Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2026/PN Rhl 1.SURYA ANANDA, S.H
2.Lita Warman
3.AKBAR HAMDANI, SH
GUSTI RIYANSYAH Alias RIAN Bin H.TAHAR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 20/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-37/L.4.20/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H
2Lita Warman
3AKBAR HAMDANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTI RIYANSYAH Alias RIAN Bin H.TAHAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

----- Bahwa terdakwa GUSTI RIYANSYAH Alias RIAN Bin H.TAHAR (Alm) pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Parit Tuan Ahmad RT 003, RW 002 Kepenghuluan Sungai Segajah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Parit Tuan Ahmad TR 002, RW 003, Kepenghuluan Sungai Segajah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, saksi AZLAN bertemu dengan terdakwa GUSTI RIYANSYAH Alias RIAN Bin H.TAHAR (Alm) dan Sdr.HABIBI (DPO) kemudian saksi AZLAN duduk dibelakang rumah saksi SUPIANTO bersama dengan terdakwa dan Sdr.HABIBI kemudian sekira pukul 23.30 WIB Sdr.HABIBI meminjam sepeda motor Merk HONDA CBR150R dengan nomor polisi BM 6801 WC milik saksi AZLAN untuk mengantar terdakwa ke Simpang Pelita, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam dikarenakan saksi AZLAN sudah berteman baik dengan terdakwa dan Sdr.HABIBI kemudian saksi ALAN memberikan sepeda motor tersebut kepada terdakwa dan Sdr.HABIBI selanjutnya terdakwa bersama dengan HABIBI membawa sepeda motor tersebut kemudian dalam perjalanan sdr.HABIBI mengatakan kepada terdakwa untuk menggilakkan sepeda motor tersebut dan pergi menuju daerah Aek Loba Provinsi Sumatera Utara kemudian menjual sepeda motor tersebut yang terdakwa tidak kenal dikarenakan sdr.HABIBI yang mencari pembeli sepeda motor tersebut dan dihargai sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian pada tanggal 23 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi AZLAN dan menanyakan dimana keberadaan sepeda motor miliknya dan terdakwa mengatakan bahwa sepeda motor tersebut sudah terdakwa dan Sdr.HABIBI jual kepada orang yang terdakwa tidak kenal di Daerah Aek Loba, Provinsi Sumatera Utara.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr.HABIBI, saksi AZLAN mengalami kerugian sekira Rp.36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah)

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 56 Ke -1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya