Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2019/PN Rhl NUR AFNI HARIANTI ALIAS ANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Anjak Piutang/Cessie
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2019/PN Rhl
Tanggal Surat Jumat, 08 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR AFNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SARTONO, SH.MHNUR AFNI
Tergugat
NoNama
1HARIANTI ALIAS ANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

 

  1. Memerintahkan Tergugat serta siapa saja yang menguasai dan atau memperoleh hak atas objek jaminan terperkara dari Tergugat untuk menjauhkan diri dan mengosongkan objek jaminan terperkara dari segalah aktifitas hingga adanya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);------------------------------

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan isi putusan ini;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);--------------

 

  1. Menyatakan alat bukti berupa Surat Pernyataan Bersama Tentang Peminjaman tertanggal 23 Juli 2018 sah dan mengikat Para Pihak secara hukum;-------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pinjaman untuk penambahan modal usaha tersebut sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dan ditambah keuntungan atas pinjaman modal usaha untuk Penggugat terhitung selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sehingga total keseluruhan uang Penggugat sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;-----------------------------------------------------------------

 

  1. Menetapkan sebidang tanah seluas 406 M2 (empat ratus enam meter persegi) berikut 1 (satu) unit rumah permanen yang ada diatasnya, terletak di Jalan Manggis, RT. 001 / RW. 001, Dusun I Odang Kelakap, Kel./Desa Bagan Cempedak, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir-Riau, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jalan Manggis               ukuran  :  14,5 M;-----
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Kh. Kalam                  ukuran  :  14,5 M;-----
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Samsul Bahari/Sariati     ukuran  :  28 M;-------
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Rafli                             ukuran  :  28 M;-------

 

Untuk dilakukan pelelangan, kemudian hasil dari pelelangan tersebut uangnya diserahkan kepada Penggugat dan jika terdapat kelebihan uang setelah dilakukan pelunasan hutang Tergugat, maka kelebihan uang tersebut diserahkan kepada Tergugat;-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kerugian secara materil atas kehilangan keuntungan dari keterlambatan pengembalian uang titipan Penggugat dari Para Tergugat sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)) secara seketika dan sekaligus;-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kerugian secara moril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;-------

 

  1. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) adalah sah dan berharga;-------------------

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (vitvoerbaar bij voorrraad) meskipun adanya upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi maupun Verzet;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak