INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 46/Pdt.P/2026/PN Rhl | Era Puspita, S.Sy., M.H., CPM | Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
| Nomor Perkara | 46/Pdt.P/2026/PN Rhl | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Primair: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari nama Ahmad El Tsaqif Rokan menjadi nama Syah Ahmad El Aqif untuk dicantumkan di dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga (KK) Anak tersebut; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir UPT Kecamatan Tanah Putih untuk dapat dilakukan pencatatan tentang perubahan nama Pemohon tersebut di register yang diperuntukan untuk itu agar dapat diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon yang disesuaikan dengan nama anak Pemohon yang baru yaitu Syah Ahmad El Aqif; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum; Subsidair: Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir/Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, maka Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
