INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 24/Pdt.G/2026/PN Rhl | PT Cibaliung Tunggal Plantations | 1.Muhammad Rafi Khan 2.Abd. Iqromulloh Khan |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2026/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | III. PETITUM
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 5 yang terbit pada tanggal 30 Juli 1999 atas lahan seluas 4.977 hektar (empat ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh hektar) yang terletak di Desa/Kepenghuluan Pasir Putih, Balai Jaya, Balam Jaya, Balam Sempurna (d/h Bahtera Makmur), Kecamatan Balai Jaya (d/h Bagan Sinembah), Kabupaten Rokan Hilir (d/h Bengkalis), Provinsi Riau atas nama Penggugat adalah sah dan berlaku serta memiliki kekuatan hukum termasuk atas lahan yang diklaim oleh Para Tergugat yang masuk di dalam areal HGU Penggugat;
3. Menyatakan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah tertanggal 13 Mei 2003 yang dibuat oleh Abdul Manaf Khan selaku ayah kandung Para Tergugat dan Penggugat, Surat Pernyataan Tidak Bersengketa tertanggal 13 Mei 2003 yang dibuat oleh Abdul Manaf Khan, dan kwitansi pembayaran ganti kerugian sebesar Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) tertanggal 13 Mei 2003 yang telah diterima oleh Abdul Manaf Khan, sah secara hukum dan mengikat;
4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
5. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
6. Menyatakan tidak sah dan tidak berlaku karena bertentangan dengan hukum surat-surat yang digunakan oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk mengklaim lahan Penggugat yang masuk dalam area HGU maupun yang sudah dilepaskan dan diganti rugi oleh Penggugat sebagai berikut:
- Surat Hibah dengan luas tanah kurang lebih ± 16.000 M?2; (enam belas ribu meter persegi), yang terletak di Dusun Cibaliung Blok 37-38 Desa Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut:
a. Utara : berbatasan dengan Parit/Abdul Iqrommulloh;
b. Selatan : berbatasan dengan Parit Sugianto;
c. Timur : berbatasan dengan Parit; dan
d. Barat : berbatasan dengan Jalan
- Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 26 Agustus 2016 yang luasnya kurang lebih ± 19.920 M?2; (sembilan belas ribu sembilan ratus dua puluh meter persegi), terletak di Cibaliung Blok 37/38/39, RT. 04, RW. 02, Dusun Cibaliung, Desa Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, dengan batas-batas sebagai berikut:
a. Utara : berbatasan dengan Parit Bekoan;
b. Selatan : berbatasan dengan Parit Sugianto;
c. Timur : berbatasan dengan Parit Bekoan; dan
d. Barat : berbatasan dengan Abdul Manaf Khan;
- Termasuk perjanjian di bawah tangan dan akta-akta Notariil lainnya yang digunakan Para Tergugat untuk mengklaim lahan milik Penggugat khususnya yang sudah dilepaskan atau diganti rugi oleh Penggugat dan/atau masuk dalam area HGU milik Penggugat;
7. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan seluruh aksi-aksinya yang tidak berdasar serta melawan hukum terhadap Penggugat dan lahan di atas HGU Penggugat baik yang dilakukan sampai saat ini maupun di kemudian hari;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari jika tidak melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk menghentikan seluruh aksi-aksinya yang tidak berdasar serta melawan hukum terhadap Penggugat dan lahan di atas HGU Penggugat;
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, baik kerugian materiil sebesar Rp32.133.349,44 (tiga puluh dua juta seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh sembilan koma empat puluh empat rupiah) maupun kerugian immateriil sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan total Nilai Kerugian keseluruhannya sebesar Rp5.032.133.349,44 (lima milyar tiga puluh dua juta seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh sembilan koma empat puluh empat rupiah);
10. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam perkara ini;
11. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menghentikan proses penerbitan SHM atau menolak untuk menerbitkan SHM yang diajukan oleh Para Tergugat;
12. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta benda milik Tergugat I dan/atau Tergugat II;
13. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum Perlawanan, Banding maupun Kasasi ataupun Verzet;
14. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, jika Pengadilan Negeri Rokan Hilir berpendapat lain, maka Penggugat mohon dengan segala kerendahan hati agar Pengadilan Negeri Rokan Hilir berkenan untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
