Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
ROBERT Alias GEBET Bin SURIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 120/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-158/L.4.20/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Pratama Hendrawan Mahardika, SH
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBERT Alias GEBET Bin SURIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

------Bahwa ia terdakwa ROBERT Alias GEBET Bin SURIANTO secara bersama-sama dengan Sdr SAFRIZAL (DPO) Pada Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira Pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat dijalan Satria Tangko Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu  untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kuni palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

  • Berawal pada hari selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 14.00 wib, Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto melewati Jalan Satria kel bagan kota dan melihat ada bangunan ruko yang sedang dikerjakan, dan pada jam 20.00 wib Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto menjumpai sdr  SAFRIZAL (DPO) di Jalan Pusara hilir dan mengajak untuk melakukan pencurian besi di bangunan ruko yang sedang dibangun tersebut. kemudian pada hari rabu tanggal 10 januari 2024 sekira pukul 02.00 wib Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto dan Sdr SAFRIZAL (DPO) berangkat dari rumah Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto membawa 1 (satu) buah besi linggis menuju dijalan Satria Tangko Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, sesampai di sana Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto lihat situasi sunyi dan Sdr SAFRIZAL (DPO) memantau situasi sekeliling, Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto langsung merusak gembok pagar bangunan ruko yang Maksud, setelah pintu terbuka Terdakwa bersama dengan Sdr SAFRIZAL (DPO) masuk dan melihat di belakang bangunan ruko bisa di panjat menuju ruko yang berada di sebelahnya, dimana ruko Tersebut Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto ketahui menjual alat alat sembako, kemudian Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto dan Sdr SAFRIZAL (DPO) langsung memanjat dan naik ke lantai dua bangunan ruko milik Saksi Korban HONG IN di sebelah nya, membuka kunci terali jendela dan masuk dilantai dua ruko. Setelah berhasil masuk ke lantai dua ruko tersebut Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto langsung merusak terali pintu besi hingga terbuka menggunakan linggis, kemudian Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto masuk duluan dan disusul Sdr SAFRIZAL (DPO), lalu Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto menuju depan ruko memeriksa meja kasir dan mengambil kotak berisikan uang tunai serta lampu meja yang berada di meja kasir, sedangkan Sdr SAFRIZAL (DPO) menunggu di pintu sambil melihat situasi, kemudian Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto menuju pintu depan toko dan mengalihkan kamera cctv kearah atas dengan tujuan agar tidak terekam, lalu Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto dan Sdr SAFRIZAL (DPO) menuju pintu belakang dan berusaha membuka pintu dengan cara merusak kunci menggunakan linggis,namun karena tidak terbuka Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto dan Sdr SAFRIZAL (DPO) kembali naik ke lantai dua dan keluar melalui pintu lantai dua yang sudah dirusak. Setelah mendapatkan hasil curian Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto dan Sdr SAFRIZAL (DPO) kembali kerumah Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto dan langsung menghitung uang hasil pencurian tersebut sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah ), setelah itu uang tersebut Terdakwa bersama dengan Sdr SAFRIZAL (DPO) bagi dua dimana masing masing mendapatkan bagian Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan uang Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah ) bagian Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto sudah Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto gunakan untuk membeli 1 ( unit) hanphone merk vivo, 1 (satu) unit handphone merk realme, 1 (satu) helai celana jeans berwarna hitam, 1 (satu) kotak celana dalam merk kensini, 1 (satu) helai baju kaos berwarna putih kombinasi, 1 (satu) helai celana bahan berwarna silver, dan Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto gunakan untuk keperluan yang lain nya, serta uang tersebut tersisa Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) telah di amankan oleh pihak kepolisian Polsek Bangko
  • Bahwa  Terdakwa tidak ada izin untuk masuk keruko dan mengambil uang tunai milik saksi korban HONG IN Alias HONG IN.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Korban HONG IN Alias HONG IN mengalami kerugian Total sebesar  Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.-------

 

ATAU

 

KEDUA

------Bahwa ia terdakwa ROBERT Alias GEBET Bin SURIANTO secara bersama-sama dengan Sdr SAFRIZAL (DPO) Pada Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira Pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat dijalan Satria Tangko Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Barang siapa mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki barang itu secara melawan hukum yang dilakukan dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 14.00 wib, Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto melewati Jalan Satria kel bagan kota dan melihat ada bangunan ruko yang sedang dikerjakan, dan pada jam 20.00 wib Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto menjumpai sdr  SAFRIZAL (DPO) di Jalan Pusara hilir dan mengajak untuk melakukan pencurian besi di bangunan ruko yang sedang dibangun tersebut. kemudian pada hari rabu tanggal 10 januari 2024 sekira pukul 02.00 wib Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto dan Sdr SAFRIZAL (DPO) berangkat dari rumah Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto membawa 1 (satu) buah besi linggis menuju dijalan Satria Tangko Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, sesampai di sana Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto lihat situasi sunyi dan Sdr SAFRIZAL (DPO) memantau situasi sekeliling, Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto langsung merusak gembok pagar bangunan ruko yang Maksud, setelah pintu terbuka Terdakwa bersama dengan Sdr SAFRIZAL (DPO) masuk dan melihat di belakang bangunan ruko bisa di panjat menuju ruko yang berada di sebelahnya, dimana ruko Tersebut Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto ketahui menjual alat alat sembako, kemudian Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto dan Sdr SAFRIZAL (DPO) langsung memanjat dan naik ke lantai dua bangunan ruko milik Saksi Korban HONG IN di sebelah nya, membuka kunci terali jendela dan masuk dilantai dua ruko. Setelah berhasil masuk ke lantai dua ruko tersebut Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto langsung merusak terali pintu besi hingga terbuka menggunakan linggis, kemudian Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto masuk duluan dan disusul Sdr SAFRIZAL (DPO), lalu Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto menuju depan ruko memeriksa meja kasir dan mengambil kotak berisikan uang tunai serta lampu meja yang berada di meja kasir, sedangkan Sdr SAFRIZAL (DPO) menunggu di pintu sambil melihat situasi, kemudian Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto menuju pintu depan toko dan mengalihkan kamera cctv kearah atas dengan tujuan agar tidak terekam, lalu Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto dan Sdr SAFRIZAL (DPO) menuju pintu belakang dan berusaha membuka pintu dengan cara merusak kunci menggunakan linggis,namun karena tidak terbuka Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto dan Sdr SAFRIZAL (DPO) kembali naik ke lantai dua dan keluar melalui pintu lantai dua yang sudah dirusak. Setelah mendapatkan hasil curian Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto dan Sdr SAFRIZAL (DPO) kembali kerumah Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto dan langsung menghitung uang hasil pencurian tersebut sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah ), setelah itu uang tersebut Terdakwa bersama dengan Sdr SAFRIZAL (DPO) bagi dua dimana masing masing mendapatkan bagian Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan uang Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah ) bagian Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto sudah Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto gunakan untuk membeli 1 ( unit) hanphone merk vivo, 1 (satu) unit handphone merk realme, 1 (satu) helai celana jeans berwarna hitam, 1 (satu) kotak celana dalam merk kensini, 1 (satu) helai baju kaos berwarna putih kombinasi, 1 (satu) helai celana bahan berwarna silver, dan Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto gunakan untuk keperluan yang lain nya, serta uang tersebut tersisa Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) telah di amankan oleh pihak kepolisian Polsek Bangko
  • Bahwa  Terdakwa tidak ada izin untuk masuk keruko dan mengambil uang tunai milik saksi korban HONG IN Alias HONG IN.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Korban HONG IN Alias HONG IN mengalami kerugian Total sebesar  Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------Bahwa ia terdakwa ROBERT Alias GEBET Bin SURIANTO secara bersama-sama dengan Sdr SAFRIZAL (DPO) Pada Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira Pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat dijalan Satria Tangko Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Berawal pada hari selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 14.00 wib, Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto melewati Jalan Satria kel bagan kota dan melihat ada bangunan ruko yang sedang dikerjakan, dan pada jam 20.00 wib Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto menjumpai sdr  SAFRIZAL (DPO) di Jalan Pusara hilir dan mengajak untuk melakukan pencurian besi di bangunan ruko yang sedang dibangun tersebut. kemudian pada hari rabu tanggal 10 januari 2024 sekira pukul 02.00 wib Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto dan Sdr SAFRIZAL (DPO) berangkat dari rumah Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto membawa 1 (satu) buah besi linggis menuju dijalan Satria Tangko Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, sesampai di sana Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto lihat situasi sunyi dan Sdr SAFRIZAL (DPO) memantau situasi sekeliling, Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto langsung merusak gembok pagar bangunan ruko yang Maksud, setelah pintu terbuka Terdakwa bersama dengan Sdr SAFRIZAL (DPO) masuk dan melihat di belakang bangunan ruko bisa di panjat menuju ruko yang berada di sebelahnya, dimana ruko Tersebut Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto ketahui menjual alat alat sembako, kemudian Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto dan Sdr SAFRIZAL (DPO) langsung memanjat dan naik ke lantai dua bangunan ruko milik Saksi Korban HONG IN di sebelah nya, membuka kunci terali jendela dan masuk dilantai dua ruko. Setelah berhasil masuk ke lantai dua ruko tersebut Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto langsung merusak terali pintu besi hingga terbuka menggunakan linggis, kemudian Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto masuk duluan dan disusul Sdr SAFRIZAL (DPO), lalu Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto menuju depan ruko memeriksa meja kasir dan mengambil kotak berisikan uang tunai serta lampu meja yang berada di meja kasir, sedangkan Sdr SAFRIZAL (DPO) menunggu di pintu sambil melihat situasi, kemudian Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto menuju pintu depan toko dan mengalihkan kamera cctv kearah atas dengan tujuan agar tidak terekam, lalu Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto dan Sdr SAFRIZAL (DPO) menuju pintu belakang dan berusaha membuka pintu dengan cara merusak kunci menggunakan linggis,namun karena tidak terbuka Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto dan Sdr SAFRIZAL (DPO) kembali naik ke lantai dua dan keluar melalui pintu lantai dua yang sudah dirusak. Setelah mendapatkan hasil curian Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto dan Sdr SAFRIZAL (DPO) kembali kerumah Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto dan langsung menghitung uang hasil pencurian tersebut sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah ), setelah itu uang tersebut Terdakwa bersama dengan Sdr SAFRIZAL (DPO) bagi dua dimana masing masing mendapatkan bagian Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan uang Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah ) bagian Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto sudah Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto gunakan untuk membeli 1 ( unit) hanphone merk vivo, 1 (satu) unit handphone merk realme, 1 (satu) helai celana jeans berwarna hitam, 1 (satu) kotak celana dalam merk kensini, 1 (satu) helai baju kaos berwarna putih kombinasi, 1 (satu) helai celana bahan berwarna silver, dan Terdakwa Robert Alias Gebet Bin Surianto gunakan untuk keperluan yang lain nya, serta uang tersebut tersisa Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) telah di amankan oleh pihak kepolisian Polsek Bangko
  • Bahwa  Terdakwa tidak ada izin untuk masuk keruko dan mengambil uang tunai milik saksi korban HONG IN Alias HONG IN.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Korban HONG IN Alias HONG IN mengalami kerugian Total sebesar  Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)

 

----------Perbuatan  terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya