Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
327/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.SATRIA FAZA ANDROMEDA
3.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
SURYA AGUS PRAYOGI Alias YOGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 327/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-393/L.4.20/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2SATRIA FAZA ANDROMEDA
3YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA AGUS PRAYOGI Alias YOGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

         KESATU 

         ---------Bahwa ia Terdakwa SURYA AGUS PRAYOGI Alias YOGI Pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Jalan Sekolah Amanah KM 39 Desa Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:------------------------------

  • Bahwa pada hari senin tanggal 17 Februari 2025 sekira Pukul 20.30 WIB Sdr Awi (DPO) menyuruh terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sabu kepada sdr Nanang (DPO) dirumahnya, Kemudian Terdakwa menuju kerumah sdr nanang (DPO) bertempat di Kampung BU kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kecamatan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau lalu Terdakwa menjumpai sdr Nanang untuk membeli narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1 (Satu) Gram dengan harga Rp.750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setelah menerima narkotika jenis sabu sabu tersebut kemudian terdakwa pergi dari rumah sdr Nanang (DPO).
  • Bahwa Pada hari senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB saksi Alexander, Saksi Perdian Sinaga dan Saksi Rio Feby Sanjaya (Masing-Masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir) mendapati informasi dari Masyarakat bahwasannya di Jalan Sekolah Amanah KM 39 Desa Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir tepatnya didepan kantor desa Balai jaya Sering terjadi Transaksi narkotika jenis sabu sabu, mendapati informasi tersebut saksi Alexander, Saksi Perdian Sinaga dan Saksi Rio Feby Sanjaya (Masing-Masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir) menuju kelokasi yang dimaksud melakukan pengintaian Kemudian pada hari selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB saksi Alexander, Saksi Perdian Sinaga dan Saksi Rio Feby Sanjaya (Masing-Masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di Jalan Sekolah Amanah KM 39 Desa Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir tepatnya didepan kantor desa Balai jaya kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan  barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu sabu, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan mengakui bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari sdr nanang (DPO) dengan cara membeli dengan harga Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yaitu 1 (satu) unit handphone merek Oppo Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna Penghusutan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0706/NNF/2025 tanggal 28 Februari 2025 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 1006/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 1007/2025/NNF berupa 20 mL cairan Urine tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si, YOGA RAMADI GUSTI.S.Si dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 038/10278/ 2025 tanggal  19 Februari 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Dumai Yaitu RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 2 (dua) bungkus klip merah berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih 0.8 (Nol Koma Delapan) gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :         

---------Bahwa ia Terdakwa SURYA AGUS PRAYOGI Alias YOGI Pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di Jalan Sekolah Amanah KM 39 Desa Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------

        

  • Bahwa Pada hari senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB saksi Alexander, Saksi Perdian Sinaga dan Saksi Rio Feby Sanjaya (Masing-Masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir) mendapati informasi dari Masyarakat bahwasannya di Jalan Sekolah Amanah KM 39 Desa Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir tepatnya didepan kantor desa Balai jaya Sering terjadi Transaksi narkotika jenis sabu sabu, mendapati informasi tersebut saksi Alexander, Saksi Perdian Sinaga dan Saksi Rio Feby Sanjaya (Masing-Masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir) menuju kelokasi yang dimaksud melakukan pengintaian Kemudian pada hari selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB saksi Alexander, Saksi Perdian Sinaga dan Saksi Rio Feby Sanjaya (Masing-Masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di Jalan Sekolah Amanah KM 39 Desa Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir tepatnya didepan kantor desa Balai jaya kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan  barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu sabu, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan mengakui bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari sdr nanang (DPO) dengan cara membeli dengan harga Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yaitu 1 (satu) unit handphone merek Oppo Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna Penghusutan lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0706/NNF/2025 tanggal 28 Februari 2025 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 1006/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 1007/2025/NNF berupa 20 mL cairan Urine tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si, YOGA RAMADI GUSTI.S.Si dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 038/10278/ 2025 tanggal  19 Februari 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Unit Dumai Yaitu RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 2 (dua) bungkus klip merah berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih 0.8 (Nol Koma Delapan) gram

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya