Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
419/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.Pratama Hendrawan Mahardika, SH 2.Nadini Cista, S.H. 3.Hade Rachmat Daniel |
ERWIN ROMEL Alias ERWIN Bin RIDUAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 419/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-516/L.4.20/Eoh.2/08/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa ERWIN ROMEL Alias ERWIN Bin RIDUAN pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Masjid Nurul Hidayah yang beralamat di Simpang Bukit Timah, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak,” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR ------- ahwa terdakwa ERWIN ROMEL Alias ERWIN Bin RIDUAN pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Masjid Nurul Hidayah yang beralamat di Simpang Bukit Timah, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |