Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2026/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. HERMANSYAH PUTRA SIREGAR Alias HERMAN Bin KHAIRUL ANWAR SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-210/L.4.20/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANSYAH PUTRA SIREGAR Alias HERMAN Bin KHAIRUL ANWAR SIREGAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa HERMANSYAH PUTRA SIREGAR Alias HERMAN Bin KHAIRUL ANWAR SIREGAR bersama-sama dengan saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 12.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan Utama I Paket F, RT-002/RW-001, Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

                                                                     

  • Berawal dari terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 50 gr (lima puluh gram) dari sdr. Edo (DPO) yang beralamat dikota Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan system setoran yang mana terdakwa harus menyetorkan Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) per gramnya kepada sdr. Edo (DPO), selanjutnya sdr. Edo mengirimkan narkotika jenis sabu sebanyak 50 gr (lima puluh gram) tersebut dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara melalui paketan bus lintas provinsi candra, kemudian terdakwa ambil diloket bus candra Bagan Batu pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WIB berupa kotak kecil yang terlakban kuning didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, selanjutnya narkotika jenis sabu sebanyak 50 gr (lima puluh gram) tersebut terdakwa bagi menjadi beberapa paket untuk terdakwa jual kembali, termasuk kepada saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio, yang mana pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WIB saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio bertemu dengan terdakwa diperkebunan sawit masyarakat tepatnya di Jalan Tiga Dara, Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir untuk mengambil narkotika jenis sabu sekaligus memberikan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebelumnya kepada terdakwa, kemudian terdakwa memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 gr (lima gram) kepada saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio dengan harga pergramnya yang harus saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio setorkan yaitu Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa dan saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio pulang kerumah masing-masing.

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.45 WIB di Jalan Utama I Paket F, RT-002/RW-001, Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya didepan rumah saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio, saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio ditangkap saat akan mau pergi dan hendak memasukan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu ke dalam jok sepeda motor oleh Anggota Reskrim Polsek Bagan Sinembah yang terdiri dari saksi Fahrudin Ahmadi Rambe, saksi Ramadhan, saksi Andres Tamba kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat saksi Bangun Santosa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna abu-abu, didalam jok sepeda motor honda supra X 125 warna merah hitam ditemukan uang sejumlah Rp2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna biru tua, lalu dilanjutkan penggeledahan didalam rumah saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio, ditemukan didalam kamar gudang berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah masing-masing berisikan bungkusan kosong berbagai ukuran, 2 (dua) unit timbangan digitall merk Pocket Scale, 1 (satu) dompet motif belang berisikan 1 (satu) unit timbangan digiatl merk Scale dan 1 (satu) buah dompet dengan tulisan happy eid mubarok, kemudian saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio diminta untuk menunjukan dimana menyimpan narkotika jenis sabu yang saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio simpan, kemudian saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio menunjukkan dibelakang rumah didekat lubang sampah saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio menyimpan narkotika jenis sabu tersebut, disana saksi Fahrudin Ahmadi Rambe, saksi Ramadhan, saksi Andres Tamba ditemukan 1 (satu) buah dompet kombinasi warna motif burung hantu diatas tumpukan sampah setelah dibuka didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah bertuliskan 100 didalamnya terdapat 18 (delapan belas) bungkus plastik klip merah ukuran kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip merah ukuran kecil bertuliskan 150 didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus platik klip merah kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah bertuliskan 50 didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip merah kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip merah kosong, selanjutnya saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya diperoleh dari terdakwa, untuk saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio jual kembali dengan sistem setoran, yang mana terdakwa tinggal di Jalan SM Raja, Sei Buaya, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah kemudian dilakukan pengembangan terhadap keterangan saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio tersebut, selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Anggota Reskrim Polsek Bagan Sinembah yang terdiri dari saksi Fahrudin Ahmadi Rambe, saksi Ramadhan, saksi Andres Tamba bersama dengan saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio menuju kerumah terdakwa, setibanya dilokasi saksi Fahrudin Ahmadi Rambe, saksi Ramadhan, saksi Andres Tamba langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa didalam rumahnya kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan uang sejumlah Rp720.000. (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone android merk Vivo Y04s warna hijau dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo A12 warna biru, lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa terkait narkotika jenis sabu yang ditemukan pada diri saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio, yang mana terdakwa mengakui ada memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 gr (lima gram) kepada saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio dengan sistem setoran, selanjutnya terdakwa dan saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio berserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 10/14325.01/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Prasetio Ismail selaku Pengelola UPC Cabang PT. Pegadaian Bagan Batu, barang bukti narkotika milik terdakwa berupa 27 (dua puluh tujuh) paket plastik bening klep merah berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,34 gr (dua koma tiga puluh empat gram).

 

  • Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0216/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Briptu Abdillah Adam, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,34 gr (dua koma tiga puluh empat gram) dengan nomor barang bukti 0362/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa HERMANSYAH PUTRA SIREGAR Alias HERMAN Bin KHAIRUL ANWAR SIREGAR bersama-sama dengan saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 12.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan Utama I Paket F, RT-002/RW-001, Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

                                                                     

  • Berawal dari terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 50 gr (lima puluh gram) dari sdr. Edo (DPO) yang beralamat dikota Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan system setoran yang mana terdakwa harus menyetorkan Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) per gramnya kepada sdr. Edo (DPO), selanjutnya sdr. Edo mengirimkan narkotika jenis sabu sebanyak 50 gr (lima puluh gram) tersebut dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara melalui paketan bus lintas provinsi candra, kemudian terdakwa ambil diloket bus candra Bagan Batu pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WIB berupa kotak kecil yang terlakban kuning didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, selanjutnya narkotika jenis sabu sebanyak 50 gr (lima puluh gram) tersebut terdakwa bagi menjadi beberapa paket untuk terdakwa jual kembali, termasuk kepada saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio, yang mana pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WIB saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio bertemu dengan terdakwa diperkebunan sawit masyarakat tepatnya di Jalan Tiga Dara, Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir untuk mengambil narkotika jenis sabu sekaligus memberikan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebelumnya kepada terdakwa, kemudian terdakwa memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 gr (lima gram) kepada saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio dengan harga pergramnya yang harus saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio setorkan yaitu Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa dan saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio pulang kerumah masing-masing.

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.45 WIB di Jalan Utama I Paket F, RT-002/RW-001, Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya didepan rumah saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio, saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio ditangkap saat akan mau pergi dan hendak memasukan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu ke dalam jok sepeda motor oleh Anggota Reskrim Polsek Bagan Sinembah yang terdiri dari saksi Fahrudin Ahmadi Rambe, saksi Ramadhan, saksi Andres Tamba kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat saksi Bangun Santosa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna abu-abu, didalam jok sepeda motor honda supra X 125 warna merah hitam ditemukan uang sejumlah Rp2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna biru tua, lalu dilanjutkan penggeledahan didalam rumah saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio, ditemukan didalam kamar gudang berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah masing-masing berisikan bungkusan kosong berbagai ukuran, 2 (dua) unit timbangan digitall merk Pocket Scale, 1 (satu) dompet motif belang berisikan 1 (satu) unit timbangan digiatl merk Scale dan 1 (satu) buah dompet dengan tulisan happy eid mubarok, kemudian saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio diminta untuk menunjukan dimana menyimpan narkotika jenis sabu yang saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio simpan, kemudian saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio menunjukkan dibelakang rumah didekat lubang sampah saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio menyimpan narkotika jenis sabu tersebut, disana saksi Fahrudin Ahmadi Rambe, saksi Ramadhan, saksi Andres Tamba ditemukan 1 (satu) buah dompet kombinasi warna motif burung hantu diatas tumpukan sampah setelah dibuka didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah bertuliskan 100 didalamnya terdapat 18 (delapan belas) bungkus plastik klip merah ukuran kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip merah ukuran kecil bertuliskan 150 didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus platik klip merah kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah bertuliskan 50 didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip merah kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip merah kosong, selanjutnya saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya diperoleh dari terdakwa, untuk saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio jual kembali dengan sistem setoran, yang mana terdakwa tinggal di Jalan SM Raja, Sei Buaya, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah kemudian dilakukan pengembangan terhadap keterangan saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio tersebut, selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Anggota Reskrim Polsek Bagan Sinembah yang terdiri dari saksi Fahrudin Ahmadi Rambe, saksi Ramadhan, saksi Andres Tamba bersama dengan saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio menuju kerumah terdakwa, setibanya dilokasi saksi Fahrudin Ahmadi Rambe, saksi Ramadhan, saksi Andres Tamba langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa didalam rumahnya kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan uang sejumlah Rp720.000. (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone android merk Vivo Y04s warna hijau dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo A12 warna biru, lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa terkait narkotika jenis sabu yang ditemukan pada diri saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio, yang mana terdakwa mengakui ada memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 gr (lima gram) kepada saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio dengan sistem setoran, selanjutnya terdakwa dan saksi Ricky Ardian Alias Riki Bin Ngadio berserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 10/14325.01/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Prasetio Ismail selaku Pengelola UPC Cabang PT. Pegadaian Bagan Batu, barang bukti narkotika milik terdakwa berupa 27 (dua puluh tujuh) paket plastik bening klep merah berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,34 gr (dua koma tiga puluh empat gram).

 

  • Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 0216/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026  yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Briptu Abdillah Adam, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,34 gr (dua koma tiga puluh empat gram) dengan nomor barang bukti 0362/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya