Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2025/PN Rhl 1.DANIEL SITORUS, S.H.
2.WIRAWAN PRABOWO,S.H
3.NADINI CISTA, S.H.
ANDRE PURWADI SIREGAR Alias ANDRE Bin ABDUL MALIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 141/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-163/L.4.20/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
2WIRAWAN PRABOWO,S.H
3NADINI CISTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE PURWADI SIREGAR Alias ANDRE Bin ABDUL MALIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR

----- Terdakwa ANDRE PURWADI SIREGAR Alias ANDRE Bin ABDUL MALIK Pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Afdeling II Blok I 36-37 Kep. Balam Sempurna Kec. Balai Jaya Kab. Rokan Hilir atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB, ketika terdakwa sedang berada dirumahnya, didatangi sdr UCOK (DPO) bersama rekannya yang tidak terdakwa kenal dengan tujuan untuk mengajak terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT. Salim Ivomas Pratama, kemudian terdakwa mengajak sdr DOLI (DPO) yang merupakan tetangga terdakwa untuk ikut, selanjutnya sdr DOLI (DPO) menyiapkan sebuah angkong dan sebuah sepeda motor merk Honda Supra Fit tanpa nopol yang akan digunakan saat melakukan pengambilan buah kelapa sawit.
  • Selanjutnya pada hari minggu tanggal 05 Januari 2025 Sekira pukul 00.00 WIB, terdakwa bersama-sama dengan sdr UCOK (DPO), sdr DOLI (DPO) dan orang yang tidak terdakwa kenal memasuki areal  perkebunan kelapa sawit milik PT. Salim Ivomas Pratama tepatnya di Afdeling II Blok I 36-37 dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Supra Fit tanpa nopol, sesampainya disana sdr UCOK (DPO) dan rekan nya langsung melakukan pemanenan sementara tugas terdakwa dan sdr DOLI (DPO) melangsir buah kelapa sawit yang sudah berhasil diturunkan dari pohon nya, tiba-tiba setelah kurang lebih 1 (satu) jam mengambil buah kelapa sawit, saksi IRWAN EFENDI HARAHAP dan saksi ADHY SAPUTRA yang sedang melaksanakan patroli rutin mendapati ada pemanenan kelapa sawit di Afdeling II Blok I 36-37 dan menemukan 94 (sembilan puluh empat) tandan yang sudah dipanen, 2 buah gerobak angkong, 1 (satu) unit sepeda motor honda supra dan 1 (satu) buah egrek sawit, selanjutntya para saksi melaporkan kejadian tersebut kepada asisten kebun yang selanjutnya diketahui bahwasanya terdakwa lah yang melakukan pengambilan buah kelapa sawit menggunakan gerobak angkong yang bertuliskan karyawan panen PT. Salim Ivomas Pratama (SIMP) yang bernama ABDUL MALIK yang pada saat kejadian digunakan oleh anaknya yaitu terdakwa, setelah itu terdakwa bersama barang bukti diserahkan ke Polsek Bagan Sinembah Guna di Proses lebih lanjut.
  • Bahwa Adapun akibat perbuatan terdakwa, PT. Salim Ivomas Pratama mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.071.000 (lima juta tujuh puluh satu ribu rupiah) atau sejumlah uang tersebut.

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Terdakwa ANDRE PURWADI SIREGAR Alias ANDRE Bin ABDUL MALIK Pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Afdeling II Blok I 36-37 Kep. Balam Sempurna Kec. Balai Jaya Kab. Rokan Hilir atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------

  • Berawal Pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB, ketika terdakwa sedang berada dirumahnya, didatangi sdr UCOK (DPO) bersama rekannya yang tidak terdakwa kenal dengan tujuan untuk mengajak terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT. Salim Ivomas Pratama, kemudian terdakwa mengajak sdr DOLI (DPO) yang merupakan tetangga terdakwa untuk ikut, selanjutnya sdr DOLI (DPO) menyiapkan sebuah angkong dan sebuah sepeda motor merk Honda Supra Fit tanpa nopol yang akan digunakan saat melakukan pengambilan buah kelapa sawit.
  • Selanjutnya pada hari minggu tanggal 05 Januari 2025 Sekira pukul 00.00 WIB, terdakwa bersama-sama dengan sdr UCOK (DPO), sdr DOLI (DPO) dan orang yang tidak terdakwa kenal memasuki areal  perkebunan kelapa sawit milik PT. Salim Ivomas Pratama tepatnya di Afdeling II Blok I 36-37 dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Supra Fit tanpa nopol, sesampainya disana sdr UCOK (DPO) dan rekan nya langsung melakukan pemanenan sementara tugas terdakwa dan sdr DOLI (DPO) melangsir buah kelapa sawit yang sudah berhasil diturunkan dari pohon nya, tiba-tiba setelah kurang lebih 1 (satu) jam mengambil buah kelapa sawit, saksi IRWAN EFENDI HARAHAP dan saksi ADHY SAPUTRA yang sedang melaksanakan patroli rutin mendapati ada pemanenan kelapa sawit di Afdeling II Blok I 36-37 dan menemukan 94 (sembilan puluh empat) tandan yang sudah dipanen, 2 buah gerobak angkong, 1 (satu) unit sepeda motor honda supra dan 1 (satu) buah egrek sawit, selanjutntya para saksi melaporkan kejadian tersebut kepada asisten kebun yang selanjutnya diketahui bahwasanya terdakwa lah yang melakukan pengambilan buah kelapa sawit menggunakan gerobak angkong yang bertuliskan karyawan panen PT. Salim Ivomas Pratama (SIMP) yang bernama ABDUL MALIK yang pada saat kejadian digunakan oleh anaknya yaitu terdakwa, setelah itu terdakwa bersama barang bukti diserahkan ke Polsek Bagan Sinembah Guna di Proses lebih lanjut.
  • Bahwa Adapun akibat perbuatan terdakwa, PT. Salim Ivomas Pratama mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.071.000 (lima juta tujuh puluh satu ribu rupiah) atau sejumlah uang tersebut.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 362 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya