Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
330/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.RENDI PANALOSA,S.H
3.Lani Regina Yulanda
SAPRIMA Alias PRIMA Bin PAUZI SEREGAR Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 330/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-396/L.4.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2RENDI PANALOSA,S.H
3Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPRIMA Alias PRIMA Bin PAUZI SEREGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

 

-------- Bahwa Terdakwa SAPRIMA Alias PRIMA Bin PAUZI SEREGAR pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kilometer 1 Sei Meranti, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau tepatnya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada Hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa memesan Narkotika Jenis Sabu kepada sdr. Odong BD (DPO) seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melalui pesan WA kemudian sabu tersebut terdakwa ambil di bawah batu yang berada di titik Kilometer 1 Sei Meranti, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, setelah itu Terdakwa pulang kerumah Terdakwa yang berada di Perumahan PT. Pujud Karya Sawit Kepunghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan PT. Pujud Karya Sawit Kepunghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, Terdakwa diamankan oleh anggota Kodim 0321 terkait adanya dugaan kepemilikan senjata api rakitan, dan pada saat itu Kodim 0321 menemukan barang bukti dirumah Terdakwa berupa 8 (delapan) bungkus plastik kosong, 1 (satu) buah alat isap (BONG), 10 (sepuluh) buah mancis dan 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna hitam, yang keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diserahkan ke unit Reskrim Polsek Pujud.

 

  • Bahwa selanjutnya, pada hari Selasa Tanggal 30 April 2024 sekira pukul 11.30 Saksi Juli Parulian, Saksi Saragih dan Saksi L. Sihombing yang masing-masing merupakan anggota polri Polsek Pujud membawa Terdakwa untuk melakukan penggeledahan ulang dirumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan PT. Pujud Karya Sawit kepenghuluan Sei Meranti kecamatan Tanjung Medan, yang mana penggeledahan ulang tersebut disaksikan oleh Saksi Pisal Ashar selaku security PT. Pujud Karya Sawit, kemudian sekira pukul 12.30. Saksi Juli Parulian, Saksi Saragih dan Saksi L. Sihombing menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu diatas jendela kamar Terdakwa, 2 (dua) bungkus plastik bening Narkotika jenis sabu sisa pakai di lantai kamar, 21 (dua puluh satu) bungkus plastik kosong, 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah sendok pipet, 3 (tiga) buah gulungan kertas tima rokok yang dijadikan kompor, yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 060/14324.V/2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Bagansiapiapi yang ditandatangani oleh Faizal Dalimunthe sebagai Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi menerangkan bahwa berat bersih Narkotika jenis Sabu yakni 0,03 (nol koma nol tiga) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0999/NNF/2024 hari Senin tanggal 13 Mei 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor barang bukti 1503/2024/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 0,03 (Nol Koma Nol Tiga) gram adalah benar mengandung Metamfetamina

 

  • Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang farmasi dan bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

 

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika ---------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa SAPRIMA Alias PRIMA Bin PAUZI SEREGAR pada hari Sabtu tanggal 30 April 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan PT. Pujud Karya Sawit Kepunghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan PT. Pujud Karya Sawit Kepunghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, Terdakwa diamankan oleh anggota Kodim 0321 terkait adanya dugaan kepemilikan senjata api rakitan, dan pada saat itu Kodim 0321 menemukan barang bukti dirumah Terdakwa berupa 8 (delapan) bungkus plastik kosong, 1 (satu) buah alat isap (BONG), 10 (sepuluh) buah mancis dan 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna hitam, yang keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diserahkan ke unit Reskrim Polsek Pujud.

 

  • Bahwa selanjutnya, pada hari Selasa Tanggal 30 April 2024 sekira pukul 11.30 Saksi Juli Parulian, Saksi Saragih dan Saksi L. Sihombing yang masing-masing merupakan anggota polri Polsek Pujud membawa Terdakwa untuk melakukan penggeledahan ulang dirumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan PT. Pujud Karya Sawit kepenghuluan Sei Meranti kecamatan Tanjung Medan, yang mana penggeledahan ulang tersebut disaksikan oleh Saksi Pisal Ashar selaku security PT. Pujud Karya Sawit, kemudian sekira pukul 12.30. Saksi Juli Parulian, Saksi Saragih dan Saksi L. Sihombing menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu diatas jendela kamar Terdakwa, 2 (dua) bungkus plastik bening Narkotika jenis sabu sisa pakai di lantai kamar, 21 (dua puluh satu) bungkus plastik kosong, 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah sendok pipet, 3 (tiga) buah gulungan kertas tima rokok yang dijadikan kompor, yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 060/14324.V/2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Bagansiapiapi yang ditandatangani oleh Faizal Dalimunthe sebagai Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi menerangkan bahwa berat bersih Narkotika jenis Sabu yakni 0,03 (nol koma nol tiga) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0999/NNF/2024 hari Senin tanggal 13 Mei 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor barang bukti 1503/2024/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 0,03 (Nol Koma Nol Tiga) gram adalah benar mengandung Metamfetamina

 

  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

---------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya