Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.Sus/2026/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. 1.ALIM SIREGAR Bin SAMSUL SIREGAR.
2.HAERUL RAMBE Alias NAHLUDIN RAMBE.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 241/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-296/L.4.20/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIM SIREGAR Bin SAMSUL SIREGAR.[Penahanan]
2HAERUL RAMBE Alias NAHLUDIN RAMBE.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa I ALIM SIREGAR Bin SAMSUL SIREGAR bersama-sama dengan terdakwa II HAERUL RAMBE Alias NAHLUDIN RAMBE pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Dusun Mekar Jaya, RT-003/RW-001, Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

                                                                     

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 22.36 WIB terdakwa I menghubungi sdr. Sobar (DPO) dengan mengatakan “ada buah bang?” dijawab sdr. Sobar “ada”, terdakwa “abang dimana” dijawab sdr. Sobar “didepan bengkel”, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB terdakwa menuju tempat sdr. Sobar yang berada di Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara, Kabupaten Rokan Hilir setibanya dilokasi terdakwa bertemu dengan sdr. Sobar dan terdakwa langsung memberikan sejumlah uang sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada sdr. Sobar sebaliknya sdr. Sobar memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang mana harga perpaketnya seharga Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), sisanya terdakwa I bayar setelah narkotika jenis sabu tersebut berhasil dijual oleh terdakwa II, selanjutnya terdakwa I membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut pulang kerumahnya, sesampainya dirumah terdakwa I langsung mempaket-paketan narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan terdakwa II untuk terdakwa II jual kembali dari harga Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) perpaketnya yang mana terdakwa II mendapat upah berupa narkotika jenis sabu secara gratis dari terdakwa I.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang terdiri dari saksi Ricky Irawan dan saksi Andreas melakukan penangkapan terhadap para terdakwa didalam rumah terdakwa I yang beralamat Dusun Mekar Jaya, RT-003/RW-001, Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa didalam rumah terdakwa I dengan disaksikan oleh aparat desa setempat saksi Hendrik Marpaung ditemukan 5 (lima) bungkus paket kecil berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus paket kecil berisikan jenis daun ganja kering, 9 (sembilan) plastik klep merah kosong, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) botol warna putih untuk menyimpan sabu, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y19 warna putih, lalu terkait barang bukti yang ditemukan tersebut diakui para terdakwa adalah milik terdakwa I dan terdakwa II, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.                     

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 01/14327/II/2026 tanggal 02 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Ardila Median Novriodeli selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagan Batu, barang bukti narkotika milik para terdakwa berupa
  1. 3 (tiga) bungkus plastik bening klep les merah berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 1 gr (satu gram).
  2. 2 (dua) bungkus plastik bening klep les merah berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 0,73 gr (nol koma tujuh puluh tiga gram)
  3. 2 (dua) paket plastik putih bening berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan total berat bersih 3,58 gr (tiga koma lima puluh delapan gram).

 

  • Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0399/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik para terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,73 gr (nol koma tujuh puluh tiga gram) dengan nomor barang bukti 0650/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  2. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1 gr (satu gram) dengan nomor barang bukti 0651/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  3. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan daun kering dengan berat netto 3,58 gr (tiga koma lima puluh delapan gram) dengan nomor barang bukti 0652/2026/NNF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa I ALIM SIREGAR Bin SAMSUL SIREGAR bersama-sama dengan terdakwa II HAERUL RAMBE Alias NAHLUDIN RAMBE pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Dusun Mekar Jaya, RT-003/RW-001, Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

                                                                     

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang terdiri dari saksi Ricky Irawan dan saksi Andreas melakukan penangkapan terhadap para terdakwa didalam rumah terdakwa I yang beralamat Dusun Mekar Jaya, RT-003/RW-001, Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa didalam rumah terdakwa I dengan disaksikan oleh aparat desa setempat saksi Hendrik Marpaung ditemukan 5 (lima) bungkus paket kecil berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus paket kecil berisikan jenis daun ganja kering, 9 (sembilan) plastik klep merah kosong, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) botol warna putih untuk menyimpan sabu, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y19 warna putih, lalu terkait barang bukti yang ditemukan tersebut diakui para terdakwa adalah milik terdakwa I dan terdakwa II, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.                     

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 01/14327/II/2026 tanggal 02 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Ardila Median Novriodeli selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagan Batu, barang bukti narkotika milik para terdakwa berupa
  1. 3 (tiga) bungkus plastik bening klep les merah berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 1 gr (satu gram).
  2. 2 (dua) bungkus plastik bening klep les merah berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 0,73 gr (nol koma tujuh puluh tiga gram)

 

 

  • Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0399/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik para terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,73 gr (nol koma tujuh puluh tiga gram) dengan nomor barang bukti 0650/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  2. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1 gr (satu gram) dengan nomor barang bukti 0651/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

------- Bahwa terdakwa I ALIM SIREGAR Bin SAMSUL SIREGAR bersama-sama dengan terdakwa II HAERUL RAMBE Alias NAHLUDIN RAMBE pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Dusun Mekar Jaya, RT-003/RW-001, Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

                                                                     

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang terdiri dari saksi Ricky Irawan dan saksi Andreas melakukan penangkapan terhadap para terdakwa didalam rumah terdakwa I yang beralamat Dusun Mekar Jaya, RT-003/RW-001, Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa didalam rumah terdakwa I dengan disaksikan oleh aparat desa setempat saksi Hendrik Marpaung ditemukan 5 (lima) bungkus paket kecil berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus paket kecil berisikan jenis daun ganja kering, 9 (sembilan) plastik klep merah kosong, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) botol warna putih untuk menyimpan sabu, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y19 warna putih, lalu terkait barang bukti yang ditemukan tersebut diakui para terdakwa adalah milik terdakwa I dan terdakwa II, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.                     

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 01/14327/II/2026 tanggal 02 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Ardila Median Novriodeli selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagan Batu, barang bukti narkotika milik para terdakwa berupa
  1. 2 (dua) paket plastik putih bening berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan total berat bersih 3,58 gr (tiga koma lima puluh delapan gram).

 

  • Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0399/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik para terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan daun kering dengan berat netto 3,58 gr (tiga koma lima puluh delapan gram) dengan nomor barang bukti 0652/2026/NNF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak memiliki, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya