Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl YAYASAN SINERGI NUSANTARA ABADI 1.Kustady Tani alias Asen
2.Andri Gunawan alias Aan Manurung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 34/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN SINERGI NUSANTARA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kustady Tani alias Asen
2Andri Gunawan alias Aan Manurung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
2Kepala Badan Pertanahan Nasional
3kepala desa kota parit
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PREMAIR
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
3. Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas ± 154 ha (seratus lima puluh empat ) hektar adalah merupakan kawasan hutan;
4. Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula,  dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas  ± 154 ha  (seratus lima puluh empat  ) hektar dan kemudian setelah itu melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Kayu Meranti, Kempas, Durian burung, Gerunggang, Kedondong Hutan, Sesendok, Tembesu,Rengas, Mempisang, Mahang, Ketapang dan Kayu Bayur dan kemudian setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian  Kehutanan Republik Indonesia) 
5. Menghukum TERGUGAT  melakukan pengawasan dan pemeliharaan OBJEK SENGKETA serta melaporkan secara  berkala per 6 ( enam) bulan kepada Negara Republik Indonesia ( Kementrian Kehutanan Republik Indonesia )
6. Menghukum TERGUGAT  untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA Kepada Negara Republik Indonesia Kementerian Lingkungan Hidup dan kementerian  Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah );
7. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,-( Sepuluh Juta Rupiah ) setiap harinya, apabila TERGUGAT  lalai melaksanakan putusan ini; 
8. Menghukum TURUT TERGUGAT   untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 
9. Menghukum TERGUGAT dan  TERGUGAT I,   untuk membayar biaya perkara.
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim dan Hakim Anggota yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak