adji Zulimar Nasution akan diletakkan oleh saudara Budi (DPO) didaerah sawitan yang terletak di Simpang Kuntilanak Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir.

---Setelah saksi Adji Zulimar Nasution memesan narkotika jenis sabu dari saudara Budi (DPO) kemudian saksi Adji Zulimar Nasution mengajak terdakwa yang saat itu sedang minum tuak di warung saksi Adji Zulimar Nasution untuk menemani saksi Adji Zulimar Nasution pergi menuju daerah sawitan yang terletak di Simpang Kuntilanak Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir guna mengambil narkotika jenis sabu milik saksi Adji Zulimar Nasution.

---Sesampainya saksi Adji Zulimar Nasution dan terdakwa di lokasi yang dimaksud kemudian saksi Adji Zulimar Nasution pun langsung mengambil  1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut dibawah daun pelepah kelapa sawit serta saksi Adji Zulimar Nasution juga meletakkan uang pembayaran narkotika jenis sabu tersebut dibawah daun pelepah kelapa sawit yang mana hal tersebut diketahui serta disaksikan langsung oleh terdakwa.

---Setelah saksi Adji Zulimar Nasution dan terdakwa berhasil mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi Adji Zulimar Nasution dan terdakwa pun kembali ke warung milik saksi Adji Zulimar Nasution, dimana saat itu terdakwa melihat saksi Adji Zulimar Nasution sedang memaket-maketkan narkotika jenis sabu yang sebelumnya diambil bersama-sama dengan terdakwa menjadi paket-paketan kecil.

---Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira jam 17.00 saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya (masing-masing saksi merupakan anggota kepolisian) menerima informasi bahwa di warung milik saksi Adji Zulimar Nasution yang terletak di Simpang Kuntilanak Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.

---Sesampainya disana saat saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya akan melakukan penggerebekan di dalam warung milik saksi Adji Zulimar Nasution kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya melihat saksi Adji Zulimar Nasution berusaha melarikan diri, melihat hal tersebut kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya langsung mengamankan saksi Adji Zulimar Nasution dan setelah saksi Adji Zulimar Nasution berhasil diamankan kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya langsung melakukan penggeledahan didalam warung milik saksi Adji Zulimar Nasution dimana saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) paket kecil narkotika jenis sabu.

---Berdasarkan penemuan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya melakukan intograsi terhadap diri saksi Adji Zulimar Nasution dimana saksi Adji Zulimar Nasution mengakui bahwa 14 (empat belas) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik saksi Adji Zulimar Nasution dimana saksi Adji Zulimar Nasution memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli serta saksi Adji Zulimar Nasution juga meminta terdakwa untuk menemani saksi Adji Zulimar Nasution mengambil narkotika jenis sabu tersebut di daerah sawitan yang berada di Simpang Kuntilanak Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir.

---Bahwa berdasarkan pengakuan dari saksi Adji Zulimar Nasution kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya langsung mengamankan terdakwa yang ketika itu berada di luar warung tuak milik saksi Adji Zulimar Nasution, dan setelah berhasil diamankan kemudian saksi M. Alwin Sianipar bersama-sama dengan saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya juga melakukan intograsi terhadap diri terdakwa dimana terdakwa juga mengakui bahwa benar dirinya menemani saksi Adji Zulimar Nasution untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah sawitan yang berada di Simpang Kuntilanak Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir, namun terdakwa tidak mengetahui saksi Adji Zulimar Nasution membeli narkotika jenis sabu tersebut darisiapa.

---Bahwa terdakwa sebelumnya telah mengetahui bahwa saksi Adji Zulimar Nasution ada memilik narkotika jenis sabu, namun terdakwa tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 19/10278/2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian serta ditandatangani oleh Sdr. Winfrid T  menerangkan bahwa berat bersih 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yakni  0,68 gram.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0495/NNF/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. M. Fajmi Zulkaham.S.Si dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik Kompol. Erik Rezakola,S.T.,M.T.,M.Eng. pada kesimpulannya menerangkan Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0773/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya