Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU :
--------------Bahwa ia terdakwa ASRUL JASAR Alias IRUL Bin Alm JASAR Pada hari Selasa Tanggal 11 Juli 2023 Sekira Pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, Bertempat Jalan Tugu Pulau Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir tepatnya didalam sebuah rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Setiap orang secara tanpa hak melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Berawal Pada Hari Senin tanggal 10 Juli 2023, Saksi RONAL SIREGAR, Saksi ALEXANDER dan Saksi RAHMAN LIANTO selaku Anggota Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir memperoleh Informasi dari Masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada orang yang menjual sabu disebuah rumah di Jalan Tugu Pulau Kelurahan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir. Lalu Berdasarkan informasi tersebut, Saksi ALEXANDER dan Saksi RAHMAN LIANTO selaku Anggota Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan mengungkap kebenarannya. Kemudian setelah penyelidikan, Pada hari Selasa 11 Juli 2023 sekira pukul 00.30 Wib, melakukan penggerebekan kerumah di Jalan Tugu Pulau Kelurahan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir tempat Terdakwa menjual narkotika jenis sabu dimaksud lalu mengamankan Terdakwa selaku pemilik rumah, Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaiannya ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu digenggaman tangan kanannya. Kemudian dilanjutkan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa, hingga selanjutnya dilantai kamar yang kamar Terdakwa ditemukan berbagai benda lainnya berupa 16 (enam belas) paket berbagai ukuran Narkotika jenis Sabu, timbangan digital, bungkus-bungkusan plastik klip kosong,Alat hisap sabu atau bong, pipet sekop sabu, kaca pirex, uang Rp.650.000, sebuah gunting dan 2 (dua) unit Hp masing-masing merk Nokia dan Samsung. Selanjutnya setelah dipertanyakan Terdakwa mengakui kepemilikan dari seluruh barang bukti yang ditemukan dan mengakui perbuatannya dalam melakukan tindak pidana narkotika, Oleh sebab itu selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna dilakukan Pemeriksaan
- Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika dengan cara membeli Pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekitar jam 18.30 Wib itu, Terdakwa minta tolong carikan sabu tersebut pada Sdr.AGUS sambil memberikan uang pembeliannya, selanjutnya Sdr.AGUS pergi mencarikan sabu tersebut dan lebih kurang sekitar satu jam kemudian, Sdr.AGUS datang lagi kerumah Terdakwa lalu menyerahkan sabu 2 (dua) setengah Ji tersebut pada Terdakwa dan Terdakwa terima, setelah itu AGUS pergi
- Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis shabu shabu dengan Harga penjualan sabu yang Terdakwa terapkan selama ini macam-macam, tergantung dari ukuran paketanya, yang paket terkecil yaitu Rp 80.000 dan yang paling tinggi yaitu Rp 250.000. Keuntungan Terdakwa pada tiap putaran penjualannya adalah melalui penjualan eceran paket-paket sabu tersebut, misalkan dalam putaran itu sabu yang Terdakwa peroleh awalnya adalah 1 (satu) paket 2 (dua) setengah Ji dengan modal pembelian Terdakwa Rp 2.000.000, lalu sabu sebanyak itu bisa Terdakwa pecah atau Terdakwa bentuk jadi 25 paket, lalu jika semua terjual, maka uang penjualannya yang Terdakwa dapatkan lebih dari modal Terdakwa dua juta, maka diluar dari modal itulah keuntungan Terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,
- Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 1541/NNF/2023 tanggal 20 Juli 2023 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
2219/2023/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, S.Farm serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda RiauKriminalistik Forensik Cabang Medan Ir. YANI NUR SYAMSU, M.Sc.
2. Berita Acara Menimbang Nomor : 72/10278/2023 tanggal 06 Juli 2023 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Cabang Dumai ketahui oleh RULLY IBRAHIM telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 18 (Delapan Belas) bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 2,72 (Dua Koma TUjuh Dua) gram.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------------- Bahwa ia terdakwa ASRUL JASAR Alias IRUL Bin Alm JASAR Pada hari Selasa Tanggal 11 Juli 2023 Sekira Pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, Bertempat Jalan Tugu Pulau Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir tepatnya didalam sebuah rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Setiap orang tanpa hak melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------
- Berawal Pada Hari Senin tanggal 10 Juli 2023, Saksi RONAL SIREGAR, Saksi ALEXANDER dan Saksi RAHMAN LIANTO selaku Anggota Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir memperoleh Informasi dari Masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada orang yang menjual sabu disebuah rumah di Jalan Tugu Pulau Kelurahan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir. Lalu Berdasarkan informasi tersebut, Saksi ALEXANDER dan Saksi RAHMAN LIANTO selaku Anggota Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan mengungkap kebenarannya. Kemudian setelah penyelidikan, Pada hari Selasa 11 Juli 2023 sekira pukul 00.30 Wib, melakukan penggerebekan kerumah di Jalan Tugu Pulau Kelurahan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir tempat Terdakwa menjual narkotika jenis sabu dimaksud lalu mengamankan Terdakwa selaku pemilik rumah, Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaiannya ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu digenggaman tangan kanannya. Kemudian dilanjutkan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa, hingga selanjutnya dilantai kamar yang kamar Terdakwa ditemukan berbagai benda lainnya berupa 16 (enam belas) paket berbagai ukuran Narkotika jenis Sabu, timbangan digital, bungkus-bungkusan plastik klip kosong,Alat hisap sabu atau bong, pipet sekop sabu, kaca pirex, uang Rp.650.000, sebuah gunting dan 2 (dua) unit Hp masing-masing merk Nokia dan Samsung. Selanjutnya setelah dipertanyakan Terdakwa mengakui kepemilikan dari seluruh barang bukti yang ditemukan dan mengakui perbuatannya dalam melakukan tindak pidana narkotika, Oleh sebab itu selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna dilakukan Pemeriksaan.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 1541/NNF/2023 tanggal 20 Juli 2023 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
2219/2023/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, S.Farm serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda RiauKriminalistik Forensik Cabang Medan Ir. YANI NUR SYAMSU, M.Sc.
2. Berita Acara Menimbang Nomor : 72/10278/2023 tanggal 06 Juli 2023 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Unit Pegadaian Cabang Dumai ketahui oleh RULLY IBRAHIM telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 18 (Delapan Belas) bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 2,72 (Dua Koma TUjuh Dua) gram
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------- |