INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 50/Pdt.P/2026/PN Rhl | SINTAULI PAKPAHAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
| Nomor Perkara | 50/Pdt.P/2026/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Menganti Tahun Lahir pada akta kelahiran (Pemohon) No. 1407-LT-22062026-0076 Dan Pada KK (Kartu Keluarga) Pemohon No. 1407101001090001 Dan Pada KTP Pemohon Nik. 1407104609610002 dari Tahun Lahir 1961 Di KK Dan KTP Dan Di Akte Kelahiran Pemohon Tahun Lahir 1961 Dan Diganti Menjadi Tahun Lahir 1972 Berdasarkan Surat Pemberkatan/Penyerahan Anak-Anak Dengan Nomor Pemberkatan : AD/ART-GPI BAB II yang dikeluarkan Oleh Gereja Pentakosta Indonesia, Tertanggal 21 Januari 1990
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Kutipan Akte Kelahiran, KK Dan KTP Pemohon Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Kabupaten Rokan Hilir
4. Membebankan semua Biaya Kepada Pemohon
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain
Mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
