Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
490/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Lani Regina Yulanda
2.Satria Faza Andromeda
MUHAJIRIN Alias AYIN Bin IDRIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 490/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-591/L.4.20/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
2Satria Faza Andromeda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAJIRIN Alias AYIN Bin IDRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

--------Bahwa Terdakwa MUHAJIRIN Alias AYIN Bin IDRIS bersama-sama dengan Sdr. FAUZI (DPO), pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di simpang tugu ayam RT 005 RW 001 Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya di sebuah Salon Denafa milik saksi ISMAN SOFIAN Alias IYAN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya;  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih; yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa MUHAJIRIN Alias AYIN Bin IDRIS bersama sdr. FAUZI (DPO) mendatangi salon Denafa yang bertempat di simpang tugu ayam RT 005 RW 001 Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Kemudian Terdakwa dan sdr. FAUZI (DPO) memasuki salon Denafa dengan cara memanjat melalui sumur lalu menaiki anak tangga dan merusak jendela lantai 2 salon denafa dengan cara mencongkel menggunakan 1 (satu) buah gunting, setelah dapat masuk ke dalam salon selanjutnya Terdakwa dan sdr. FAUZI (DPO) turun ke lantai 1 dan mengambil tanpa izin barang-barang berharga milik saksi ISMAN SOFIAN Alias IYAN yang ada di salon Denafa yang sekaligus menjadi tempat tinggal saksi ISMAN SOFIAN Alias IYAN.
  • Bahwa Terdakwa dan sdr. FAUZI (DPO) mengambil tanpa izin barang-barang berharga di Salon Denafa milik saksi ISMAN SOFIAN Alias IYAN yakni berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda type Vario 150, 2 (dua) buah hair dryer warna putih, 4 (empat) buah catokan rambut warna hitam merk Bailu Agreet, beberapa buah gunting rambut stainless, 1 (satu) buah nano buster, 1 (satu) buah granda gigi ukuran besar, 5 (lima) buah granda gigi ukuran kecil, Aksesoris berupa gelang, cincin dan kalung yang terbuat dari titanium dan xuping, beberapa  voucher dan kartu perdana IM3, dan beberapa pernak pernik accesoris ukuran kecil.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Sdr. FAUZI (DPO) yang mengambil tanpa izin barang-barang milik saksi ISMAN SOFIAN Alias IYAN yang bertempat di salon Denafa beralamat di simpang tugu ayam RT 005 RW 001 Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menyebabkan Saksi ISMAN SOFIAN Alias IYAN mengalami kerugian sebesar  ±Rp 40.000.000,- (empat puluh Juta Rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke 4, dan ke-5.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya