Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
348/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.Genta patri putra, SH 2.Satria Faza Andromeda |
SUHENDRA Alias SISU Alias ROY Bin NASIB | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 348/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-430/L.4.20/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR --------Bahwa Terdakwa SUHENDRA Alias SISU Alias ROY Bin NASIB bersama-sama dengan Sdr. PICAL (DPO) pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan H. Annas Maamun RT 014 RW 008 Dusun Harapan Jadi Kepenghuluan Sungai Manasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR --------Bahwa Terdakwa SUHENDRA Alias SISU Alias ROY Bin NASIB bersama-sama dengan Sdr. PICAL (DPO) pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan H. Annas Maamun RT 014 RW 008 Dusun Harapan Jadi Kepenghuluan Sungai Manasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan cara bersekutu,” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |