| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa SUPARDI SILABAN Alias BONGKOK pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Areal Blok 32 A, Kebun Kayangan Devisi I Milik PT. Salim Ivomas Pratama, Kepenghuluan Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB, sewaktu saksi korban Herianto Alias Heri Bin Samino sedang patorli di Areal pringgan blok 32 A Kebun Kayangan Divisi I milik PT. Salim Ivomas Pratama Kep. Balam Jaya Kec. Balai Jaya Kab. Rohil, yang mana sebelumnya ada laporan dari grup whatshapp pengamanan bahwa terdakwa dan kawab-kawannya ketahuan melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal blok 39A oleh karena itu pihak security termasuk saksi korban diminta untuk lebih meningkatkan lagi patroli di areal blok masing-masing tidak lama mendapatkan informasi tersebut, saksi korban pun melakukan pengecekan bekoan batas pringgan antara kebun Kayangan dengan kebun masyarakat, saat itu tanpa sengaja saksi korban melihat ada beberapa orang laki-laki yang sedang berada didalam bekoan, dan ada juga di atas bekoan areal kebun yang mana mereka berjumlah sekitar 8 (delapan) orang, salah satu nya adalah terdakwa yang saat itu berada di atas bekoan areal kebun Kayangan dengan jarak + 2 meter dalam posisi jongkok seperti orang bersembunyi melihat hal itu kemudian saksi korban langsung mengeluarkan handpone saksi korban dengan maksud untuk menghubungi rekan terdekat dari posisi saksi korban namun terdakwa langsung naik dari bekoan mendekati saksi korban karena melihat saksi korban mau menelepon, waktu itu saksi sempat mengatakan “udalah keluar aja lah lek” dijawab oleh terdakwa “gak ada itu” hingga terdakwa tiba-tiba langsung memeluk erat perut bagian atas saksi korban dengan kedua tangan nya dari belakang badan saksi korban sambil mencoba merampas handpone milik saksi korban yang saat itu sedang saksi korban genggam hingga hendpone tersebut tarlepas dari genggaman tangan saksi korban dan jatuh ketanah saat itu lah saksi korban teriak “bantuan ndan” (beberapa kali) sambil saksi korban hendak mengambil handpone tersebut, kemudian terdakwa langsung memukulkan dengan batu kerikil dengan ukuran sedang yang sebelumnya sudah digenggam oleh terdakwa kearah dahi saksi korban sebanyak satu kali yang membuat seketika itu kepala saksi korban langsung pusing selanjutnya ada dua rekan saksi korban datang sehingga terdakwa langsung kabur meninggalkan lokasi, setelah kejadian saksi korban meraba dahinya yang ternyata sudah terluka serta mengeluarkan darah, tak lama kemudian rekan saksi yang bernama saksi ACHIRUDDIN HARIANJA dan saksi RIDUAN pun tiba mendekati saksi, namun saat itu terdakwa sudah kabur melarikan diri selanjutnya saksi korban dibawa ke kelilik kebun kayangan mendapat penganganan medis setelah itu saksi korban melaporkan kejadian tersebut Polsek Bagan Sinembah.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor 370/UM-PK/4754/2025 tanggal 12 November 2025 yang diterbitkan oleh UPT Puskesmas Bagan Batu dan ditandatangani oleh dr. Hari Eka K Sembiring menyimpulkan hasi pemeriksaan terhadap korban atas nama Herianto berusia 32 tahun, pada hasil pemeriksaan Fisik ditemukan pada kepala ditemukan luka lecet sebesar 1cm x 1cm dan ditemukan luka gores pada dada sebesar 2cm x 1cm
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------- |