| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 667/Pid.B/2025/PN Rhl | DANIEL SITORUS, S.H. | MUHAMMAD WINDI SYAHPUTRA Alias WINDI Bin SUHARTONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 667/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR-825/L.4.20/Enz.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR ------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD WINDI SYAHPUTRA Alias WINDI Bin SUHARTONO bersama-sama dengan sdr. Rudi (DPO) dan sdr. Rio (DPO) pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Blok C-21 RT-010/RW-003, Kepenghuluan Pematang Damar, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya areal Perkebunan Sawit PT. Tunggal Mitra Plantation atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
------- Perbuatan terdakwa, sdr. Rudi (DPO) dan sdr. Rio (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana -------------------------------------------
SUBSIDAIR ------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD WINDI SYAHPUTRA Alias WINDI Bin SUHARTONO pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Blok C-21 RT-010/RW-003, Kepenghuluan Pematang Damar, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya areal Perkebunan Sawit PT. Tunggal Mitra Plantation atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
