Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.B/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.Genta patri putra, SH
SEHAT NAIBAHO ALIAS SEHAT BIN SAHRUDDIN NAIBAHO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 200/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-239/L.4.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEHAT NAIBAHO ALIAS SEHAT BIN SAHRUDDIN NAIBAHO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

---Bahwa Terdakwa SEHAT NAIBAHO ALIAS SEHAT BIN SAHRUDDIN NAIBAHO pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya  pada waktu lain dalam tahun 2023  bertempat di Gang Al-Amin Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, telah melakukan penganiayaan Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas ketika terdakwa bertemu dengan saksi Khairuddin Saputra Nainggolan di sebuah kebun ubi yang beralamat di Gang Al-Amin Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dengan tujuan untuk menangih hutang kepada saksi Khairuddin Saputra Nainggolan, dimana saat itu saksi Muhammad Padli juga sedang berada disana.

---Bahwa dikarenakan terdakwa memaksa saksi Khairuddin Saputra Nainggolan untuk segera melunasi hutangnya kemudian saksi Muhammad Padli berkata kepada terdakwa “Cek gak yang gak urusan incek jangan urusi” mendengar perkataan dari saksi Muhammad Padli membuat terdakwa menjadi marah dan emosi serta seketika terdakwa langsung menendang punggung saksi Muhammad Padli sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi Muhammad Padli pun melakukan perlawanan dengan cara meninju dada terdakwa sebanyak 1 (satu) kali sehingga kemudian terdakwa pun mengambil sebuah besi dengan panjang + 50 cm yang terletak diatas tanah kemudian langsung memukulkannya ke dahi dan wajah saksi Muhammad Padli sebanyak 1 (satu) kali hingga menyebabkan dahi saksi Muhammad Padli mengeluarkan darah.

---Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor 370/UM-PK/3082/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Bagan Batu dan ditandatangani oleh dr.Herdianto,M.K.M pada hasil pemeriksaan dijumpai luka lecet dibawah kelopak mata sebelah kiri dan luka robek di dahi dan dilakukan penjahitan sebanyak 3 buah.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya