Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa I KHOIRUL UMAM Alias UMAM Bi KHOIRUDDIN bersama-sama dengan terdakwa II ADI SAPUTRA Alias ARMAN Bin SAHDAN dan sdr. Tosa (DPO) pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Pesisir tepatnya di Simpang Jalan Kampung Nelayan, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, Di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wib saksi korban Kopin Alias A Pin bersama dengan terdakwa I menonton pawai di depan Rumah Makan Fajar Sari, kemudian terdakwa I meminjam sepeda Motor Yamaha Mio warna hijau tanpa nopol milik saksi korban Kopin Alias A Pin, kemudian terdakwa I membawa sepeda motor tersebut untuk mencari temanya, kemudian pada saat terdakwa I berada di Jalan Perdagangan, terdakwa I bertemu dengan terdakwa II yang mana pada saat itu terdakwa II menanyakan sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa I, “punya siapa”, kemudian dijawab oleh terdakwa I dengan mengatakan “sepeda motor kawan ku, orang cina”, kemudian muncul niat terdakwa II dengan mengajak terdakwa I untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan menyusun rencana dimana terdakwa II akan mengajak sdr. Tosa untuk merampas sepeda motor tersebut dengan mengatakan “ini aja kita mainkan yok” lalu dijawab oleh terdakwa I “ayoklah, ini aku sama yang punya Sepeda motor mau ke pelabuhan baru ujung”, selanjutnya terdakwa I pergi kembali menjemput saksi korban Kopin Alias A Pin dan berkeliling Kota Bagansiapiapi sambil menonton pawai, kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 00.30 terdakwa mengajak saksi korban Kopin Alias A Pin ke Pelabuhan Baru Ujung tepatnya di Jalan Lintas Pesisir, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir dengan alasan untuk menemui teman terdakwa I, sedangkan terdakwa II bersama sdr. Tosa (DPO) sudah menunggu di Jalan Lintas Pesisir tersebut tepatnya di Simpang Jalan Kampung Nelayan, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir dan bersembunyi di didalam Pos Ronda, kemudian setibanya terdakwa I bersama dengan saksi korban Kopin Alias A Pin di Jalan Lintas Pesisir tepatnya di Simpang Jalan Kampung Nelayan, sdr. Tosa langsung keluar dari dalam Pos mencegat kedatangan terdakwa I dan saksi korban Kopin Alias A Pin, sedangkan terdakwa II tetap bersembunyi untuk melihat keadaan sekitar, kemudian sdr. Tosa mengeluarkan senjata tajam berupa pisau sambil mengacungkan pisau tersebut ke arah saksi korban Kopin Alias A Pin, sambil meminta uang sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) namun saksi korban Kopin Alias A Pin hanya memberikan uang Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) namun sdr. Tosa mengancam sambil mengatakan “tambah lagi” karena saksi korban Kopin Alias A Pin merasa terancam nyawa nya, saksi korban Kopin Alias A Pin langsung lari sambil diikuti oleh terdakwa I ke arah jembatan, sedangkan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tanpa nopol dibawa kabur oleh sdr. Tosa.
- Bahwa selanjutnya setelah kejadian tersebut terdakwa I mengatakan kepada saksi korban Kopin Alias A Pin “ada BPKB”, kemudian dijawab saksi korban Kopin Alias A Pin “ada dirumah” kemudian terdakwa I menjawab “ayo kita jemput langsung dan laporkan kepada pihak kepolisian”, kemudian terdakwa I menghubungi temannya untuk minta dijemput, kemudian terdakwa I dan saksi korban Kopin Alias A Pin mengambil BPKB sepeda motor tersebut dirumah saksi korban Kopin Alias A Pin.
- Bahwa kemudian pada saat BPKB diambil oleh saksi korban Kopin Alias A Pin dan menunjukan nya kepada terdakwa I, terdakwa I langsung mengambilnya dari tangan saksi korban Kopin Alias A Pin serta memasukan kedalam kantong bajunya, selanjutnya terdakwa I bersama dengan saksi korban Kopin Alias A Pin pergi menuju kekantor polisi untuk membuat laporan, namun ditengah perjalanan terdakwa I memisahkan diri dan meninggalkan saksi korban Kopin Alias A Pin dengan membawa BPKB sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa I langsung pergi menuju kerumah terdakwa II, ditengah perjalanan terdakwa I bertemu dengan sdr. Tosa yang mana sdr. Tosa mengatakan “bang, ini motor yang tadi”, kemudian terdakwa I mengajak sdr. Tosa ke rumah terdakwa II, setelah bertemu dengan terdakwa II, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II dan sdr. Tosa (DPO) menjual sepeda motor tersebut kepada saksi Sunyoto Alias Nyoto seharga Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah)
- Bahwa dari awal para terdakwa dengan sdr. Tosa (DPO) bersepakat atau menyusun rencana untuk mengambil sepeda motor milik saksi Kopin Alias A Pin tersebut
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Kopin Alias A Pin mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-1 dan ke-2 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------
|