INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
62/Pdt.G/2024/PN Rhl | 1.NULIPAR SINAGA 2.SELVI SRI MAHYUNI SARAGIH |
2.BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG BAGAN SIAPIAPI 3.BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG PEMBANTU UJUNG TANJUNG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Okt. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 62/Pdt.G/2024/PN Rhl | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Okt. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang memasan SPANDUK / PLANK diatas tanah berserta bangunan milik para Pengguat dengan tulisan “TANAH / BANGUNAN INI MERUPAKAN AGUNAN KREDIT PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK KANTOR CABANG BAGAN SIAPIAPI Dilarang melakuan tindakan apa pun terhadap tanah/bangunan ini termaksud namun tidak terbatas pada menguasai, menyewakan, mengubah bentuk/tata susunan, menghalangi proses eksekusi dan merusak plank/pengumuman ini TANPA PERSETUJUAN TERTULIS DARI BANK BRI BAGI YANG BERMINAT DAPAT MENGHUBUNGI LIMBONG HP. 0812 7657 5088 / 0813 7870 6772, M. IQBAL 0813 6539 0099”. ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
3. Menyatakan Surat Penawaran Putusan Kredit tentang Restruktur Kredit Modal Kerja yang ditandatangani oleh para Penggugat pada bulan April tahun 2020, adalah SAH SECARA HUKUM.
4. Menyatakan para Penggugat memiliki sisa hutang pokok sebesar Rp. 484.291.704.- (empat ratus delapan puluh empat juta dua ratus Sembilan puluh satu tujuh ratus empat rupiah).
5. Menyatakan perbuatan Tergugat apabila melakukan lelang tanah beserta bangunan milik para Penggugat tanpa adanya pesetujuan harga serta izin dari para Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut SPANDUK / PLANK diatas tanah beserta bangunan milik para Penggugat.
7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tidak menerbitkan surat peralihan maupun surat balik nama seritifkat milik para Penggugat atas objek tanah dan bangunan tanpa persetujuan dari para Penggugat.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk dapat menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |