Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Rhl Sughesti Oktaviani Mustakin Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sughesti Oktaviani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUHARTONO, SHSughesti Oktaviani
Tergugat
NoNama
1Mustakin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita penjagaan yang diletakkan dalam perkara aquo;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap kebendaan milik Tergugat;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan perbuatan tergugat yang mengendarai mobil dan menabrak Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan atau memperbaiki Keadaan Fisik Penggugat seperti bibir atas, Gigi Depen Bagian Atas, dan Tulang Belakang Bagian Pinggang dalam keadaan semula;
7. Menghukum Tergugat untuk memberikan dan atau mengganti Handpone merek Infinix Hot 11 milik Penggugat;
8. Menghukum Tergugat  secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebagai berikut:
a. Kerugian materil sebesar Rp 250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh juta rupiah), ditambah dengan Jumlah kerugian Penggugat sebagai Pelayan dan penjual Rumah Makan Cucu Anduang sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak tanggal 24 Januari 2024 sampai dengan pelaksanaan putusan ini;
b. Kerugian immateriil Rp 500.000.000,00 (Limaratus Juta rupiah) atas beban psikis yang diderita oleh Penggugat;
 
9. Menghukum Tergugat dengan hukuman tambahan, berupa: penghukuman terhadap Tergugat secara tanggungg renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh rupiah) per hari setiap kali Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
 
- ex Aequo et Bono;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak