Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.Sus/2026/PN Rhl AKBAR HAMDANI, SH ANDI SIREGAR Alias ANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 188/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-237/L.4.20/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AKBAR HAMDANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SIREGAR Alias ANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

       --------------Bahwa ia Terdakwa ANDI SIREGAR Alias ANDI bersama dengan Saksi GARIN SUGANDA PUTRA Alias GANDA Bin APRI SUSANTO Bersama dengan Saksi SAPRIA YOGI Alias YOGI Bin HERMAN MUHADI (Alm) dan Saksi ANDI SIREGAR Alias ANDI (Masing-masing Penuntutan Secara Terpisah) pada hari Kamis tanggal 15 Janauri 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, Bertempat Di Jalan Hangtuah Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya Disamping Sebuah Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya,Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa pada kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 08.00 Wib Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir Memperoleh Informasi dari masyarakat dipercaya Di Jalan Hangtuah Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya Disamping Sebuah Rumah Sering terjadinya Transaksi Narkotika Jenis sabu sabu, setelah mendapati informasi tersebut selanjutnya Saksi Lia Hendrian, Saksi Alexander dan Saksi Ferdian Sinaga (masing-masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir) Menuju Kelokasi yang dimaskud Selanjutnya sekira Pukul 17.00 Wib Saksi Lia Hendrian, Saksi Alexander dan Saksi Ferdian Sinaga (masing-masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir) melakukan Penggerebekan lalu berhasil mengamankan Saksi GARIN SUGANDA PUTRA Alias GANDA Bin APRI SUSANTO Bersama dengan Saksi SAPRIA YOGI Alias YOGI Bin HERMAN MUHADI (Alm)  dan Terdakwa Andi Siregar Alias andi namun Sdr Roma, sdr Rudi dan sdr Firman
    berhasil melarikan diri, Selanjutnya dilakukan Penggeledahan Badan dan Tempat ditemukan barang bukti dari Saksi GARIN SUGANDA PUTRA Alias GANDA Bin APRI SUSANTO1 (satu) Paket narkotika jenis sabu sabu di Saku Kantong Celana sebelah kiri lalu ditemukan juga 2 (dua) paket berisikan narkotika jenis sabu sabu dan 1 (satu) buah sendok sekop dari pipet di saku jaket sebelah kanan dan disaku Celana Saksi GARIN SUGANDA PUTRA Alias GANDA Bin APRI SUSANTOditemukan Uang Tunai sebesar Rp.2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Warna Hijau Tosca, 1 (satu) Unit Handpone Merk Realme Warna Hijau muda Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Saksi SAPRIA YOGI Alias YOGI Bin HERMAN MUHADI (Alm) Ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Warna Hitam.
  • Selanjutnya Saksi Lia Hendrian, Saksi Alexander dan Saksi Ferdian Sinaga (masing-masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir) melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Andi Siregar Alias andi ditemukan barang bukti disaku celana sebelah kanan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis sabu sabu dan 1 (satu) Unit Handphone Vivo warna hitam Kemudian Saksi Lia Hendrian, Saksi Alexander dan Saksi Ferdian Sinaga (masing-masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir) melakukan Penggeledahan Tempat diatas bangku berupa 1 (satu) Unit Timbangan digital didalam 1 (satu) buah kotak kecil warna abu abu dan dibawah bangku Tempat Saksi GARIN SUGANDA PUTRA Alias GANDA Bin APRI SUSANTO Bersama dengan Saksi SAPRIA YOGI Alias YOGI Bin HERMAN MUHADI (Alm)  dan Terdakwa Andi Siregar Alias andi duduk ditemukan 1 (Satu) Paket kecil narkotika jenis sabu sabu, Selanjutnya Saksi GARIN SUGANDA PUTRA Alias GANDA Bin APRI SUSANTO Bersama dengan Saksi SAPRIA YOGI Alias YOGI Bin HERMAN MUHADI (Alm)  dan Terdakwa Andi Siregar Alias andi beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir Guna Penyidikan Lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu sabu pada hari kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira Sore hari Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu dengan harga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari sdr Roma yang merupakan anggota Saksi GARIN SUGANDA PUTRA Alias GANDA Bin APRI SUSANTO  dalam hal jual beli narkotika jenis sabu sabu di samping perkarangan rumah jalan hangtuah Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir untuk dikonsumsi.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0176/NNF/2026 Pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 0268/2026/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 0,13 Gram tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 0269/2025/NNF berupa 25 mL cairan Urine milik Terdakwa tersebut di atas adalah benar mengandung adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh 1. DEWI ARNI, MM, 2. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan 3. Apt MUH. FAUZI RAMADHANI,MH serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr UNGKAP SIAHAAN,S.Si,M.Si.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 011/10278/2026 tanggal  16 Januari 2026 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Cabang Dumai Yaitu RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa:  1 (Satu)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 (Nol Koma Tiga Belas) gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana .----------------

 

SUBSIDAIR :             

---------Bahwa ia Terdakwa ANDI SIREGAR Alias ANDI bersama dengan Saksi GARIN SUGANDA PUTRA Alias GANDA Bin APRI SUSANTO Bersama dengan Saksi SAPRIA YOGI Alias YOGI Bin HERMAN MUHADI (Alm) dan Saksi ANDI SIREGAR Alias ANDI (Masing-masing Penuntutan Secara Terpisah) pada hari Kamis tanggal 15 Janauri 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, Bertempat Di Jalan Hangtuah Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya Disamping Sebuah Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

      

  • Bahwa pada kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 08.00 Wib Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir Memperoleh Informasi dari masyarakat dipercaya Di Jalan Hangtuah Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya Disamping Sebuah Rumah Sering terjadinya Transaksi Narkotika Jenis sabu sabu, setelah mendapati informasi tersebut selanjutnya Saksi Lia Hendrian, Saksi Alexander dan Saksi Ferdian Sinaga (masing-masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir) Menuju Kelokasi yang dimaskud Selanjutnya sekira Pukul 17.00 Wib Saksi Lia Hendrian, Saksi Alexander dan Saksi Ferdian Sinaga (masing-masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir) melakukan Penggerebekan lalu berhasil mengamankan Terdakwa I  GARIN SUGANDA PUTRA Alias GANDA Bin APRI SUSANTO Bersama dengan Terdakwa II SAPRIA YOGI Alias YOGI Bin HERMAN MUHADI (Alm) dan Saksi ANDI SIREGAR Alias ANDI namun Sdr Roma, sdr Rudi dan sdr Firman
    berhasil melarikan diri, Selanjutnya dilakukan Penggeledahan Badan dan Tempat ditemukan barang bukti dari Terdakwa I Garin Suganda Putra Alias Ganda Bin Apri Susanto 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu sabu di Saku Kantong Celana sebelah kiri lalu ditemukan juga 2 (dua) paket berisikan narkotika jenis sabu sabu dan 1 (satu) buah sendok sekop dari pipet di saku jaket sebelah kanan dan disaku Celana Terdakwa I Garin Suganda Putra Alias Ganda Bin Apri Susanto ditemukan Uang Tunai sebesar Rp.2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Warna Hijau Tosca, 1 (satu) Unit Handpone Merk Realme Warna Hijau muda Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II Ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Warna Hitam.
  • Selanjutnya Saksi Lia Hendrian, Saksi Alexander dan Saksi Ferdian Sinaga (masing-masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir) melakukan penggeledahan terhadap Saksi Andi Siregar Alias andi ditemukan barang bukti disaku celana sebelah kanan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis sabu sabu dan 1 (satu) Unit Handphone Vivo warna hitam Kemudian Saksi Lia Hendrian, Saksi Alexander dan Saksi Ferdian Sinaga (masing-masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir) melakukan Penggeledahan Tempat diatas bangku berupa 1 (satu) Unit Timbangan digital didalam 1 (satu) buah kotak kecil warna abu abu dan dibawah bangku Tempat Terdakwa I  GARIN SUGANDA PUTRA Alias GANDA Bin APRI SUSANTO Bersama dengan Terdakwa II SAPRIA YOGI Alias YOGI Bin HERMAN MUHADI (Alm) dan Saksi ANDI SIREGAR Alias ANDI duduk ditemukan 1 (Satu) Paket kecil narkotika jenis sabu sabu, Selanjutnya Terdakwa I  GARIN SUGANDA PUTRA Alias GANDA Bin APRI SUSANTO Bersama dengan Terdakwa II SAPRIA YOGI Alias YOGI Bin HERMAN MUHADI (Alm) dan Saksi ANDI SIREGAR Alias ANDI beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir Guna Penyidikan Lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0176/NNF/2026 Pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 0268/2026/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 0,13 Gram tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 0269/2025/NNF berupa 25 mL cairan Urine milik Terdakwa tersebut di atas adalah benar mengandung adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh 1. DEWI ARNI, MM, 2. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan 3. Apt MUH. FAUZI RAMADHANI,MH serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr UNGKAP SIAHAAN,S.Si,M.Si.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 011/10278/2026 tanggal  16 Januari 2026 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Cabang Dumai Yaitu RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa:  1 (Satu)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 (Nol Koma Tiga Belas) gram

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya