Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2026/PN Rhl 1.Agus Triono
2.Dedi Warman
Usman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Triono
2Dedi Warman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kalna Surya Sir, S.H.Agus Triono
2Kalna Surya Sir, S.H.Dedi Warman
Tergugat
NoNama
1Usman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Eka Surya Deliana Pardede
2Devia Sumardi
3Penghulu Sintong Makmur
4Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER:
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum:
2.1. Surat Keterangan Ganti Kerugian bertanggal 24 Februari 2020 yang diketahui dan ditandatangani oleh Turut Tergugat III dengan Register Nomor 024/SKDGR/SM/II/2020;
2.2. Surat Pernyataan Menjual Tanah yang dilegalisasi oleh Dony Kartien, S.H., M.Kn. Notaris Kabupaten Rokan Hilir dengan Nomor 268/Leg/DK/VII/2024 pada tanggal 12 Juli 2024;
2.3. Surat Keterangan Ganti Kerugian yang diketahui dan ditandatangani oleh Turut Tergugat III dengan Register Nomor 067/SKDGR/SM/V/2024 bertanggal 24 Juni 2024.
 
3. Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian yang diketahui dan ditandatangani oleh Turut Tergugat III dengan Register Nomor 029/SKGR/SM/2017 dan Register Nomor 030/SKGR/SM/2017 masing-masing bertanggal 29 Mei 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum atas kedua bidang tanah objek sengketa;
 
4. Menyatakan Penggugat I adalah pemilik yang sah atau setidak-tidaknya dinyatakan sebagai pemegang hak penguasaan dan pengelolaan atas bidang tanah objek sengketa I seluas 15.216 m2 (lima belas ribu dua ratus enam belas meter persegi) berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya terletak di Jl. Lintas Menggala Km.17, RT.018, RW.004, Dusun Makmur Sentosa, Kepenghuluan Sintong Makmur, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan batas-batas: 
- sebelah Utara dengan tanah Sabianto;
- sebelah Selatan dengan tanah Muhammad Fadly/Syahrizal Ritonga;
- sebelah Timur dengan tanah Dedi Warman;
- sebelah Barat dengan Jl. Lintas Menggala Km.17/tanah Bejo/Sutiyem/Ceren Patriasih Sigalingging/Gunawan/Zahmalina/Samidi.
 
5. Menyatakan Penggugat II adalah pemilik yang sah atau setidak-tidaknya dinyatakan sebagai pemegang hak penguasaan dan pengelolaan atas bidang tanah objek sengketa II seluas 21.781 m2 (dua puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh satu meter persegi) berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya terletak di Jl. Lintas Menggala Km.17, RT.018, RW.004, Dusun Makmur Sentosa, Kepenghuluan Sintong Makmur, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan batas-batas:
- sebelah Utara dengan tanah Sabianto sepanjang 147 meter;
- sebelah Selatan dengan tanah Jumiatik/Adi Parianto sepanjang 165 meter;
- sebelah Timur dengan tanah Sono Rejo sepanjang 135 meter;
- sebelah Barat dengan tanah Agus Triono sepanjang 143 meter.
 
6. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
 
7. Menghukum Tergugat serta siapa saja yang menguasai dan/atau memperoleh hak apapun atas kedua bidang tanah objek sengketa selain para Penggugat untuk menyerahkan kedua bidang tanah objek sengketa berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya kepada para Penggugat dalam keadaan baik dan utuh, bebas dari gangguan pihak manapun, dengan mengosongkan barang-barang pribadinya serta tanpa beban apapun;
 
8. Menghukum Tergugat untuk menjauhkan diri dan menghindarkan diri dari melakukan aktivitas apapun diatas kedua bidang tanah objek sengketa;
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat I sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan kerugian moril sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
 
10. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat II sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan kerugian moril sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
 
11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat masing-masing sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
 
12. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
 
13. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDER:
 
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, dimohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak