Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2025/PN Rhl Danu Sumantri Simbolon Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Danu Sumantri Simbolon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
 
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Tempat Lahir Dan Tanggal Lahir Dan Bulan Lahir Dan Tahun Lahir  pada akta kelahiran (Pemohon) No. 1407-PGSH-15092017-0041 Dan Kartu Keluarga (KK) NO. 1407030111071098  Dan E-KTP NIK . 1407031208030004     Dari Tempat Lahir Dan Tanggal Lahir Dan Bulan Lahir Dan Tahun Lahir Di Akte Kelahiran, Rokan Hilir  15 September 2017  Dan Di Kartu Keluarga (KK) Dan E-KTP Tempat Lahir Dan Tanggal Lahir Dan Bulan Lahir Dan Tahun Lahir, Dumai 31 Maret 2002 menjadi  Tempat Lahir Dan Tanggal Lahir Dan Bulan Lahir Dan Tahun Lahir Lubuk Gaung 12 Agustus 2003 Berdasarkan Ijazah SMK Pemohon.
 
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Kutipan Akte Kelahiran Dan Kartu Keluarga (KK) Dan E-KTP Pemohon Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir
 
4. Membebankan Kepada Para Pemohon segala Biaya yang timbul karena adanya permohonan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak