Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
328/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.Hade Rachmat Daniel
2.NADINI CISTA, S.H.
3.LANI REGINA YULANDA
SRININGSIH BR. SITINJAK Alias YULI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 328/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-387/L.4.20/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hade Rachmat Daniel
2NADINI CISTA, S.H.
3LANI REGINA YULANDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRININGSIH BR. SITINJAK Alias YULI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

PRIMAIR :                                                                   

--------------Bahwa ia Terdakwa SRININGSIH BR. SITINJAK Alias YULI Pada Hari Senin tanggal  10 Maret 2025 Sekira Pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat Di Jalan Simpang Tengki Kepenghuluan pematam Botam Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini”,  Dengan demikian Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------

 

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira Pukul 15.00 Wib Terdakwa bersepakat untuk bertransaksi narkotika jenis sabu sabu dengan sdr Madi Hasibuan (DPO) di Perkebunan Kelapa Sawit kemudian sesampainya Diperkebunan Sawit Milik warga, Terdakwa berjumpa dengan sdr Madi Hasibuan lalu menerima sebanyak 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu sabu dari sdr Madi Hasibuan (DPO) dengan kesepakatan Jika laku terjual maka uang hasil penjualan akan di setor kepada sdr Madi Hasibuan (DPO), lalu setelah menerima narkotika jenis sabu sabu tersebut terdakwa Kembali kerumah bertempat di Di Jalan Simpang Tengki Kepenghuluan pematam Botam Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.
  • Bahwa Setiap paket narkotika jenis sabu sabu setiap 1 (satu) Gram harga yang akan disetor kepada sdr Madi Hasibuan (DPO) seharga Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan setiap 1 Gramnya Terdakwa lalu memaketkan sebanyak 12 Paket dengan rincian harga perpaketnya sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), lalu Keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu sabu yang terdakwa peroleh setiap 1 (satu) Gram nya adalah sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Selanjutnya Pada hari selasa tanggal 10 maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib Saksi Alexander, saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Feby Sanjaya (Masing-Masing Anggota Polres Rokan Hilir di Satuan narkoba) mendapatkan informasi dari Masyarakat terpecaya bahwa dijalan simpang tengki Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya disebuah Rumah Sering Terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu sabu, mendapati informasi tersebut, Saksi Alexander, saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Feby Sanjaya (Masing-Masing Anggota Polres Rokan Hilir di Satuan narkoba) menuju kelokasi yang dimaksud Kemudian sekira pukul 14.00 Wib Saksi Alexander, saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Feby Sanjaya (Masing-Masing Anggota Polres Rokan Hilir di Satuan narkoba) mengamankan terdakwa dijalan simpang tengki Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya disebuah Kemudian dilakukan Penggeledahan badan dan tempat tertutup lainya disaksi oleh RT setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu sabu didalam kamar tidur milik Terdakwa, 1 (satu) unit handphone android merek Infinix kemudian dilakukan penggeledahan tempat tertutup lainya tepatnya dikamar mandi ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip merah berisikan narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) unit timbangan digital scale, 1 (Satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah sendok /sekop terbuat dari pipet warna putih, Puluhan Plastik klip merah kosong, 1 (satu) helai tisu warna putih, barang bukti tersebut ditemukan didalam kamar mandi terbungkus dengan plastic warna kuning yang diakui terdakwa bahwa seluruh barang bukti adalah milik terdakwa yang diperoleh dari sdr Madi Hasibuan (DPO), Selanjutnya terdakwa beserta semua barang bukti dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna Penghusutan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam “ Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram”.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0963/NNF/2025 tanggal 19 maret 2025 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti

1344/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

1345/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 20 mL Cairan Urine milik Terdakwa adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI.S.Si dan ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor :56/10278/2025 tanggal 12 Maret 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Cabang Dumai oleh RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 3 (Tiga) paket plastic bening  yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 8,95 (Delapan koma Sembilan Puluh Lima) Gram

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------------Bahwa ia Terdakwa SRININGSIH BR. SITINJAK Alias YULI Pada Hari Senin tanggal  10 Maret 2025 Sekira Pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat Di Jalan Simpang Tengki Kepenghuluan pematam Botam Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini”,  Dengan demikian Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram”. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Bahwa Pada hari selasa tanggal 10 maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib Saksi Alexander, saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Feby Sanjaya (Masing-Masing Anggota Polres Rokan Hilir di Satuan narkoba) mendapatkan informasi dari Masyarakat terpecaya bahwa dijalan simpang tengki Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya disebuah Rumah Sering Terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu sabu, mendapati informasi tersebut, Saksi Alexander, saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Feby Sanjaya (Masing-Masing Anggota Polres Rokan Hilir di Satuan narkoba) menuju kelokasi yang dimaksud Kemudian sekira pukul 14.00 Wib Saksi Alexander, saksi Rahman Lianto dan saksi Rio Feby Sanjaya (Masing-Masing Anggota Polres Rokan Hilir di Satuan narkoba) mengamankan terdakwa dijalan simpang tengki Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya disebuah Kemudian dilakukan Penggeledahan badan dan tempat tertutup lainya disaksi oleh RT setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu sabu didalam kamar tidur milik Terdakwa, 1 (satu) unit handphone android merek Infinix kemudian dilakukan penggeledahan tempat tertutup lainya tepatnya dikamar mandi ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip merah berisikan narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) unit timbangan digital scale, 1 (Satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah sendok /sekop terbuat dari pipet warna putih, Puluhan Plastik klip merah kosong, 1 (satu) helai tisu warna putih, barang bukti tersebut ditemukan didalam kamar mandi terbungkus dengan plastic warna kuning yang diakui terdakwa bahwa seluruh barang bukti adalah milik terdakwa yang diperoleh dari sdr Madi Hasibuan (DPO), Selanjutnya terdakwa beserta semua barang bukti dibawa Kepolres Rokan Hilir Guna Penghusutan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram”.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0963/NNF/2025 tanggal 19 maret 2025 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti

1344/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan Kristal warna putih adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

1345/2025/NNF 1 (satu) buah Amplop Warna Coklat berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan 20 mL Cairan Urine milik Terdakwa adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI.S.Si dan ABDILLAH ADAM.S.Si serta diketahui oleh Ps.Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau Kriminalistik Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T,M.Eng

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor :56/10278/2025 tanggal 12 Maret 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Cabang Dumai oleh RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 3 (Tiga) paket plastic bening  yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih : 8,95 (Delapan koma Sembilan Puluh Lima) Gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya