Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
422/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.ilham pradana 2.ARIO KIRANA WELPY,S.H 3.Nadini Cista, S.H. |
IQBAL ANSYARI Alias IQBAL Bin SURYA PRADIPTA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 422/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-519/L.4.20/Eoh.2/08/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN Bahwa Terdakwa IQBAL ANSYARI Alias IQBAL Bin SURYA PRADIPTA pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |