Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.B/2025/PN Rhl 1.SITI LAURIYANTI IMRAN,SH
2.DANIEL SITORUS, S.H.
3.SURYA ANANDA, SH
1.ROMANSAH Als MANSAH Bin USPAN SITORUS
2.ARYANTO Als ANTO Bin ARMEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 196/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-212/L.4.20/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SITI LAURIYANTI IMRAN,SH
2DANIEL SITORUS, S.H.
3SURYA ANANDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMANSAH Als MANSAH Bin USPAN SITORUS[Penahanan]
2ARYANTO Als ANTO Bin ARMEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

--------Bahwa Terdakwa I ROMANSAH Als MANSAH Bin USPAN SITORUS bersama-sama dengan Terdakwa II ARYANTO Als ANTO Bin ARMEN Pada Hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Areal Kebun PT. SINDORA SERAYA Divisi I Blok B 5 Kep. Bantaian Kec. Batu Hampar Kab. Rokan Hilir, tepatnya di kebun sawit milik PT. SINDORA SERAYA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa I ROMANSAH Als MANSAH Bin USPAN SITORUS sedang makan diwarung nasi uduk milik Sdr. ASMADI, lalu Terdakwa I ROMANSAH Als MANSAH Bin USPAN SITORUS memanggil Terdakwa II ARYANTO Als ANTO Bin ARMEN dengan berkata ” MAU KEMANA” dan dijawab Terdakwa II ARYANTO Als ANTO Bin ARMEN ” MAU CARI BANG RAFI AKU NAK MASUK ”  setelah itu Terdakwa I ROMANSAH Als MANSAH Bin USPAN SITORUS mengajak Terdakwa II ARYANTO Als ANTO Bin ARMEN dengan berkata ” AYOKLAH KITA MASUK BERDUA AJA” lalu Terdakwa II ARYANTO Als ANTO Bin ARMEN mengiyakan ajakan Terdakwa I ROMANSAH Als MANSAH Bin USPAN SITORUS melakukan pencurian terhadap tandan kelapa sawit tersebut.
  • Selanjutnya sekira Pukul 18.30 WIB Para Terdakwa istirahat di depan Rumah milik Sdr NOHEN menunggu waktu aman untuk menjalankan aksi pencurian yang akan dilakukan. Lalu sekira pukul 21.30 WIB Para Terdakwa mulai berangkat menuju areal kebun milik PT. SINDORA SERAYA dan sekira pukul 22.40 WIB Para Terdakwa sampai di dekat Tanggul Parit Batas Bekoan lebih kurang berjarak 20 (dua puluh) meter dari Tanggul Batas Kebun millik PT. SINDORA SERAYA dan kembali melakukan pengintaian untuk melihat situasi aman atau tidaknya untuk melakukan aksi pencurian tersebut.
  • Kemudian sekira pukul 23.00 WIB Para Terdakwa melakukan pencurian dengan Terdakwa I  ROMANSAH Als MANSAH Bin USPAN SITORUS sebagai tukang Egrek Tandan Buah Segar Kelapa Sawit menggunakan Egrek, sedangkan Terdakwa II  ARYANTO Als ANTO Bin ARMEN berperan sebagai tukang Langsir dengan cara memikul di Pundak sampai ke Tanggul Parit Batas Bekoan.
  • Selanjutnya pada Hari Senin tanggal 27 Januari sekira Pukul 02.30 WIB pada saat Para Terdakwa  sedang melakukan Aksi Pencurian Terdakwa II ARYANTO Als ANTO Bin ARMEN melihat sepeda motor datang ke arahnya kemudian Terdakwa II ARYANTO Als ANTO Bin ARMEN langsung berlari ke dekat Terdakwa I ROMANSAH Als MANSAH Bin USPAN SITORUS dan memberitahukan kepada Terdakwa I

” BANG ADA HONDA MASUK ” setelah itu Para Terdakwa  langsung berhenti melakukan aksi Pencurian kemudian bersembunyi di Bawah Pohon Kelapa Sawit dengan posisi Terdakwa I ROMANSAH Als MANSAH Bin USPAN SITORUS tidur Terlentang sedangkan Terdakwa II ARYANTO Als ANTO Bin ARMEN Posisi Tiarap.

  • Bahwa sekira Pukul 02.30 WIB Saksi SIMSON MANU Als CHIO dan Saksi RIFKI JEVIER MESSAKH melaksanakan Patroli menggunakan Sepeda Motor di areal Kebun PT. SINDORA SERAYA Blok B5 Divisi I dan pada saat melaksanakan Patroli Saksi SIMSON MANU Als CHIO melihat Terpal warna biru di Pinggir Parit Batas Bekoan tersebut kemudian setelah itu Saksi SIMSON MANU Als CHIO bersama Saksi III melakukan pengecekan lalu menemukan Tumpukan Tandan Buah Segar dibawa Pohon Sawit lalu Saksi SIMSON MANU Als CHIO melakukan konfirmasi dengan anggota Security Kebun PT. SINDORA SERAYA diduga telah pencurian di Areal Kebun tersebut itu Saksi SIMSON MANU Als CHIO bersama Saksi III menelusuri Jejak Kaki setelah yang diduga telah melakukan Pencurian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dan melihat ada pelepah Kelapa Sawit yang jatuh bekas egrekan dan tidak berapa Jauh dari jauh sekira lebih kurang 10 (sepuluh) meter.
  • Bahwa sekira pukul 03.00 wib Saksi SIMSON MANU Als CHIO menemukan 2 (dua) laki-laki dengan Posisi tertidur dan Saksi SIMSON MANU Als CHIO langsung berteriak dengan kata-kata “ ORANGNYA ADA DISINI “ dan langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki tersebut lalu memborgol setelah itu setelah itu di Interogasi setalah itu Para Terdakwa dibawa ke Kantor Kebun PT. Sindora Seraya kemudian Para Terdakwa di bawa Security Kebun PT. SINDORA SERAYA ke Polsek Batu Hampar untuk penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I ROMANSAH Als MANSAH Bin USPAN SITORUS bersama-sama dengan Terdakwa II ARYANTO Als ANTO Bin ARMEN mengambil 73 (tujuh puluh tiga) Tandan Buah Segar Kelapa Sawit seberat 1040 Kg (Seribu Empat Puluh Kilogram), mengakibatkan PT. SINDORA SERAYA mengalami kerugian secara materiil senilai Rp. 2.984.800,- (Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

------------ Bahwa Terdakwa I ROMANSAH Als MANSAH Bin USPAN SITORUS bersama-sama dengan Terdakwa II ARYANTO Als ANTO Bin ARMEN Pada Hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Areal Kebun PT. SINDORA SERAYA Divisi I Blok B 5 Kep. Bantaian Kec. Batu Hampar Kab. Rokan Hilir, tepatnya di kebun sawit milik PT. SINDORA SERAYA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa I ROMANSAH Als MANSAH Bin USPAN SITORUS sedang makan diwarung nasi uduk milik Sdr. ASMADI, lalu Terdakwa I ROMANSAH Als MANSAH Bin USPAN SITORUS memanggil Terdakwa II ARYANTO Als ANTO Bin ARMEN dengan berkata ” MAU KEMANA” dan dijawab Terdakwa II ARYANTO Als ANTO Bin ARMEN ” MAU CARI BANG RAFI AKU NAK MASUK ”  setelah itu Terdakwa I ROMANSAH Als MANSAH Bin USPAN SITORUS mengajak Terdakwa II ARYANTO Als ANTO Bin ARMEN dengan berkata ” AYOKLAH KITA MASUK BERDUA AJA” lalu Terdakwa II ARYANTO Als ANTO Bin ARMEN mengiyakan ajakan Terdakwa I ROMANSAH Als MANSAH Bin USPAN SITORUS melakukan pencurian terhadap tandan kelapa sawit tersebut.
  • Selanjutnya sekira Pukul 18.30 WIB Para Terdakwa istirahat di depan Rumah milik Sdr NOHEN menunggu waktu aman untuk menjalankan aksi pencurian yang akan dilakukan. Lalu sekira pukul 21.30 WIB Para Terdakwa mulai berangkat menuju areal kebun milik PT. SINDORA SERAYA dan sekira pukul 22.40 WIB Para Terdakwa sampai di dekat Tanggul Parit Batas Bekoan lebih kurang berjarak 20 (dua puluh) meter dari Tanggul Batas Kebun millik PT. SINDORA SERAYA dan kembali melakukan pengintaian untuk melihat situasi aman atau tidaknya untuk melakukan aksi pencurian tersebut.
  • Kemudian sekira pukul 23.00 WIB Para Terdakwa melakukan pencurian dengan Terdakwa I  ROMANSAH Als MANSAH Bin USPAN SITORUS sebagai tukang Egrek Tandan Buah Segar Kelapa Sawit menggunakan Egrek, sedangkan Terdakwa II  ARYANTO Als ANTO Bin ARMEN berperan sebagai tukang Langsir dengan cara memikul di Pundak sampai ke Tanggul Parit Batas Bekoan.
  • Selanjutnya pada Hari Senin tanggal 27 Januari sekira Pukul 02.30 WIB pada saat Para Terdakwa  sedang melakukan Aksi Pencurian Terdakwa II ARYANTO Als ANTO Bin ARMEN melihat sepeda motor datang ke arahnya kemudian Terdakwa II ARYANTO Als ANTO Bin ARMEN langsung berlari ke dekat Terdakwa I ROMANSAH Als MANSAH Bin USPAN SITORUS dan memberitahukan kepada Terdakwa I

”BANG ADA HONDA MASUK ” setelah itu Para Terdakwa  langsung berhenti melakukan aksi Pencurian kemudian bersembunyi di Bawah Pohon Kelapa Sawit dengan posisi Terdakwa I ROMANSAH Als MANSAH Bin USPAN SITORUS tidur Terlentang sedangkan Terdakwa II ARYANTO Als ANTO Bin ARMEN Posisi Tiarap.

  • Bahwa sekira Pukul 02.30 WIB Saksi SIMSON MANU Als CHIO dan Saksi RIFKI JEVIER MESSAKH melaksanakan Patroli menggunakan Sepeda Motor di areal Kebun PT. SINDORA SERAYA Blok B5 Divisi I dan pada saat melaksanakan Patroli Saksi SIMSON MANU Als CHIO melihat Terpal warna biru di Pinggir Parit Batas Bekoan tersebut kemudian setelah itu Saksi SIMSON MANU Als CHIO bersama Saksi III melakukan pengecekan lalu menemukan Tumpukan Tandan Buah Segar dibawa Pohon Sawit lalu Saksi SIMSON MANU Als CHIO melakukan konfirmasi dengan anggota Security Kebun PT. SINDORA SERAYA diduga telah pencurian di Areal Kebun tersebut itu Saksi SIMSON MANU Als CHIO bersama Saksi III menelusuri Jejak Kaki setelah yang diduga telah melakukan Pencurian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dan melihat ada pelepah Kelapa Sawit yang jatuh bekas egrekan dan tidak berapa Jauh dari jauh sekira lebih kurang 10 (sepuluh) meter.
  • Bahwa sekira pukul 03.00 wib Saksi SIMSON MANU Als CHIO menemukan 2 (dua) laki-laki dengan Posisi tertidur dan Saksi SIMSON MANU Als CHIO langsung berteriak dengan kata-kata “ ORANGNYA ADA DISINI “ dan langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki tersebut lalu memborgol setelah itu setelah itu di Interogasi setalah itu Para Terdakwa dibawa ke Kantor Kebun PT. Sindora Seraya kemudian setelah lebih kurang 30 (tiga puluh) menit Para Terdakwa di bawa Security Kebun PT. SINDORA SERAYA ke Polsek Batu Hampar untuk penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I ROMANSAH Als MANSAH Bin USPAN SITORUS bersama-sama dengan Terdakwa II ARYANTO Als ANTO Bin ARMEN mengambil 73 (tujuh puluh tiga) Tandan Buah Segar Kelapa Sawit seberat 1040 Kg (Seribu Empat Puluh Kilogram), mengakibatkan PT. SINDORA SERAYA mengalami kerugian secara materiil senilai Rp. 2.984.800,- (Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah).             

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 362 KUHPidana.-----

Pihak Dipublikasikan Ya