Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL Bin SAYUTI (Alm), pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2024 bertempat di rumah Saksi Korban SUMIARTI tepatnya di Jalan Syekh Jainuddin Kep. Mesah, Kec. Tanah, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa sedang berada di belakang rumah Saksi Korban SUMIARTI yang beralamat di Jalan. Syekh Jainuddin Kepenghuluan Mesah, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir dan ketika itu pada saat Terdakwa duduk-duduk di belakang rumah saksi korban Terdakwa melihat anak dari Saksi Korban SUMIARTI yang bernama Saksi SYAHRINDU terlhat dari jendela mengambil uang di dalam lemari pakaian milik saksi korban kemudian setalah Saksi SYAHRINDU selesai mengambil uang di dalam lemari pakaian dan kembali mengunci pintu kamar lalu sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur Saksi Korban melalui lobang angin jendela dengan cara merusak dengan meggunakan 1 (satu) buah obeng yang panjang nya kurang lebih 10 cm berwarna merah yang sebelumnya sudah Terdakwa bawa tanpa diketahui atau tidak dikehendaki oleh Saksi Korban dan setelah Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur saksi korban lalu Terdakwa langsung menuju lemari pakaian milik saksi korban dan membuka lemari pakaian tersebut yang mana lemari pakaian tidak terkunci dan Terdakwa menemukan 1 (satu) buah kunci di bawah lipatan kain kemudian Terdakwa mengambil kunci tersebut untuk membuka laci yang berada di dalam lemari pakaian dan ketika Terdakwa berhasil membuka laci tersebut Terdakwa melihat di dalam laci terdapat berupa 1 (satu) buah Tas warna abu-abu motif bunga dan 1 (satu) buah tas kecil wamna hijau yang di dalamnya terdapat uang tunai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), 1 (satu) buah cincin emas dan 1 (satu) buah gelang emas yang tersimpan di dalam dompet kecil wama merah yang mana disatukan dalam 1 (satu) buah tas warna abu-abu motif bunga tersebut kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) buah tas warna abu-abu motif bunga dan sesampainya di belakang rumah saksi koban Terdakwa membuang 1 (satu) buah tas warna abu-abu motif bunga kemudian yang Terdakwa bawa 1 (satu) buah tas kecil wama hijau yang didalamnya terdapat Uang Tunai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan 1 (satu) buah cincin emas dan 1 (satu) buah gelang emas yang tersimpan di dalam dompet kecil warna merah milik Saksi Korban untuk Terdakwa miliki kemudian Terdakwa berjalan menuju rumah Sdr. ANTAN (DPO) dengan berjalan kaki dengan maksud tujuan untuk bersembunyi yang mana ketika Terdakwa sudah sampai diruman sora ANTAN Terdakwa menyampaikan kepada sdra ANTAN "AKU DI KEJAR POLISI" lalu dijawab "DUDUK LAH DULU" dan tidak lama kemudian setelah Terdakwa di rumah tersebut Terdakwa menyuruh sdra ANTAN untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu dengan Terdakwa memberi ang hasil curian kepada sdra ANTAN sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)dan setelah sdra ANTAN membeli Narkotika jens sabu-sabu kemudian Terdakwa bersama dengan sdra ANTAN mengkonmusi Narkotika jenis sabu-sabu pada saat mengkomsursi sabu-sabu tersebut ketika itu ada seseorang mengedor pintu rumah sdra ANTAN karena ada yang menggedor pintu dengan sepontan Terdakwa melarkan diri dari belakang rumah Sdr. ANTAN dengan membawa sejumlah uang hasil curian dan emas yang mana pada saat Terdakwa melarikan diri dari belakang rumah ANTAN ketika itu emas yang Terdakwa curi teriatuh yang ketika itu Terdakwa tersadar ketika sedang beristirahat lalu Terdakwa kembali berjalan menuju ujung tanjung dan pada saat di perjalanan Terdakwa dipanggil Sdr. CANDRA dengan mengatakan "SINI DULU, AKU SELAMATKAN KAU TAPI KAU BANTU AKU" lalu Terdakwa jawab "KENAPA?" lalu sdra CANDRA mengatakan "AKU MAU NGAMBIL KERETA GADAIAN" lalu Terdakwa jawab "KAU ANTAR LAH AKU DULU KE BUKIT TIMAH" dan setelah Terdakwa diantar oleh sdra CANDRA menuju bukit timah sesampainya di sana Terdakwa memberi uang hasil curian kepada Sdr. CANDRA sebesar Rp. 1.500.000 - (satu juta lima ratus) namun ketika itu sdra CANDRA mengatakan "APA INI KURANG TOLONG LAH BANTU AKU" lalu Terdakwa jawab "TOLONGLAH GK ADA LAGI DUIT" kemudian Terdakwa memberikan uang hasil pencurian tersebut dengan total sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada CANDRA dan kemudian Terdakwa kembali menyampaikan kepada sdra CANDRA "EMAS ITU JATUH DIBELAKAG RUMAH ANTAN" lalu dijawab "YA DEKAT MANA NYA" lalu Terdakwa mengatakan "POKOKNYA DIBELAKANG RUMAH ANTAN DEKAT SAWIT-SAWIT KECIL" dan setelah itu Terdakwa memberhentikan mobil teravel lalu Terdakwa malarikan diri menuju kota Dumai. Sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa sampai di kota dumai lalu Terdakwa pergi kerumah keluarga dengan menggunakan becak dan pada keesokan harinya Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa kembali membeli Narkotika jenis sabu-sabu bersama dengan seorang teman Terdakwa yang berada di kota dumai dan setelah itu Terdakwa pergi ketoko baju untuk membeli baju yang mana katika itu uang hasil curian tersebut Terdakwa belikan 5 (lima) baju kaos, 3 (tiga) singlet merek crocodile, 1 (satu) lusin celana dalam, 3 (tiga) buah celana jeas merek lois, 1 (satu) buah ikat pinggang dengan total pembayaran ketika itu sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian Terdakwa pergi ke toko Handphone dengan membeli 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y19s wara black/hitam, 1 (satu) unit Handphone merek Realme 13 wara biru langit dengan total harga kurang lebih Rp.4.400.000, - (empat juta empat ratus ribu rupiah), dan setelah itu Terdakwa pergi ke toko Emas dengan membeli 1 (satu) cincin emas dan 1 (satu) buah kalung emas dengan total harga Rp.6.300.000, - (enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa membeli buah-buahan dan rokok sampoerna 2 (dua) slop dan setelah Terdakwa membelanjakan barang-barang tersebut kemudian Terdakwa pergi ke Pulau Rupat dengan mengunakan roro dan setelah Terdakwa sampai di Pulau Rupat Kab. Bengkalis Terdakwa mencari rumah kontrakan lalu Terdakwa menghabiskan uang sisa pencurian untuk bermain judi online dan untuk kebutuhan sehari-hari selama Terdakwa di pulau rupat kab.bengkalis tersebut. Dan pada hari minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh anggota polisi sektor Rupat;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas warna abu-abu motif bunga, 1 (satu) buah tas kecil wama hijau yang di dalamnya terdapat Uang Tunai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan 1 (satu) buah cincin emas seharga kurang lebih Rp. 33.200.000,- (tiga puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah gelang emas seharga kurang lebih Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah) mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
---------Pebuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana;---------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL Bin SAYUTI (Alm), pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2024 bertempat di rumah Saksi Korban SUMIARTI tepatnya di Jalan Syekh Jainuddin Kep. Mesah, Kec. Tanah, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa sedang berada di belakang rumah Saksi Korban SUMIARTI yang beralamat di Jalan. Syekh Jainuddin Kepenghuluan Mesah, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir dan ketika itu pada saat Terdakwa duduk-duduk di belakang rumah saksi korban Terdakwa melihat anak dari Saksi Korban SUMIARTI yang bernama Saksi SYAHRINDU terlhat dari jendela mengambil uang di dalam lemari pakaian milik saksi korban kemudian setalah Saksi SYAHRINDU selesai mengambil uang di dalam lemari pakaian dan kembali mengunci pintu kamar lalu sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur Saksi Korban melalui lobang angin jendela dengan cara merusak dengan meggunakan 1 (satu) buah obeng yang panjang nya kurang lebih 10 cm berwarna merah yang sebelumnya sudah Terdakwa bawa tanpa diketahui atau tidak dikehendaki oleh Saksi Korban dan setelah Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur saksi korban lalu Terdakwa langsung menuju lemari pakaian milik saksi korban dan membuka lemari pakaian tersebut yang mana lemari pakaian tidak terkunci dan Terdakwa menemukan 1 (satu) buah kunci di bawah lipatan kain kemudian Terdakwa mengambil kunci tersebut untuk membuka laci yang berada di dalam lemari pakaian dan ketika Terdakwa berhasil membuka laci tersebut Terdakwa melihat di dalam laci terdapat berupa 1 (satu) buah Tas warna abu-abu motif bunga dan 1 (satu) buah tas kecil wamna hijau yang di dalamnya terdapat uang tunai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), 1 (satu) buah cincin emas dan 1 (satu) buah gelang emas yang tersimpan di dalam dompet kecil wama merah yang mana disatukan dalam 1 (satu) buah tas warna abu-abu motif bunga tersebut kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) buah tas warna abu-abu motif bunga dan sesampainya di belakang rumah saksi koban Terdakwa membuang 1 (satu) buah tas warna abu-abu motif bunga kemudian yang Terdakwa bawa 1 (satu) buah tas kecil wama hijau yang didalamnya terdapat Uang Tunai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan 1 (satu) buah cincin emas dan 1 (satu) buah gelang emas yang tersimpan di dalam dompet kecil warna merah milik Saksi Korban untuk Terdakwa miliki kemudian Terdakwa berjalan menuju rumah Sdr. ANTAN (DPO) dengan berjalan kaki dengan maksud tujuan untuk bersembunyi yang mana ketika Terdakwa sudah sampai diruman sora ANTAN Terdakwa menyampaikan kepada sdra ANTAN "AKU DI KEJAR POLISI" lalu dijawab "DUDUK LAH DULU" dan tidak lama kemudian setelah Terdakwa di rumah tersebut Terdakwa menyuruh sdra ANTAN untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu dengan Terdakwa memberi ang hasil curian kepada sdra ANTAN sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)dan setelah sdra ANTAN membeli Narkotika jens sabu-sabu kemudian Terdakwa bersama dengan sdra ANTAN mengkonmusi Narkotika jenis sabu-sabu pada saat mengkomsursi sabu-sabu tersebut ketika itu ada seseorang mengedor pintu rumah sdra ANTAN karena ada yang menggedor pintu dengan sepontan Terdakwa melarkan diri dari belakang rumah Sdr. ANTAN dengan membawa sejumlah uang hasil curian dan emas yang mana pada saat Terdakwa melarikan diri dari belakang rumah ANTAN ketika itu emas yang Terdakwa curi teriatuh yang ketika itu Terdakwa tersadar ketika sedang beristirahat lalu Terdakwa kembali berjalan menuju ujung tanjung dan pada saat di perjalanan Terdakwa dipanggil Sdr. CANDRA dengan mengatakan "SINI DULU, AKU SELAMATKAN KAU TAPI KAU BANTU AKU" lalu Terdakwa jawab "KENAPA?" lalu sdra CANDRA mengatakan "AKU MAU NGAMBIL KERETA GADAIAN" lalu Terdakwa jawab "KAU ANTAR LAH AKU DULU KE BUKIT TIMAH" dan setelah Terdakwa diantar oleh sdra CANDRA menuju bukit timah sesampainya di sana Terdakwa memberi uang hasil curian kepada Sdr. CANDRA sebesar Rp. 1.500.000 - (satu juta lima ratus) namun ketika itu sdra CANDRA mengatakan "APA INI KURANG TOLONG LAH BANTU AKU" lalu Terdakwa jawab "TOLONGLAH GK ADA LAGI DUIT" kemudian Terdakwa memberikan uang hasil pencurian tersebut dengan total sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada CANDRA dan kemudian Terdakwa kembali menyampaikan kepada sdra CANDRA "EMAS ITU JATUH DIBELAKAG RUMAH ANTAN" lalu dijawab "YA DEKAT MANA NYA" lalu Terdakwa mengatakan "POKOKNYA DIBELAKANG RUMAH ANTAN DEKAT SAWIT-SAWIT KECIL" dan setelah itu Terdakwa memberhentikan mobil teravel lalu Terdakwa malarikan diri menuju kota Dumai. Sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa sampai di kota dumai lalu Terdakwa pergi kerumah keluarga dengan menggunakan becak dan pada keesokan harinya Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa kembali membeli Narkotika jenis sabu-sabu bersama dengan seorang teman Terdakwa yang berada di kota dumai dan setelah itu Terdakwa pergi ketoko baju untuk membeli baju yang mana katika itu uang hasil curian tersebut Terdakwa belikan 5 (lima) baju kaos, 3 (tiga) singlet merek crocodile, 1 (satu) lusin celana dalam, 3 (tiga) buah celana jeas merek lois, 1 (satu) buah ikat pinggang dengan total pembayaran ketika itu sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian Terdakwa pergi ke toko Handphone dengan membeli 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y19s wara black/hitam, 1 (satu) unit Handphone merek Realme 13 wara biru langit dengan total harga kurang lebih Rp.4.400.000, - (empat juta empat ratus ribu rupiah), dan setelah itu Terdakwa pergi ke toko Emas dengan membeli 1 (satu) cincin emas dan 1 (satu) buah kalung emas dengan total harga Rp.6.300.000, - (enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa membeli buah-buahan dan rokok sampoerna 2 (dua) slop dan setelah Terdakwa membelanjakan barang-barang tersebut kemudian Terdakwa pergi ke Pulau Rupat dengan mengunakan roro dan setelah Terdakwa sampai di Pulau Rupat Kab. Bengkalis Terdakwa mencari rumah kontrakan lalu Terdakwa menghabiskan uang sisa pencurian untuk bermain judi online dan untuk kebutuhan sehari-hari selama Terdakwa di pulau rupat kab.bengkalis tersebut. Dan pada hari minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh anggota polisi sekto Rupat;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas warna abu-abu motif bunga, 1 (satu) buah tas kecil wama hijau yang di dalamnya terdapat Uang Tunai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan 1 (satu) buah cincin emas seharga kurang lebih Rp. 33.200.000,- (tiga puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah gelang emas seharga kurang lebih Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah) mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 362 KUHPidana;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |