Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
358/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.Lani Regina Yulanda 2.ARIO KIRANA WELPY,S.H |
RIKY Alias KIKOK Bin MISYADI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 358/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-449/L.4.20/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN -------Bahwa Terdakwa RIKY Alias KIKOK Bin MISYADI, pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Blok G 42 Divisi II Kebun Manggala Estate 2 PT. Tunggal Mitra Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |