Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.B/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.Genta patri putra, SH
MUHAMMAD KURNIAWAN ALIAS WAWAN BIN ZULKARNAEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 212/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-248/L.4.20/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD KURNIAWAN ALIAS WAWAN BIN ZULKARNAEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

 

----Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD KURNIAWAN ALIAS WAWAN BIN ZULKARNAEN pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan KH. Rozali RT 004 RW 004 Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas ketika terdakwa sedang berada di sebuah masjid yang terletak di Jalan KH. Rozali RT 004 RW 004 Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, dimana saat itu terdakwa melihat saksi Andri dan saksi Agus Prayoga sedang tertidur pulas didalam masjid yang mana 1 (satu) unit handphone merk Readmi note 12 milik saksi Andri dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 13 c milik saksi Agus Prayoga terletak dengan posisi tertumpuk disamping saksi Andre dan saksi Agus Prayogo.

---Dikarenakan saksi Andri dan saksi Agus Prayogo sedang tertidur pulas kemudian terdakwa masuk kedalam masjid yang mana saat itu pintu masjid tidak terkunci, setelah terdakwa berada di dalam masjid kemudian terdakwa langsung mengambil tanpa izin 1 (satu) unit handphone merk Readmi note 12 milik saksi Andri dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 13 c milik saksi Agus Prayoga.

---Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Andri dan saksi Agus Prayogo mengalami kerugian sebesar Rp 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah).

 

----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya