INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
7/Pdt.P/2025/PN Rhl | SISI KINAENTIE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.P/2025/PN Rhl | ||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama pada KTP No.1407146106060001 Dan Kartu Keluarga (KK) No. 1407141911100035 dari SISI KINAENTIE menjadi CITRA WATI;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir setelah menerima Salinan Penetapan ini Merubah Nama Pemohon di KTP Dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon Menjadi CITRA WATI;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain Mohon ?menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)? |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |